Bagaimana cara over kredit kendaraan? Apakah langkah ini bisa menyelamatkan keuangan?

Temukan jawabannya di artikel Finansialku ini!

 

Summary:

  • Over kredit kendaraan berarti mengalihkan pembayaran kredit dari satu pihak (penjual) kepada pihak lain (pembeli baru).
  • Ada beberapa cara over kredit kendaraan yang umum dilakukan masyarakat Indonesia.
  • Sebelum melakukan over kredit kendaraan, sebaiknya pertimbangkan kembali dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.

 

Rencana Over Kredit Kendaraan

Tingginya gaya hidup yang tidak diimbangi dengan peningkatan income dan literasi keuangan, kerap berujung pada jeratan cicilan.

Mungkin awalnya tidak terasa, tapi lambat laun “kok gaji habis untuk cicilan semua, ya?

Mulai dari cicilan kartu kredit, cicilan mobil, cicilan motor, sampai cicilan KTA.

Jangankan untuk nabung dana darurat, dana pendidikan, atau dana pensiun. Kesanggupan membayar cicilan saja makin dipertanyakan.

Jika kondisi keuangan sudah terancam, mungkin kamu harus merelakan aset yang sedang dicicil.

Salah satunya dengan melakukan over kredit kendaraan bermotor (motor/mobil).

 

Apa itu Over Kredit Kendaraan?

Over kredit adalah cara pengalihan kewajiban pembayaran kredit dari satu pihak ke pihak lainnya dengan cara menjual mobil/motor yang masih dalam proses kredit.

Melalui over kredit, kamu sebagai penjual mobil atau motor, akan mendapat dana segar dari pembeli untuk pengganti DP dan angsuran yang telah dibayarkan.

Sementara pembeli baru yang nantinya meneruskan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) tersebut.

Tapi, karena kendaraan yang di over kredit berstatus second, maka kamu tidak bisa memasang harga terlalu tinggi, ya.

Selain itu, karena mobil/motornya dalam proses mengangsur. Jadi proses jual belinya tidak semudah menjual kendaraan yang sudah lunas.

So, ada baiknya penjual maupun pembeli sama-sama memperhatikan dan mempelajari over kredit kendaraan ini.

Kamu bisa mencari referensi tambahan melalui artikel berikut Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Take Over Kredit Kendaraan?

 

Ketahui 3 Cara Over Kredit Kendaraan

Sobat Finansialku, sebelum memutuskan over kredit kendaraan. Berikut ini beberapa cara yang perlu dipahami agar tidak salah mengambil keputusan, diantaranya:

 

#1 Over Kredit Melalui Bank/Leasing

Over kredit melalui bank atau perusahaan leasing adalah cara yang paling umum dilakukan.

Jika kendaraan yang akan dijual dalam proses mengangsur, kamu wajib melibatkan penyedia kredit, bisa Bank atau perusahaan leasing.

Pasalnya, kendaraan tersebut masih menjadi barang jaminan/fidusia atas kemampuan pembayaranmu kepada Bank atau perusahaan leasing tersebut.

Sehingga nantinya pihak Bank atau perusahaan leasing akan memindahkan kewajiban pembayaran cicilan dan kepemilikan kendaraan secara sah dan legal ke pemilik baru.

Cara ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak Bank atau perusahaan leasing dan pembeli baru menyerahkan dokumen-dokumen administrasi seperti KTP, KK NPWP, dan sebagainya, untuk keperluan analisa kredit.

Setelah pihak Bank atau perusahaan leasing menyatakan persetujuan untuk pengalihan kewajiban ke pembeli baru.

Barulah kamu mengeksekusi niat menjual mobil/motor ke pembeli baru, yang nantinya akan menandatangani akad kredit baru.

Umumnya keterlibatan pihak Bank dan perusahaan leasing hanya menangani administrasi pemindahan kewajiban dan kepemilikan kendaraan, serta memberi keterangan sisa angsuranmu.

Sementara untuk harga jual belinya, diselesaikan olehmu sebagai penjual dan pembeli baru.

Biasanya uang penggantian yang akan kamu peroleh, dihitung dari harga kendaraan di pasaran saat ini.

Lalu, dikurangi sisa angsuran yang akan dilanjutkan pembeli baru.

Perlu diketahui, kondisi interior dan eksterior terutama pada mobil, juga mempengaruhi harga lho. Jadi, pandai-pandailah dalam bernegosiasi.

[Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Sistem Over Kredit dalam Islam?]

 

#2 Over Kredit Melalui Notaris

Cara berikutnya untuk over kredit kendaraan bisa dilakukan melalui notaris.

Kedua belah pihak, penjual dan pembeli baru cukup datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan.

Seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi bukti pembayaran angsuran, fotokopi BPKB mobil over kredit, dan sebagainya.

