Pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang kehadirannya ibarat dua mata pisau.

Apa yang menjadi pertimbangan penundaan ini? Mari cari tahu selengkapnya di artikel Finansialku satu ini!

 

Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Akan Dikaji Ulang

Pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang peraturan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10% menjadi 11% yang mulanya bakal berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Hal ini karena kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase ketidakpastian, dan kondisi harga pangan yang juga sedang melambung tinggi.

Neilmardin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengakui kalau pihaknya sedang mengkaji penerapan kebijakan tersebut, apakah bakal memberatkan konsumen atau tidak.

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak.” Ungkapnya, dikutip laman newssetup.kontan.co.id, Rabu (09/03).

 

Dia juga menjelaskan kalau saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan dan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penerapan PPN 11% tersebut.

Ditjen Pajak juga masih melakukan pemantauan pergerakan harga komoditas, yang mana segala pergerakannya bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

“Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April berlaku, nanti malah nggak jadi karena beberapa pertimbangan.” Lanjutnya.

 

Kenaikan Tidak Sesuai Momentum di Indonesia

Sebelumnya, keputusan kenaikan PPN ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Beberapa kalangan mengatakan kalau ini adalah momentum yang kurang tepat mengingat kondisi ekonomi Indonesia sedang labil.

Kenaikan PPN ini mereka nilai tidak sesuai dengan momentum yang sedang terjadi di Indonesia.

Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) bilang kalau dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang ini.

Pasalnya, jika mengalami penundaan, ini tentu bakal mendukung pemulihan ekonomi.

“Kalau ada keputusan penundaan kenaikan tarif PPN 11%, perlu diapresiasi.” Katanya, mengutip laman nasional.kontan.co.id, Rabu (09/03).

[Baca Juga: Mau Beli Mobil Idaman? Manfaatkan Diskon PPnBM Tahun 2022]

 

Senada dengan Bhima Yudhistira, Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan juga mengatakan kalau pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yang tepat.

“Kita ini bisa dikatakan masih dalam situasi ketidakpastian, apalagi dengan adanya perang (Rusia – Ukraina) ini, kami sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah yang sementara menunda kebijakan penaikan tarif PPN dari 10% ke 11%.” Katanya, dikutip laman yang sama.

 

Menurut pengamatannya, ada tiga hal yang Pemerintah jadikan pertimbangan untuk penundaan ini, di antaranya:

  • Kondisi Indonesia yang masih berada dalam kungkungan pandemi, yang berarti daya beli masyarakat pun belum normal.
  • Harga komoditas yang menjadi bahan pokok dan bahan non-pokok juga sedang mengalami kenaikan menjelang Ramadhan.
  • Indonesia sedang berhadapan dengan kenaikan berbagai komoditas dunia akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

 

Sebelumnya, rencana di atas sudah tersurat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaiannya Pemerintah lakukan bertahap, yang mana nantinya pada 2025 mendatang, akan naik menjadi 12%.

 

Kesempatan Buat Milenial

Rencana penundaan atau kajian ulang kenaikan PPN ini juga bukan cuma berdampak baik buat ekonomi rumah tangga.

Melvin Mumpuni, salah satu perencana keuangan sekaligus CEO dan founder dari Finansialku mengatakan kalau ini juga merupakan momen yang menguntungkan buat generasi Milenial dan Z.

Pasalnya, saat ini, tantangan terbesar dari kelas Milenial dan Z adalah pembelian barang-barang yang bersifat produktif, salah satunya adalah properti.

“Dengan adanya PPN yang bisa didiskon lagi, itu lebih baik sebenarnya. Sekarang ini pemerintah sedang memberikan diskon 50% dari PPN (Rumah), Jadi kalau PPN-nya tetap 10%, didiskon menjadi 50%, berarti bayar PPN-nya, ‘kan cuma 5%. Itu masih menguntungkan.” Katanya.

 

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah juga sedang melangsungkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), atau diskon PPN rumah sebesar 50%.

PPN DTP ini sebelumnya Pemerintah rencanakan bakal berlaku sampai 31 Maret 2022, tapi kemudian Pemerintah memutuskan untuk diperpanjang hingga 30 September 2022.

Keputusan ini sendiri tertuang secara tertulis dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

 

Syarat Diskon Hunian

Diskon ini sendiri Pemerintah berikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang nantinya mereka serahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Hunian yang Pemerintah berikan ini harus berupa hunian rumah baru dalam kondisi siap huni, dan Pemerintah akan memberikan maksimal 1 unit untuk 1 orang, dan tidak bisa penerima jual kembali dalam kurun waktu satu tahun.

Besaran PPN DTP yang Pemerintah berikan atas penjualan rumah paling tinggi adalah Rp 2 miliar, dan 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022.” Kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengutip laman kompas.com pada Rabu (08/02) silam.

Nah Sobat Finansialku, yuk manfaatkan insentif ini. Tapi jangan lupa untuk selalu melakukan perencanaan keuangan yang baik agar cashflow kita bisa terpantau dengan baik. Caranya mudah, kamu bisa ketahui lewat ebook gratis ini!

Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - PC
Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - HP

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku tentang rencana penundaan kenaikan PPN ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikan hal ini bersama dengan teman-teman atau keluarga dengan membagikan artikel ini lewat pilihan platform media sosial yang tersedia di samping. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

 

Sumber Referensi:

  • Muhdany Yusuf Laksono. Simak, Syarat Dapat Diskon PPN Pembelian Rumah Baru 2022. Kompas.com – https://bit.ly/3MBoo7I
  • Admin. 08 Februari 2022. Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah 50 Persen Hingga September. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3tO1PnP
  • Triyan Pangastuti. 09 Maret 2022. Ekonomi Belum Stabil, Pengusaha Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Penundaan Kenaikan Tarif PPN. Investor.id – https://bit.ly/3hVO54B
  • Siti Masiroh. 09 Maret 2022. Tarif PPN Jadi Naik Mulai 1 April? Begini Jawaban Ditjen Pajak. Newssetup.kontan.co.id – https://bit.ly/34sQPDu
  • Annasa Rizki Kamalina. 09 Maret 2022. Pemerintah Kaji Penundaan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen, Pengusaha Girang. Ekonomi.bisnis.com – https://bit.ly/3KxvGHC
  • Maria Elena. 09 Maret 2022. Pemerintah Kaji Penundaan PPN 11 Persen, Ekonom: Momentum Ekonomi Pulih. Ekonomi.bisnis.com – https://bit.ly/3vXWUDh