Masalah harta warisan merupakan permasalahan yang sangat serius. Ketahui dan pahami cara membuat surat wasiat.

Bagi sebagian kalangan, persoalan harta warisan ini bahkan dapat menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah di dalam keluarga.

Untuk itu, perlu pengaturan masalah harta warisan kepada anak, istri/suami, maupun pewaris lain yang berhak. Oleh karena itu, terkadang seseorang lebih memilih bentuk pembagian harta peninggalan dalam bentuk surat wasiat (testament).

 

Mengapa Perlu Membuat Surat Wasiat?

Kecenderungan untuk memilih surat wasiat dalam pembagian harta peninggalan umumnya dipilih untuk menghindari konflik yang berkepanjangan atas harta peninggalan tersebut.

Hal ini dapat dipahami karena pada umumnya pewaris tidak ingin harta peninggalannya dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara praktik, memang lebih mudah melakukan pembagian harta peninggalan yang berdasarkan pada surat wasiat dibandingkan dengan pembagian harta peninggalan berdasarkan pewarisan.

Mengingat dalam pewarisan sering timbul suatu perselisihan tentang siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik atas harta warisan.

Para Orangtua, Ketahui dan Pahami Cara Membuat Surat Wasiat 02 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Warisan: Apakah Warisan Dikenakan Pajak?]

 

Surat Wasiat memiliki dasar hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) beserta berbagai hukum yang terkait, termasuk hukum Islam dan hukum adat sesuai dengan sistem yang dianut.

Kekuatan surat wasiat tergantung apa isinya, karena dalam menerbitkan surat wasiat, seseorang tidak bisa sesuka hati sesuai dengan keinginannya. Ada aturan-aturan dan syarat-syarat khusus yang harus ditaati.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Syarat-Syarat Membuat Surat Wasiat

Apa saja syarat-syarat membuat surat wasiat? Berikut ini penjelasannya.

 

#1 Tidak Melanggar Ketentuan Pembagian (“Legitime Portie”)

Bagian Mutlak atau Legitime Portie ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Adapun besarnya Legitime Portie ini berbeda, tergantung dengan jumlah ahli waris yang ada, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua (1/2) dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.
  • Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
  • Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitime portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
  • Dalam garis ke atas legitime portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian;
  • Legitime portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.

 

Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

 

Namun, bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.

 

#2 Memenuhi Persyaratan Tentang Bentuk Surat Wasiat Sesuai Hukum Waris

Pembuatan surat wasiat juga diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUH Perdata. Bentuk-bentuk surat wasiat tersebut, antara lain:

  • Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUH Perdata);
  • Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum, harus dibuat di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUH Perdata);
  • Surat wasiat rahasia atau tertutup, yang pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain untuk menulisnya. Kertas yang memuat penetapan-penetapannya atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (Pasal 940 KUH Perdata).

 

Download Ebook Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

#3 Adanya Saksi

Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada pembuatan surat wasiat Olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, notaris langsung membuat akta penitipan (akta Van De Pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah surat wasiat tersebut bila surat wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri, bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
  • Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
  • Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris di hadapan empat orang saksi. Atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum surat wasiatnya, bahwa surat wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

 

Dapat Tanah Warisan Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB 01 - Finansialku

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan? Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB]

 

#4 Adanya Persetujuan dari Suami/Istri (Spousal Consent)

Dalam hal pembuatan surat wasiat oleh Ibu Anda pada saat kedua orangtua masih hidup, perlu adanya persetujuan dari Ayah Anda. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu:

 

Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang berbunyi:

“Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”;

 

Akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan Ibu Anda, maka tidak perlu adanya persetujuan dari Ayah Anda. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu:

 

Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi:

“Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.”

 

Konsultasi Bagaimana Cara Melunasi Hutang Warisan Keluarga 01 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Bagaimana Cara Melunasi Hutang Warisan Keluarga?]

 

#5 Harus Dititipkan Kepada Notaris

Dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUH Perdata yang berbunyi:

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

 

Buatlah Surat Wasiat Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku

Surat wasiat merupakan salah satu hal yang dapat membantu pewaris agar dapat membagikan hartanya dengan baik tanpa mengakibatkan perselisihan diantara ahli warisnya.

Oleh karena itu surat wasiat harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada celah hukum bagi orang-orang yang ingin mengambil seluruh harta warisan demi kepentingannya sendiri.

 

Apakah artikel ini menambah wawasan Anda tentang cara membuat surat wasiat? Apakah Anda juga ingin membantu teman atau saudara Anda untuk mengetahui informasi ini?

Silakan bagikan artikel ini kepada teman-teman atau saudara Anda agar mereka juga mengetahui tentang pembuatan surat wasiat.

 

Sumber Referensi:

  • Obbie Afri Gultom. 1 July 2014. Syarat-Syarat Pewarisan Dengan Wasiat. Gultomlawconsultants.com – https://goo.gl/6NC1VV
  • 3 Mei 2012. Prosedur Membuat Hibah Wasiat. Hukumonline.com – https://goo.gl/1sbRjC

 

Sumber Gambar:

  • Membuat Surat Wasiat – https://goo.gl/Cu4cLi
  • Surat Wasiat – https://goo.gl/k62N1i

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up