Ramadhan sudah terlewati, Lebaran sudah dilalui. Kini terbit ‘utang’ yang harus dibayar. Sudah tahu niat puasa qadha?

Kalau belum, kamu bisa cari tahu niatnya di berita Finansialku berikut ini.

 

Hukum Puasa Qadha

Tidak terasa, ramadhan sudah terlewati, lebaran sudah kita lalui dengan suka cita, meski masih dalam keadaan yang tidak kondusif karena pandemi covid-19.

Biasanya, setelah melalui hari Lebaran, bukan cuma identik dengan puasa Syawal, bulan Syawal juga identik dengan puasa qadha, atau yang biasa kita kenal juga dengan istilah puasa bayar ‘utang’.

Karena, memang sebenarnya mengqadhakan puasa ini disunnahkan untuk dilakukan sesegera mungkin selama masih ingat dan masih hidup.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (H.R. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar).

Hukum qadha juga dituliskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi, barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Sementara itu, jangka waktu yang dianjurkan dalam mengqadha puasa ini sebenarnya terbagi menjadi dua pandangan.

  1. Pandangan pertama, dikatakan puasa qadha dilakukan maksimal sebelum pertengahan Sya’ban di tahun berikutnya, sehingga hukumnya Makruh (Dikerjakan tidak apa-apa, tetapi sebaiknya tidak).
  2. Pandangan kedua, mengatakan kalau qadha bisa dilakukan hingga melebihi pertengahan Sya’ban di tahun berikutnya.

Pendapat yang kedua ini didasarkan pada riwayat Ummu Salamah, dengan redaksi, “Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.”

Niat dan Hukum Puasa Qadha Untuk Orang yang Sudah Meninggal 01 - Finansialku

Ilustrasi Puasa via https://kumparan.com/

[Baca Juga: Puasa Syawal: Hukum, Bacaan Niat, Waktu dan Keutamaannya]

 

Adapun, untuk orang-orang yang menunda-nunda qadha hingga Ramadhan berikutnya datang, maka diwajibkan buat dia untuk memberi makan satu orang miskin senilai satu mud (675 gram) untuk hari yang ditinggalkannya.

Pandangan ini disepakati oleh mayoritas Mazhab Fiqih, kecuali Mazhab Hanafi yang menyatakan kalau pembayaran kafarat tidak diperlukan.

Sementara untuk orang-orang yang sakit berkelanjutan, dikatakan oleh Syekh Jawad, mereka tidak diharuskan mengqadha puasa atau pun membayar kafarat.

Kemudian, untuk orang yang sudah meninggal dunia sebelum ia sempat membayar utang puasa, maka yang mengemban kewajiban untuk mengqadha puasa adalah ahli warisnya.

Ahli waris ini, dikatakan dalam Mazhab Imamiyah, adalah anak tertua. Selain itu, sang anak juga harus menyedekahkan hartanya satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.

 

Niat Puasa Qadha

Sementara itu, untuk niat qadha, wajib diucapkan pada malam hari menjelang puasa. Hal ini berdasarkan pada riwayat Rasulullah SAW dalam sabdanya yang berbunyi:

“Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” Sabdanya.

Adapun, niat puasa qadha yang harus diucapkan adalah:

 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

 

(Nawaitu shauma ghadin ‘an qhadhaa’I fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa)

 

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqhada puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”

 

Apakah Sobat Finansialku punya pertanyaan terkait niat dan hukum qadha di atas? Silakan tuliskan pertanyaan tersebut di kolom komentar, ya!

Jangan lupa juga untuk membagikan informasi ini kepada teman-teman atau saudara yang membutuhkan, agar Sobat Finansialku juga mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sampai jumpa di artikel lainnya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 02 Maret 2021. Tata Cara dan Niat Qadha Puasa, Serta Hukumnya. Ayocirebon.com – https://bit.ly/3wfUwov
  • Admin. 14 Mei 2020. Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan. Alhasanah.or.id – https://bit.ly/3oldxTH
  • Admin. 17 Mei 2021. Bacaan Niat Puasa Qadha, Ganti Puasa Ramadan yang Dilewatkan. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2QtLipq