 

#3 Over Kredit di Bawah Tangan

Cara ketiga yaitu over kredit di bawah tangan. Sebaiknya, cara ini kamu hindari.

Sebab, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena hanya bermodalkan kwitansi dan materai serta persetujuan kedua belah pihak saja.  

Khawatirnya, jika pembeli baru mangkir tidak melakukan pembayaran kepada pihak Bank atau perusahaan leasing, lalu kabur membawa kendaraan.

Maka, kamu yang berikatan secara hukum dengan Bank/perusahaan leasing melalui akad kredit. Meskipun kamu menerangkan bahwa mobi/motor tersebut sudah dijual,

Sementara, jika kamu berterus terang telah menjual mobil/motor tersebut secara over kredit, Maka kamu tetap jadi pihak yang dipersalahkan.

Alasannya, karena dianggap ingkar janji dan mencederai pasal pada akad kredit dan perjanjian jaminan fidusia, yaitu mengalihkan kendaraan yang masih dalam periode kredit/leasing ke pihak lain tanpa sepengetahuan Bank/perusahaan leasing.

Nggak main-main. Kalau kondisinya sudah begini, pihak Bank atau perusahaan leasing bisa melaporkanmu ke kepolisian dan menggugat secara perdata. Serem kan?

[Baca Juga: 3+ Contoh Surat Over Kredit Motor yang Tepat dan Benar!]

 

Mengendalikan Utang

Apakah tujuanmu over kredit kendaraan untuk mengurangi cicilan dan menyelamatkan keuangan?

Sebenarnya, langkah tersebut tidak selalu memberikan keuntungan di pihakmu.

Karena, tidak sedikit penjual kendaraan over kredit harus rela menjual rugi dengan alasan BU alias butuh uang.

Jadi, selain memahami cara tepat melakukan over kredit. Sebaiknya kamu melakukan pengecekan kondisi keuangan secara keseluruhan.

Supaya kamu tahu, apakah saya harus melepaskan kendaraan untuk kucuran dana segar?

Jawabannya bisa kamu ketahui melalui beberapa langkah ini:

 

#1 Hitung Porsi Cicilan Bulanan Terhadap Gaji

Jumlahkan seluruh cicilan bulanan yang kamu miliki. Seperti cicilan KPR, KTA, kartu kredit, maupun KKB.

Jika jumlah cicilan melebihi 35% gaji atau penghasilan bulanan, tandanya keuanganmu harus segera diperbaiki.

Tidak ada kata terlambat, kamu bisa ikuti panduan mengatur keuangan yang lebih baik, melalui ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah.

Download secara gratis dengan klik banner di bawah ini, ya.

Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - PC
Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - HP

 

#2 Lakukan Financial Check Up

Selanjutnya, untuk lebih memastikan kondisi keuanganmu. Cari tahu, apakah keuanganmu termasuk ke dalam kategori sehat atau sebaliknya?

Caranya dengan menggunakan fitur Financial Check Up yang ada di Aplikasi Finansialku. Sehingga kamu bisa tepat sasaran saat memperbaiki kondisi keuangan.

 

#3 Konsultasikan Masalah Keuangan

Ketika melakukan over kredit, mungkin bisa menjadi jalan pintas untuk menyelamatkan kondisi keuanganmu.

Tapi, jika kenyataannya kamu berada di posisi hampir bangkrut sampai harus merelakan aset.

Tandanya kamu juga harus mengubah mindset dan kebiasaan dalam mengelola keuangan, agar tidak jatuh lagi ke dalam lubang yang sama.

Jika kamu sudah mendapatkan hasil dari Financial Check Up, segera konsultasikan kepada perencana keuangan Finansialku melalui aplikasi atau Whatsapp +62851 5866 2940, untuk buat janji.

Mungkin saja, dengan memperbaiki anggaran bulanan atau solusi lain yang disarankan oleh perencana keuangan. Kamu bisa membenahi keuangan tanpa harus menjual kendaraan.

 

Jangan Gegabah!

Sobat Finansialku, itulah pembahasan mengenai hal-hal penting yang harus dipahami sebelum melakukan over kredit kendaraan.

Mulai dari cara yang umum digunakan, sampai pertimbangan sebelum over kredit kendaraan agar tidak gegabah mengambil keputusan. Be wise, guys

 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat Finansialku.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat yang berencana untuk over kredit kendaraan.

Siapa tahu sedikit informasi darimu dapat bermakna besar bagi keuangan orang-orang disekitarmu.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 30 Januari 2022. Cara Over Kredit Mobil lewat Leasing hingga Di Bawah Tangan. Lifepal.co.id- https://bit.ly/3IuQ8HM
  • Redaksi. Over Kredit Kendaraan Bermotor Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing. Misaelandpartners.com- https://bit.ly/36epwO3