Hati-hati, konsep bunga dan bagi hasil dalam Islam sering kali dianggap sama. Padahal keduanya jelas berbeda.  

Yuk, cari tahu apa saja perbedaannya di artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Bunga dan bagi hasil adalah dua konsep yang berbeda dalam keuangan syariah.
  • Bunga identik dengan keuangan konvensional yang berpedoman harus selalu untung.
  • Bagi hasil adalah konsep keuangan syariah yang menggunakan akad sebagai pengikat kerjasama dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.

 

Antara Bunga dan Bagi Hasil

Sobat Finansialku, dalam keuangan pasti sudah familiar dengan istilah bunga dan bagi hasil, kan?

Bunga identik dengan keuangan konvensional, sementara bagi hasil adalah konsep keuangan syariah.

Sayangnya, banyak persepsi kurang tepat yang beredar di masyarakat mengenai kedua hal ini. Hingga akhirnya enggan membeli produk-produk keuangan di Perbankan Syariah atau Pasar Modal Syariah.

Contohnya, ada yang menganggap konsep bunga dan bagi hasil sama. Tidak sedikit juga yang menilai bunga lebih baik daripada bagi hasil.

Daripada menerka-nerka, lebih baik simak penjelasannya berikut ini!

 

Pengertian Bunga

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunga adalah pendapatan atas setiap investasi modal.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengartikan bunga sebagai imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima, dan dinyatakan dalam persen (interest).

Membahas tentang bunga, erat kaitannya dengan riba. Sobat Finansialku sudah tahu apa itu riba? Berikut penjelasannya.

 

Apa itu Riba?

Menurut istilah, riba diartikan sebagai “Ziyadah” yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Dalam konteks pinjaman, beberapa ulama menyatakan bahwa riba adalah setiap penambahan pada hutang baik kualitas maupun kuantitas, baik banyak ataupun sedikit, harusnya diharamkan.

Hal ini sejalan dengan larangan riba dalam ajaran islam, yang sudah tertuang dalam Al-Qur’an:

Mereka mengatakan bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS Al Baqarah: 275)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama dengan jalan yang batil”. (QS An-Nisa: 29)

 

Jenis Riba dalam Islam

Selain menjelaskan larangan riba, secara garis besar islam membagi riba ke dalam dua jenis, diantaranya:

  1. Riba Nasi’ah

Nasi’ah berasal dari kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, atau merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan imbalan “tambahan” atau premium.

Saat ini Riba Nasi’ah dalam praktek ekonomi kerap dimaknai sebagai bunga yang dikenakan atas pinjaman.

 

  1. Riba Fadhl

Arti kata “fadhl” dari segi bahasa adalah kelebihan. Sedangkan secara istilah, Riba Fadhl adalah kelebihan atau penambahan kuantitas dalam transaksi pertukaran atau jual beli barang yang jenisnya sama.

Misalnya emas dengan emas, gandum dengan gandum, perak dengan perak, namun dengan jumlah yang tidak sama.

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, konsep bunga termasuk ke dalam kategori Riba Nasi’ah, yang berarti dilarang dalam ajaran islam.

Hal ini diperkuat dengan fatwa para ulama kontemporer. Seperti Rabithah Al Alam Al-Islami, yang mengasilkan ketentuan bahwa:

Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan”.  (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H)

Sedangkan menurut Majma’ Fiqh Islamy, OKI (Organisasi Kerjasama Islam) menghasilkan keputusan:

“Setiap tambahan (bunga) atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya, dan sebagai imbalan atas penundaan itu, demikian pula bunga (interest) atas pinjaman yang ditetapkan diawal perjanjian, maka kedua bentuk ini adalah Riba yang diharamkan dalam syari’at”. (Keputusan No. 10 Majlis Majma’ Fiqh Islamy, Konferensi OKI II, 22-28 Desember 1985).

Untuk lebih lengkapnya mengenai riba, saya pernah membahasnya di audiobook “Kupas Tuntas Mengenai Riba”. Sobat Finansialku bisa dengarkan di aplikasi Finansialku.

banner -kupas tuntas mengenai riba

 

Pengertian Bagi Hasil

Berbeda dengan bunga, bagi hasil adalah konsep dalam Islam yang berkaitan dengan pembagian keuntungan atau kerugian dalam sebuah kerjasama atau usaha bersama antara Pemilik Modal dan Pelaksana usaha atau bisnis.

Konsep bagi hasil memiliki skema yang mencakup tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.

Isitlah lainnya, bentuk return terhadap kontrak kerjasama di tiap waktunya memiliki nilai yang berbeda-beda. Dimana besar kecilnya perolehan, tergantung hasil usaha yang terjadi.

Dalam hal ini, ada beberapa akad yang menjadi pengikat bentuk kerjasama di awal kesepakatan antara penyedia dana dan pengelola bisnisnya. Salah satunya yang sering digunakan adalah akad musyarakah dan mudharabah.

Informasi tentang akad musyarakah dan mudharabah, bisa kamu cari tahu lebih lengkap di artikel berikut: Bagi Hasil: Pengertian, Mekanisme, dan Prinsipnya

 

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Sobat Finansialku, sampai disini sudah paham dengan konsep bunga dan bagi hasil?

Meski banyak yang menganggap serupa, faktanya jelas berbeda. Supaya lebih jelas, lihat tabel berikut ini:

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

 

Yuk, Rencanakan Keuangan Secara Syariah

Sobat Finansialku, sudah paham kan bagaimana konsep bunga dan bagi hasil dalam Islam? Jadi, jangan bingung lagi ya, apalagi kalau kamu sedang merencanakan keuangan secara syariah.

Saat ini konsep bagi hasil sudah banyak penerapannya di berbagai produk keuangan baik di Perbankan Syariah maupun Pasar Modal Syariah.

Biar gak bingung dan lebih yakin saat memilih produk yang sesuai kebutuhan, kamu bisa konsultasi dengan saya, Harryka Joddy melalui menu Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku. Yuk, download aplikasinya di Google Playstore atau App Store.

 

Semoga informasi ini bermanfaat dan membuatmu lebih paham mengenai konsep bunga dan bagi hasil dalam islam.

Supaya manfaatnya lebih banyak dirasakan, jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat terdekat. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno