PPKM Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia saat libur panjang Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Summary

  • Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat hari libur Nataru.
  • Aturan PPKM Level 3 ini dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Namun perayaan di pusat perbelanjaan masih bisa dilakukan dengan syarat.
  • Bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mendesak ke luar daerah diperbolehkan dengan syarat.

 

Aturan dan Larangan PPKM Level 3 di Hari Libur Nataru 2022

Menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2022 alias libur nataru pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.

Namun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat liburan akan berlaku PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur panjang Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

[Baca juga: Tips Investasi Saham Saat Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Mereda]

 

Melansir dari beberapa sumber, berikut larangan dan aturan resmi saat Kebijakan PPKM Level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

  • Larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  • Larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
  • Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
  • Larang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata baik terbuka/tertutup.

 

Kendati begitu, masyarakat tetap bisa melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan dengan aturan sebagai berikut;

  • Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
  • Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  • Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  • Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Perjalanan Mendesak Diperbolehkan Dengan Syarat

Pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan. Namun, bagi mereka yang terpaksa melakukan perjalanan mendesak ke luar daerah diperbolehkan dengan syarat seperti berikut:

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
  3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

 

Itulah larangan dan aturan penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 selama berlaku PPKM Level 3. Mari patuhi aturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Adi Wikanto. 24 November 2021. Ini larangan dan aturan perayaan Natal & Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 berlaku. Nasional.kontan.co.id – https://bit.ly/3oZEGfL
  • Nafilah Sri Sagita K. 24 November 2021. Tak Boleh Mudik, Ini Syarat Perjalanan PPKM Level 3 se-RI Jika Mendesak.detik.com – https://bit.ly/3oP9Mq0