Penundaan ibadah haji 2021 ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi Covid-19.

Selengkapnya baca informasi lebih lanjut dalam berita Finansialku berikut.

 

Pemerintah Batal Berangkatkan Jemaah Ibadah Haji 2021

Pemerintah melalui Kemetrian Agama memustukan tidak akan mengirim jemaah ibadah haji 2021. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengutip dari Cnnindonesia.com, Jumat (04/06).

 

Salah satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji adalah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, akibat pandemi virus corona.

Bagaimana dengan dana para jemaah haji 2021?

Yaqut mengatakan setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah sehubungan pembatalan ini. Sebaliknya, dana juga bisa tetap di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi uang jemaah aman dan haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan jika ada pemberangkatan ibadah haji,” ujarnya.

[Baca juga: Resmi Batal, Ikuti Panduan Cara Refund Dana Haji Berikut Ini]

Yaqut juga memastikan calon jemaah haji 2021 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan. Baik reguler, maupun haji khusus.

Akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan ibadah di tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” terangnya, mengutip dari laman Tempo.co.

 

Meski ibadah Haji tertunda, menabung jangan sampai tertunda juga ya Sobat Finansialku. Ketahui alasan dan cara mengumpulkan biaya Haji melalui audiobook yang dibuat Finansialku khusus untuk kamu yang ingin menunaikan ibadah Haji tanpa berutang.

banner_mengapa_perlu_menyiapkan_dana_perjalanan_ibadah_haji_01 (1)

 

Sementara itu, dari laporan BBC mewartakan kuota haji tahun ini adalah 60.000 jemaah, dengan perincian 15.000 dari dalam Saudi dan sisanya dari negara-negara lain.

Sebelum pandemi, jumlah total jemaah haji dari seluruh dunia sekitar 2,5 juta orang. Setiap tahun, Indonesia mengirim antara 168.000 hingga 220.000 jemaah.

Tahun lalu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda.

Saudi hanya mengizinkan warga yang berada di dalam negaranya untuk beribadah haji.

 

Indonesia menjadi negara yang mendapatkan kuota haji terbanyak sedunia sebesar 231.000 jemaah tahun 2020, dengan princian 212.520 eamaah reguler dan 18.480 jemaah haji khusus.

Jumlah itu terus meningkat dari tahun 2016 sebesar 154.441 jamaah dengan daftar tunggu terbesar berasal dari Jawa Timur (1.063.002 orang) dan Jawa Tengah (833.494 orang).

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Fajar Pebrianto. 04 Juni 2021. 6 Fakta Pembatalan Haji 2021: Dari Alasan sampai Nasib Dana Jemaah. Tempo.co – https://bit.ly/2S6YkK4
  • Redaksi. 03 Juni 2021. Haji 2021: Saudi ‘belum keluarkan kuota’, pemerintah Indonesia batalkan keberangkatan jemaah, keputusan yang ‘terburu-buru dan mengecewakan’. Bbc.com – https://bbc.in/2SXYgg0
  • Redaksi. 03 Juni 2021. Pemerintah Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3uK6TYE

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/2TvpavN

Â