Merasa aneh, kenapa semua aplikasi kredit tidak ada yang diterima karena gagal BI Checking? Ada yang masih galau,masuk blacklist BI atau tidak? Biar tidak galau lagi, coba deh cek apakah Anda masuk daftar hitam BI (Black list BI)?

 

Artikel ini dipersembahkan oleh :

DuitPintar

 

Jangan Pernah Lalai

Masalah utang sangat – sangat sensift. Karena nilai setitik, rusak susu sebelanga. Karena kesalahan yang dulu pernah Anda lakukan, terkait kredit jadi susah mengajukan kredit sampai sekarang. Lho kan kasus utangnya sudah dulu, dan sudah dilunasi. Kok masih saja belum move on? Masih saja kena blacklist BI?

Orang-orang yang lalai memenuhi kewajiban sebagai debitur (orang yang ngutang) akan mendapat “hukuman” dari Bank Indonesia. Hukuman tersebut adalah Blacklist BI. Kalau sampai seseorang kena blacklist BI, orang tersebut jaminan akan susah menerima kredit. Bahkan hambatan ini bisa berupa larangan.

Bank Indonesia memiliki sistem otomatis dan canggih untuk mendata kredit yang diajukan masyarakat dan performa pembayaran kreditnya. Anda juga dapat membaca artikel : Sulit Lolos BI Checking atau Ragu Kena Blacklist BI?

 

Sulit Lolos BI Checking atau Ragu Kena Blacklist BI - Logo BI - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Kalau dulu Anda pernah punya masalah dengan pelunasan kartu kredit, Anda wajib untuk menyelesaikannya SEGERA. Jangan ditunda besok, lusa apalagi tahun depan. Jika nasabah bermasalah dalam melunasi tagihan kartu kredit, dia akan dimasukkan ke dalam daftar yang populer dengan sebutan daftar blacklist BI.

Sulit Lolos BI Checking atau Ragu Kena Blacklist BI - Rapor Utang - Perencana Keuangan Independen Finansialku

Misalnya Benny memiliki kartu kredit dan pada tahun pertama Benny selalu melunasi tagihan tepat waktu. Namanya ujian, datangnya tidak di awal tetapi ditengah-tengah. Tapi pada tahun kedua dia keblinger memakai kartu kredit itu sehingga tagihannya membengkak. Cukup lama dia jadi kesulitan membayar per bulan hingga akhirnya diputuskan kreditnya macet. Dia gagal melunasi tagihan hingga 10 bulan atau sekitar 300 hari. Dengan demikian, peringkat kredit Benny di Bank Indonesia merosot dari 1 ke 5. Benny akan diberi waktu 3 bulan untuk melunasi tagihannya agar bisa kembali naik ke peringkat 1. Benny jadi terkena di Blacklist BI.

Jika tak sanggup, bisa dipastikan dia akan ditolak jika mengajukan kredit lagi ke bank, misalnya kredit pemilikan rumah (KPR). Seram juga, kan? Apakah Anda pernah memiliki masalah seperti Benny (semoga tidak)? Jika Anda ragu, Anda dapat mengecek kondisi utang Anda?

 

Cek Peringkat dan Perbaiki Ranking

Kita sebagai perorangan dapat mengecek kondisi utang kita, apakah masuk blacklist BI atau tidak. Tapi untuk kebutuhan pribadi ya bukan untuk ngecek orang lain. Kita dapat memperoleh data peringkat kredit (BI checking), dengan mengunjungi gerai Bank Indonesia langsung.

 

Sulit Lolos BI Checking atau Ragu Kena Blacklist BI - Perencana Keuangan Independen Finansialku

Sumber : Tampilan BI Checking – http://goo.gl/gcOKng

 Baca Juga:  Aduh, Masuk Blacklist BI atau Enggak Ya? Kalau Iya, Gimana Keluarnya?

 

Jika tidak sempat, kita dapat membuka situs Bank Indonesia. Kita juga bisa meminta bantuan lembaga keuangan angggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas dana/pembiayaan kepada kita. Di bagian Biro Informasi Kredit, tersedia informasi seputar IDI Historis. IDI merupakan kependekan dari Informasi Debitur Individual. Di dalamnya memuat riwayat pembayaran kredit masing-masing nasabah.

 

Mau permintaan diproses artinya kita juga harus mengikuti proses, ya

Ow ya ini syarat jika Anda sebagai perorangan meminta data: menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Proses Permintaan IDI Historis - BI Checing - Cek BI Blacklist

Permintaan IDI Historis Bank Indonesia – www.BI.go.id

 

Kita harus mengisi formulir yang telah disediakan BI untuk mendapatkan informasi peringkat kredit. Setelah mengisi formulir dan mengirimnya lewat situs BI, kita harus menunggu balasan berupa informasi bahwa IDI Historis dapat diambil di Gerai Bank Indonesia pada hari dan jam tertentu dengan membawa syarat yang diperlukan.

Kalau kita merasa sudah melunasi semua cicilan ke bank tapi masih berada di peringkat 3 atau bahkan 5, kita bisa mengajukan komplain ke bank terkait. Dalam IDI Historis tercatat tagihan ke bank mana saja yang sudah dan belum lunas.

Misalnya kita merasa cicilan di bank A sudah lunas tapi di IDI Historis masih tercatat menunggak, kita bisa mendatangi bank A dan minta penjelasan. Bank biasanya akan menangani pengaduan secara lisan dalam 2 hari kerja.

Jika bank belum bisa memberikan penjelasan dalam 2 hari, umumnya kita akan diminta membuat pengaduan secara tertulis. Bank itu lalu akan berusaha menyelesaikannya dalam 20 hari. Jika masih belum ada solusi, Bank Indonesia akan turun tangan.

Kita tak akan pernah bisa mendapat kredit baru selama belum berada di peringkat 1. Kita diberi waktu enam bulan untuk melunasi utang agar bisa duduk di peringkat 1 dan kembali mengajukan kredit. Ingat, ya. Isu yang mengatakan BI blacklist otomatis hilang setelah lima tahun tak dapat dibuktikan.

 

Kalau Anda ragu coba aja cek apakah Anda kena BI Blacklist !

 

Sumber:

  • Bank Indonesia Permintaan IDI Historis – http://goo.gl/DlO8gs

 

Image Credit:

  • Credit Report – http://goo.gl/HgvGuB

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku