Sebelumnya dituntut ganti rugi 1,1 ton emas, Antam (ANTM) digugat pelanggan lain ganti rugi 25,22 persen!

Ketahui informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Antam Digugat 25,22 Kg Emas oleh Pelanggannya

Permasalahan Antam (ANTM) digugat oleh konsumen untuk mengganti rugi emas ternyata bukan pertama kali terjadi.

Robin Sujoyo dan Troy Haryono, salah dua konsumen Antam juga menggugat perusahaan berkode emiten ANTM itu untuk mengganti rugi emas seberat 25,22 kilogram.

Dilansir laman cnbcindonesia.com, berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan ini bernomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby pada 2 Oktober 2020.

Lagi, Antam Digugat Pelanggan Ganti Rugi Emas Seberat 25,22 Kg! 02

[Baca Juga:  Kalah Gugatan, PT Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya]

 

Adapun, proses persidangannya masih berjalan dengan agenda persidangan berikutnya yang akan digelar pada 26 Januari 2021 mendatang.

Selain Antam, ada juga pihak-pihak lain yang masuk ke dalam daftar tergugat, yang merupakan pegawai Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, di antaranya adalah Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

ada delapan gugatan yang dilayangkan oleh Robin Sujoyo dan Troy Haryanto, dilansir laman wartaekonomi.co.id, yang di antaranya adalah:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sehingga merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT
  3. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp 1.426.578.000 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban untuk memberikan emas batangan/logam mulai seberat 25.2200 kg (dua puluh lima kilo dua ratus dua puluh gram) yang dibeli oleh PARA PENGGUGAT, dan atau diganti uang senilai Rp 24.135.540.000 (dua puluh empat miliar seratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), dan atau dinilai dengan harga Logam Mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran, kepada PARA PENGGUGAT sekaligus dan seketika secara tunai atau Emas Batangan (Logam Mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban mengganti kerugian materiil maupun imateriil dengan rincian sebagai berikut:
    • Kerugian Materiil Rp 16.762.509.000
    • Kerugian Immateriil Rp 16.762.509.000 x 48% Rp 8.046.004.320 = Rp 24.808.513.320
  1. Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT II s/d V, dan emas batangan milik TERGUGAT I masing-masing antara lain:
    • TERGUGAT I: Emas batangan/logam mulai seberat 25/2200 kg (dua puluh lima kilo dua ratus dua puluh gram);
    • TERGUGAT II: Tanah dan Bangunan di Jalan Swakarsa, RP. 001/RW.003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
    • TERGUGAT III: Tanah dan Bangunan di Jalan Cepiring, RP. 019, RW.008, Desa Pringu Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang;
    • TERGUGAT IV: Tanah dan Bangunan di Perumahan Titian Kencana Blok A2 No. 15, Margamulya, Bekasi Utara;
    • TERGUGAT V: Tanah dan bangunan di Jalan Jepara I No. 29 Surabaya; Tanah dan bangunan di Jalan Prambanan Blok DA No. 2, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya; serta Tanah dan bangunan di Jalan Prambanan Blok DA No. 3, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakasantri, Kota Surabaya.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan PARA TERGUGAT memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu TERGUGAT telah membayarnya, maka TERGUGAT yang lain menjadi bebas karenanya;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaan bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lainnya;

 

Sebelumnya, Antam juga digugat ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara dengan Rp 817,4 miliar yang dibeli oleh salah satu konsumennya, Budi Said, karena dinyatakan telah terbukti berbuat melawan hukum.

Tapi, pihak Antam, yang diwakili oleh SVP Corporate Secretary, Kunto Hendrapawoko mengatakan kalau perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus tersebut.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” Kata Kunto dikutip laman m.bisnis.com, Minggu (17/01).

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai kasus di atas? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikan hal ini bersama teman-teman atau keluarga dengan membagikan artikel dari Finansialku melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI EMAS BATANGAN/PERHIASAN Untuk PEMULA

6 Panduan Berinvestasi Emas Batangan/Perhiasan Untuk Pemula

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 23 Januari 2021. Lagi, PT Antam Digugat Pelanggannya 25,22 Kg Emas. Wartaekonomi.co.id – https://bit.ly/397hsNW
  • Finna U. Ulfah. 20 Januari 2021. Tidak Hanya Budi Said, Antam Juga Digugat Ganti 25,22 Kg Emas Oleh Pelanggan Lain. M.bisnis.com – http://bit.ly/3c7gXVU

 

Sumber Gambar:

  • Antam – https://bit.ly/2YnEwC1, https://bit.ly/3qU5ehP