Mengenal BPJS Kesehatan. Apakah Anda sudah mengenal BPJS Kesehatan atau sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan? Perencana Keuangan Independen Finansialku akan membahas mengenai BPJS Kesehatan.

 

rubrik Finansialku:

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Apa itu BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tahukan Anda BPJS ada dua macam, yaitu BPJS Kesehatan (jaminan kesehatan) dan BPJS Ketenega Kerjaan (jaminan hari tua)?

  1. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Jadi jangan salah ya, ketika bicara tentang asuransi kesehatan, kita bicara mengenai BPJS Kesehatan. Berikut ini logo BPJS Kesehatan:

Mengenal BPJS Kesehatan Logo BPJS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Visi dan Misi BPJS Kesehatan

Berikut ini visi dan misi BPJS Kesehatan:

Visi BPJS Kesehatan : CAKUPAN SEMESTA 2019

Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Misi BPJS Kesehatan :

  1. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan.
  3. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
  4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
  5. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
  6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.

 

Landasan Hukum dan Pengelolaan BPJS Kesehatan :

Landasan hukum BPJS Kesehatan:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 Landasan Hukum dan Pengelolaan BPJS Kesehatan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Dalam Pengelolaan BPJS Kesehatan, manajemen berpedoman pada tata kelola yang baik antara lain :

  1. Pedoman Umum Good Governance BPJS Kesehatan.
  2. Board Manual BPJS Kesehatan.
  3. Kode Etik BPJS Kesehatan.

 

Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

 

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 Pekerja Mandiri Membutuhkan Perencanaan Keuangan - Perencana Keuangan Indpenden Finansialku

 

Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
  6. Pegawai Swasta
  7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

  1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri.
  2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

  1. Investor
  2. Pemberi Kerja
  3. Penerima Pensiun, terdiri dari 
    1. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun
    2. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun
    3. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
    4. Penerima pensiun lain
    5. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
  4. Veteran
  5. Perintis Kemerdekaan
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
  7. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf 1 sd 5 yang mampu membayar iuran

 

Anggota keluarga yang ditanggung program BPJS Kesehatan:

  1. Pekerja Penerima Upah : 
    1. Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
    2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
    3. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    4. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

 

Manfaat BPJS Kesehatan

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

 Manfaat BPJS Kesehatan - Manfaat Asuransi Jiwa - Manfaat Asuransi Kesehatan

 

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
  3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  5. Pelayanan alat kesehatan implant
  6. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
  7. Rehabilitasi medis
  8. Pelayanan darah
  9. Pelayanan kedokteran forensik
  10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  1. Perawatan inap non intensif
  2. Perawatan inap di ruang intensif
  3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

 

Iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan:

Iuran BPJS Kesehatan - Premi Asuransi Jiwa

 

Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  1. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

 

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Denda keterlambatan pembayaran iuran:

  1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
  2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

 

Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan

Berikut ini prosedur pendaftaran peserta JKN BPJS Kesehatan:

Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

  1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan : 
    • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
    • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

  1. Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja 
    1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
    2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan : 
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      • Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      • Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      • Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
    4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
    5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
    6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.
  2. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

 

Layanan Informasi BPJS Kesehatan

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400

Website: www. BPJS-Kesehatan.go.id

BPJS Kesehatan Kantor Pusat

JL Letjen Suprapto Cempaka Putih

PO BOX 1391JKT 10510

021-4212938 (Hunting)

 

Sumber:

  1. Website BPJS Kesehatan – BPJS-Kesehatan.go.id
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

Disclaimer:

  1. Perencana Keuangan Independen Finansialku pada tanggal 5 Mei 2015, tidak atau belum terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
  2. Perencana Keuangan Independen Finansialku tidak menjual produk-produk BPJS Kesehatan.
  3. Jika Anda ingin membeli produk BPJS Kesehatan atau mencari informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, hubungi BPJS Kesehatan di nomor 500400 atau 021-4212938 (hunting).

 

Sumber Gambar:

  • Law – http://goo.gl/4cyvHg
  • Business Shake Hand – http://goo.gl/fE64Zw
  • Hospital – http://goo.gl/vt0nmw
  • Pocket – http://goo.gl/4zJo9S
  • Checklist – http://goo.gl/MgqlPU

 

Download Slide Kecerdasan Keuangan Keluarga

 

Baca E-Magazines #IndonesianDreams

Edisi Mei 2015

 

Â