Segala jenis mudik baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi dilarang selama 6-17 Mei 2021.

Ketahui lebih lanjut yuk dalam artikel Finansialku berikut.

 

Segala Jenis Mudik Lebaran Dilarang, Maupun Perjalanan Antarkota

Pemerintah pusat kembali memperketat aturan mudik, bahwa segala jenis mudik baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi dilarang selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Maksud dari wilayah aglomerasi adalah lingkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan sedari awal kementeriannya telah melarang segala jenis mudik.

Meskipun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Namun Adita menegaskan, aturan dalam beleid itu merupakan perizinan untuk perjalanan transportasi normal dan esensial, bukan merupakan kebijakan perizinan yang mengakomodasi mudik lokal.

“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” kata Adita, mengutip dari laman Cnnindonesia.com.

Mudik Lokal Dilarang, Ini Daftar Wilayah, Titik Penyekatan dan Sanksinya 02

[Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan SIKM untuk Mudik Lebaran 2021]

 

Adapun delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut antara lain:

  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan bahwa segala bentuk mudik jarak jauh maupun mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6-17 Mei mendatang.

Namun demikian, Wiku memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik. Upaya itu dilakukan untuk menjaga kestabilan sektor sosial-ekonomi di wilayah aglomerasi tersebut.

 

banner_cara_mengelola_keuangan_keluarga_dengan_tepat_dan_benar (1)

 

Sanksi Nekat Mudik

Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. Sedangkan jika ada pelanggaran terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

 

Titik Penyekatan

Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.

“Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali;

  1. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  2. Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  3. Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  4. Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  5. Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  6. Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik K
  7. epolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  8. Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
  9. Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

 

Dalam hal ini, Komjen Arief mengingatkan masyarakat agar tidak nekat dan mencari celah atau mencari jalan pintas supaya bisa mudik. Pasalnya, polisi sudah bersiaga dan mengantisipasi hal itu.

“Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti akan ketemu,” tegasnya, mengutip dari laman Kompas.com.

Tidak hanya penyekatan mudik, pada 17 Mei 2021 Polri juga tetap menyiagakan personel untuk mengamankan pascamudik.

Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri. Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19.

“Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik,” ujarnya.

 

Tetap jaga kesehatan dan terapkan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan jangan lupa untuk selalu cuci tangan.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Dandy Bayu Bramasta. 06 April 2021. Daftar 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021. Kompas.com – https://bit.ly/3nUGcyu
  • Emir Yanwardhana. 07 April 2021. Ingat Ya….. Mudik Lokal Pun Kini Dilarang, Titik!com – https://bit.ly/3o2PxVi
  • 07 April 2021. Daftar Wilayah Aglomerasi dan Larangan Mudik Lokal. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/33ktUWX

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3tteolY
  • https://bit.ly/3f4cgvS