Mendag cabut larangan ekspor masker dan APD setelah sebelumnya terbitkan kebijakan larangan. Ini alasannya!

Ketahui informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Menteri Perdagangan Buka Larangan Ekspor Masker dan APD

Senin (15/06) adalah masa berlaku pembukaan larangan ekspor yang sebelumnya sempat dicanangkan oleh Menteri Perdagangan.

“Kemendag sudah melakukan relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali.” Ungkap Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan, dikutip laman finance.detik.com, Selasa (16/06).

Kebijakan terbaru ini, dikatakan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi.

Kebijakan ini tertulis dalam Permendag No. 57 Tahun 2020, yang mana secara otomatis mengganti peraturan larangan ekspor, yaitu Permendag No. 23 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mendag memutuskan untuk membuat kebijakan larangan menjual masker dan APD, dengan tujuan untuk menjamin kesediaan alat kesehatan untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan.” Tutur Agus.

Cara Bedakan Masker Palsu yang Sedang Beredar di Pasaran 01

[Baca Juga: Finansialku dan Sucor Sekuritas Sumbang APD Bagi Tenaga Medis]

 

Tapi, meskipun larangan sudah dibuka, Agus tetap memperingatkan para pengekspor untuk tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

Selain itu, ada mekanisme khusus bagi para pengekspor yang akan melakukan penjualan bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, dan APD Coverall, wajib mengikuti mekanisme pengaturan Persetujuan Ekspor (PE).

Melansir laman tirto.id, mekanisme tersebut dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terdiri dari beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut terintegrasi dengan sistem Inatrade, yang terdiri dari, pelampiran Izin Usaha Industri, keterangan rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan surat pernyataan mandiri, memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Dalam hal ini, wewenang dipegang sepenuhnya oleh Kementerian Perdagangan, salah satunya adalah menolak pengajuan permohonan PE.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga punya wewenang untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan.

Meski begitu, pembekuan tetap dilakukan dengan beberapa landasan, seperti adanya data atau informasi terjadinya peningkatan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia.” Kata Agus.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur & Freelance

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

Stok Melimpah

Sementara itu, dikutip dari laman ekonomi.bisnis.com, pada Rabu (10/06) lalu, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartanto, mengatakan kebutuhan alat medis seperti masker dan APD sudah mencukupi.

Kebutuhan APD di Indonesia saat ini sendiri mencapai 4 juta unit, yang mana, sudah dapat dipenuhi dari kapasitas produksi perusahaan APD dalam negeri.

“Saat ini, industri kita bisa produksi 7 juta unit, sementara kapasitas normal 17 juta unit per tahun. Kita bisa ekspor ventilator dan peralatan lain.” Ucapnya, saat menghadiri diskusi virtual dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada Selasa, (09/06).

Sementara itu, dilansir dari sumber lain, Asosiasi Pertekstilan Indonesia juga menyatakan hal serupa.

Rizal Tanzil Rakhma, Sekretaris Eksekusi API, mengatakan kalau produksi APD dalam masa surplus.

“Produksi APD kita memang surplus sampai saat ini. Sekarang memang kesulitan diserap pasar kita.” Ungkap Rizal, dikutip laman merdeka.com, Kamis (11/06).

Setelah dibukanya larangan ekspor ini, tentunya mampu membawa angin segara untuk sektor industri yang sempat lumpuh karena paparan virus corona di Indonesia.

“APD ini, ‘kan bisa dibilang napasnya industri tekstil.Maka, saat tidak diserap pasti kita akan sulit menjaga bisnis.” Ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, dia sempat mengungkapkan beberapa negara Asia sebagai target ekspor yang dianggapnya potensial.

“Sejumlah negara yang kami anggap potensial untuk Asia adalah Jepang, Korea Selatan, dan lainnya. Terlebih Afrika itu potensi pasar yang bagus karena mereka juga sedang butuh APD kita. Ini tentu akan menambah income bagi industri tekstil, ‘kan?” Tuturnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Finansialku berharap kalau roda ekonomi Indonesia bisa meningkat sedikit demi sedikit, setelah lama dilumpuhkan oleh kemunculan virus corona di Indonesia.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai pencabutan larangan ekspor yang sudah berlaku sejak kemarin? Mari kita sama-sama diskusikan di kolom komentar!

Jangan lupa juga untuk bagikan informasi ini pada rekan dan keluarga yang membutuhkan melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 11 Juni 2020. Produksi Dalam Negeri Melimpah, Asosiasi Tekstil Siap Ekspor APD. Merdeka.com – https://bit.ly/30OXILi
  • Feni Freycinetia Fitriani. 10 Juni 2020. Kapasitas Produksi 17 Unit, Indonesia Siap Ekspor APD ke Seluruh Dunia. Ekonomi.bisnis.com – https://bit.ly/2Y8b8An
  • Nurul Qomariyah Pramisti. 17 Juni 2020. Mendag Akhirnya Buka Lagi Keran Ekspor Masker dan APD. Tirto.id – https://bit.ly/3ebl5SZ
  • Admin. 16 Juni 2020. Mendag Cabut Larangan Ekspor Masker dan APD. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2UQwYGd
  • Soraya Noviak. 17 Juni 2020. Larangan Ekspor Masker cs Dicabut. Finance.detik.com – https://bit.ly/30MvDUQ