Bagaimana cerita kasus gagal bayar Indosterling Optima? Yuk kita kupas tuntas tentang kasus gagal bayarnya di artikel Finansialku di bawah ini.

 

Profil Perusahaan Indosterling Optima Capital

Perusahaan PT Indosterling Optima Investa didirikan pada tahun 2011. Perusahaan ini berkantor di Kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Perusahaan ini dipimpin oleh Sean William Henley sebagai pendiri dan direktur utama.

Sean William Henley menyelesaikan studi S1 bidang bisnis, perbankan, dan keuangan di Monash University, Australia.

Ia menyatakan bahwa ia memiliki pengalaman selama 20 tahun di bidang kewirausahaan dan pasar keuangan.

Ia pernah berkarier di perusahaan-perusahaan ternama seperti CIMB, PT Valbury Asia Securities, serta bank investasi asal Swiss UBS Wealth Management.

Pada awalnya, saat Indosterling Optima didirikan, menawarkan layanan keuangan (financial and advisory) kepada korporasi skala menengah di Indonesia melalui anak usaha Indosterling Capital.

Indosterling Optima 01 - Finansialku

[Baca Juga: Yuk! Kenalan dengan Investasi]

 

Selain itu, Indosterling Optima juga menjalankan bisnis pengembangan teknologi digital yaitu Indosterling Technomedia pada tahun yang sama.

Kemudian, Indosterling Optima meluncurkan unit usaha lainnya pada tahun 2016 di sektor konsumer.

Perusahaan tersebut adalah PT Indosterling Wahana Boda yang meluncurkan merek dagang Bakmitopia.

Selain itu, pada tahun 2018, perusahaan Indosterling Optima juga mendirikan PT Indosterling Aset Manajemen (IAM) dengan dua produk reksa dana yaitu Indosterling Ekuitas Likuid Plus dan Reksa Dana Indosterling Pasar Uang.

Dalam situs web perusahaannya, Indosterling Optima juga memberi tahu beberapa portofolio investasi perusahaan.

Di antaranya investasi di PT Indonesian Tobacco Tbk (usaha pengelolaan daun tembakau lokal), PT. XC Cleanindo (penyedia kebutuhan kebersihan dan sanitasi), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (perkebunan sawit), PT Era Prima ADI Cipta Kreasindo (Epack) serta PT Sinar Asia Permata sejak tahun 2013.

 

Kronologi Kasus Gagal Bayar

Kasus gagal bayar uang nasabah kian terjadi di masyarakat. Kali ini kasus gagal bayar berasal dari salah satu produk investasi yang dikelola oleh Indosterling Optima.

Sejak tahun 2018/2019 Indosterling Optima menghimpun dana dengan menjual produk High Yield Promissory Notes (HYPN) yang menjanjikan keuntungan 9%-12% per tahun.

Sebagai informasi, Promissory Notes (PN) atau surat sanggup bayar adalah surat berharga komersial yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.

Definisi tersebut terdapat dalam peraturan anggota dewan gubernur nomor 20/1/PADG/2018.   

Wow! OJK Berhasil Tutup 28 Investasi Bodong - Finansialku

[Baca Juga: Produk Investasi Apa yang Cocok untuk Saya?]

 

Namun, ternyata sejak april 2020, Indosterling Optima sudah mulai gagal bayar.

Di dalam perjanjiannya khususnya pada pasal 6 huruf e dikatakan bahwa mereka memiliki segala jenis ijin yang diperlukan termasuk dari Lembaga keuangan yaitu izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun ternyata nasabah baru mengetahui kalau produk HYPN tersebut tidak memiliki ijin menghimpun dana dari OJK ataupun BI (Bank Indonesia).

Jadi, sebenarnya Indosterling Optima tidak memiliki izin untuk mengelola dana nasabah karena bukan merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK.

Terdapat 58 nasabah dengan nilai kerugian yang mencapai Rp95 miliar yang melapor kepada Bareskrim dengan nomor laporan LP0364/VII/2020/Bareskrim pada 6 Juli 2020.

Pihak-pihak yang dilaporkan adalah PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Hanley sebagai direktur, dan Julia Berliana Posman sebagai komisaris.

