Selama PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung, pemerintah menjamin pasokan produk farmasi dan alat kesehatan terpenuhi.

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel Finansialku ini.

 

Pemerintah Menjamin Pasokan Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Dengan melonjaknya penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Juni 2021, pemerintah mengoptimalkan berbagai kebijakan untuk menekan laju kenaikan.

Salah satunya adalah menjamin pasokan produk farmasi dan alat kesehatan, seperti oksigen, selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan rumah sakit atau tenda pleton untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Pemerintah, kata Jodi, juga telah meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan.

Pemerintah akan memberikan hukuman bagi orang yang mengeksploitasi  situasi PPKM Darurat demi keuntungan pribadi.

Sebelumnya, Menko Luhut menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari.

Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri,” katanya pada  Rapat Koordinasi, Sabtu 3 Juli 2021.

[Baca Juga: Solusi Agar Terlindungi dari Covid-19 Ketika Terpaksa WFO]

Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.

Pak Menko meminta Kemenkes agar membantu tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk tiap provinsi, serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat,” jelas Jubir Jodi terkait percepatan pengadaan farmasi dan alat kesehatan ini.

Menko Luhut juga memberikan arahan pada Menkes agar berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.

Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90% produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.

Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” tutupnya.

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi di atas? Tulis pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan lainnya, ya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

 

Sumber Referensi:

  • Voa Indonesia. 05 Juli 2021. Pemerintah Jamin Pasokan Produk Farmasi Selama PPKM Darurat. Swa.co.id – https://bit.ly/3hu6yEU
  • Rina Anggaeni. 04 Juli 2021. Luhut Pastikan Pasokan Farmasi dan Alkes Terpenuhi saat PPKM Darurat. Idxchannel.com – https://bit.ly/3wmqK0F

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3xhLVSV