Pernakah Anda terpikir mengenai keamanan menabung di bank? Apa yang terjadi jika bank tempat Kita menabung terancam likudiasi? Finansialku.com akan membahas keamanan menabung di bank.

Keamanan Menabung di Bank

 

Keamanan Menabung di Bank

Menurut Anda, manakah yang lebih Anda pilih bank yang menjamin keamanan uang nasabahnya atau bank yang memberikan bunga deposito yang tinggi? Data statistik mengatakan 7 dari 10 orang memilih bank yang lebih aman dibandingkan bank dengan tawaran bunga deposito yang tinggi.

Hal yang menjadi pertanyaan bagi sebagian orang adalah, apakah dana saya yang tersimpan di bank dilindungi oleh pemerintah? Atau pihak asuransi atau pihak lainnya? Finansialku akan membahas keamanan dana Anda yang tersimpan di bank.

 

Lembaga Penjamin Simpanan

Tahukah Anda, di Indonesia ternyata ada lembaga yang menjamin dana nasaba di bank? Lemabag penjamin tersebut bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Indonesia Deposit Insurance Corporation. LPS bersifat lembaga independen dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan (bank) di Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004 adalah dasar hukum berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan. LPS efektif berdiri dan mulai beroperasi di Indonesia pada 22 September 2005.

image_gallery Lembaga Penjamin Simpanan - LPS - Keamanan Menabung di Bank Finansialku

Apa sajakah yang dijamin oleh LPS? Apakah tabungan saya aman? Apakah deposito saya aman? Finansialku.com akan mengutip dari website LPS (sumber 1) mengenai hal-hal yang dijamin oleh LPS:

  1. Simpanan yang dijamin: giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
    • Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Mudharabah.
    • Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
    • Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atausimpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
  3. Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
  4. Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
  5. Saldo tersebut berupa:
    • Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
    • Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
    • Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
  6. Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  7. Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  8. Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
  9. Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
  10. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar

Menurut peraturan setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Apakah semua Bank di Indonesia dijamin oleh LPS? Apakah bank BPR juga dijamin LPS? Apakah Bank Syariah juga dijamin oleh LPS? Menurut website resmi LPS yang termasuk anggota peserta LPS adalah  setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia), Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.

 

Sumber:

  • Website resmi Lembaga Penjamin Simpanan, www.lps.go.id.

 

Kami akan sangat senang dan berterima kasih jika Anda mau berbagi kisah atau memberi komentar mengenai keamanan menabung di bank.