Kemudian, pada tanggal 30 September 2020 Sean William Hanley ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasar 46 tentang Undang-Undang Perbankan pasal 3,4,5 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Penyebab Gagal Bayar

Pada pasal 4 dokumen perjanjian HYPN, dana hasil penerbitan HYPN akan digunakan oleh penerbit untuk investasi pada instrumen-instrumen pasar modal dan pasar uang.

Namun tidak terbatas pada instrumen-instrumen seperti ekuitas, obligasi, repurchase agreement (repo, gadai saham), valuta asing, pre-IPO (Initial Public Offering) serta instrumen-instrumen turunannya.

Kuasa hukum Indosterling Optima Investasi, yaitu Hardodi menyatakan bahwa penyebab perusahaan mengalami gagal bayar atas produk investasi Indosterling HYPN adalah akibat dari pandemi Covid-19.

Situasi pandemi tersebut menyebabkan perusahaan tidak bisa membayar kewajiban seperti yang seharusnya sejak April 2020 dimana produk investasi Indosterling Optima menjanjikan keuntungan 9%-12% per tahun.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukum Indostering Optima, saat ini ada 1041 nasabah dengan dana kelolaan sebesar Rp1,2 triliun yang berpotensi gagal bayar karena sudah masuk PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan.

Indosterling Optima 03 - Finansialku

[Baca Juga: Risiko dari Investasi]

 

Kalau digabungkan dengan skema non-PKPU, total potensi kerugiannya mencapai Rp 1,9 triliun.

Dari semua nasabah tersebut, ada 80% yang klaim sudah mengikuti skema PKPU atau dengan nilai investasi sebesar Rp878 miliar, sisanya memilih untuk melapor ke Bareskrim Polri.

Sisanya memilih untuk menempuh jalur pidana dari pada PKPU di pengadilan karena PKPU menawarkan pencairan selama 4-7 tahun.

Dalam konferensi pers, kuasa hukum Indosterling Optima menyatakan bahwa Indosterling Optima berkomitmen untuk mengganti kerugian dana nasabah senilai Rp1,9 triliun dari 1041 nasabah.

Namun, pembayarannya akan dilakukan secara bertahap.

 

Menghindari Kasus Gagal Bayar

Berdasarkan kasus gagal bayar Indostering Optima, kita bisa mengambil banyak pelajaran.

Sebelum berinvestasi, kita harus benar-benar memastikan bahwa produk investasi yang kita investasikan benar-benar legal/memiliki izin resmi.

Dalam kasus Indosterling Optima ini harusnya terdaftar di OJK ataupun dari BI.

Selain itu, kita perlu menyelidiki lebih lanjut untuk investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, seperti yang dilakukan oleh Indosterling Optima yang menjanjikan keuntungan 9%-12% per tahun.

Jadi, sebaiknya Anda lebih teliti dan berhati-hati sebelum berinvestasi, ya.

 

Jadi, apakah Anda sudah memahami produk investasi yang Anda investasikan terlebih dahulu? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.

Anda juga bisa membagikan artikel ini kepada teman-teman Anda agar bisa terhindar dari kasus gagal bayar. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Dhiany Nadya Utami. 26 November 2020. Kasus Gagal Bayar Indosterling Terus Mengular, Ini Temuan Baru Nasabah. Market.bisnis.com – https://bit.ly/3pa8jJw
  • Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia. 26 November 2020. Gagal Bayar Rp 1,9 T, Begini ‘Jeroan’ Investasi Indosterling. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/34x7zGD
  • Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia. 16 November 2020. Bikin Heboh, Ini Kronologi Gagal Bayar Indosterling Rp 1,9 T. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2M1fBRG
  • CNN Indonesia. 17 November 2020. Profil Indosterling yang Terjerat Gagal Bayar Dana Nasabah. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3rkX8jc

 

Sumber Gambar:

  • Gambar 01 – https://bit.ly/3ho2s0F
  • Gambar 02 – https://bit.ly/38LNpdh
  • Gambar 03 – https://bit.ly/3pwuD0d