Apakah Anda sudah tahu sistem koordinasi manfaat (COB) BPJS Kesehatan dan Asuransi dari kantor? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai koordinasi manfaat atau coordination of benefits dari BPJS Kesehatan dan asuransi dari kantor.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Mengenal COB BPJS Kesehatan dan Asuransi dari Kantor

Pemerintah Indonesia menyelanggarakan program jaminan kesehatan nasional malalui program BPJS Kesehatan. Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terjamin dalam bidang kesehatan. Permasalahan yang terjadi di lapangan adalah banyak orang yang sudah menjadi peserta asuransi (baik dari kantor maupun pribadi) merasa tumpang tindih antara asuransinya dengan BPJS.

Memaksimalkan Koordinasi Manfaat (COB) BPJS Kesehatan dan Asuransi dari Kantor - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Mengenal BPJS Kesehatan di Indonesia]

 

Permasalahan ini rupanya ditanggapi serius oleh Menteri Kesehatan mengenai koordinasi manfaat (COB) BPJS dan asuransi komersial. Nah apa yang dimaksud dengan COB? Apa keuntungan masyarakat dengan adanya COB? Apakah program COB ini sudah jalan atau masih dalam kajian? Mari kita bahas satu persatu.

 

COB – Coordination of Benefit

Diskusi mengenai COB ini sudah dibahas antara BPJS Kesehatan dan perusahaan swasta sejak tahun 2014. Apa yang dimaksud dengan COB?

 

KamusDefinisi COB Coordination of Benefit (COB) adalah dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) menanggung orang (nasabah) yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Tujuannya mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada nasabah.

 

Intinya dengan adanya fasilitas COB ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati fasilitas kesehatan yang lebih baik lagi. Pada sistem rujukan BPJS, peserta diharuskan untuk mengikuti sistem fasilitas perawatan kesehatan berjenjang dari faskes I (fasilitas kesehatan kelas I), kemudian dirujuk ke penanganan lebih lanjut. Tentunya fasilitas kesehatan tersebut (rumah sakit) harus sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sayangnya belum semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Mengenal BPJS Kesehatan Logo BPJS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

[Baca Juga: Mendaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan]

 

Dengan adanya COB, sangat memungkinkan untuk masuk ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS. Anda dapat menggunakan opsi reimbursement ke perusahaan asuransi Anda. Perusahaan asuransi akan meminta reimbursement ke BPJS, tentunya sesuai dengan tariff rumah sakit tipe C menurut aturan INA CBGs (Indonesian Case Based Groups).

 

Aturan (beleid) turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 11 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit rencananya akan segera keluar dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan mengatur skema koordniasi manfaat atau COB dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi swasta. Skema ini tentunya adalah hasil pembahasan antara asosiasi asuransi dengan BPJS kesehatan. Artinya ke depan masyarakat akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta.

 

Contoh Koordinasi Manfaat (COB)

Pak Ronald, memiliki asuransi swasta dan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Beliau adalah peserta BPJS kelas I dan ingin dirawat pada kelas VIP. Nah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kelas I. Selisih biaya VIP dan Kelas I akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Program koordinasi manfaat ini hanya berlaku untuk perusahaan swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

Bagaimana pendapat Anda dengan adanya koordinasi manfaat (COB) antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta?

 

Sumber Gambar

  • Doctor – http://goo.gl/rGZmcx

 

Sumber Artikel

  • Agustina Melani. 13 April 2016. Begini Cara Memaksimalkan BPJS Kesehatan dan Asuransi dari Kantor. Liputan6.com – http://goo.gl/7ZswFB
  • Dina Farisah dan Dupla KS. 17 Maret 2016. Asuransi & BPJS sepakati skema COB. Kontan.co.id – http://goo.gl/3Q7rJQ
  • Handoyo dan Sanny Cicillia . 15 Mei 2016. Aturan CoB antara BPJS dan Asuransi Segera Terbit. Kontan.co.id – http://goo.gl/qGDWyW

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku