Satuan Tugas Waspada Investasi kembali memberhentikan kegiatan layanan peminjaman dan berbasis Teknologi atau sering disebut dengan Fintech Peer to Peer Lending, Hal ini dilakukan karena tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai Pemblokiran Fintech ilegal. Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Maraknya Fintech, Masyarakat Ekonomi Mudah Tergiur

Di era globalisasi perkembangan teknologi semakin pesat beriringan pula dengan kemajuan smartphone di tengah masyarakat. Kemajuan di bidang teknologi dapat memudahkan masyarakat untuk membuat jaringan yang lebih luas.

Oleh karena itu tidak aneh jika saat ini banyak perusahaan yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini, salah satunya layanan keuangan. Beberapa tahun ini Fintech atau Financial technology banyak diminati oleh masyarakat.

Fintech 1

[Baca Juga : Rp22,67 Triliun dari Fintech Lending telah Disalurkan sebagai Dana Pinjaman, Bagaimana dengan tahun 2019]

 

Keberadaan fintech yang semakin menjamur ditengah masyarakat ini dapat mengubah bagaimana cara masyarakat bertransaksi dalam bentuk non tunai.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Masyarakat banyak yang menggunakan layanan Fintech yang berjenis Lending atau pembiayaan dengan meminjam sebesar Rp16 triliun per Oktober 2018. Jumlah itu meningkat Rp14 triliun dari bulan sebelumnya.

Disamping itu tidak sedikit masyarakat yang menggunakan layanan fintech peer to peer Lending ini yang merasa dirugikan. Ini terjadi karena banyak fintech yang tidak terdaftar di OJK sehingga tidak memiliki aturan-aturan yang jelas.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

OJK Blokir 231 Fintech Lending Ilegal

Beberapa tahun belakangan ini karena penggunaan layanan fintech semakin menyebar, Hal ini tidak menutup kemungkinan banyak yang menyalahgunakan layanan fintech Peer to Peer Lending.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi awal tahun ini menemukan 231 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Ilegal.

10 Pertanyaan yang Sering Muncul Tentang Fintech Part 2 04 - Finansialku

[Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal Yang Mengancam Nasabah]

 

Penutupan fintech ilegal tersebut dimulai pada periode Januari-Februari 2019.

Fintech tersebut dihentikan operasinya lantaran tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak memiliki aturan yang seharusnya dimiliki oleh layanan Fintech serta menimbulkan keresahan pada masyarakat yang terjerumus di dalamnya. 

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa pemblokiran tersebut dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika dikalkulasikan tercatat ada 635 aplikasi fintech ilegal.

Periode Januari-Februari tercatat ada 231 Fintech yang ditutup oleh OJK

Seperti yang dikutip oleh Cnnindonesia.com, Tongam mengatakan:

“Modusnya adalah bahwa fintech ini tidak terdaftar di OJK. Kami lakukan pemblokiran karena fintech ilegal ini bukan untuk demi kesejahteraan rakyat, tapi mencari untung semata. Makanya ada beberapa yang memasang bunga yang cukup mencekik, yang tentu saja merugikan korban”.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi ini pun mengatakan saat ini banyak Fintech Peer to Peer Lending yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat, OJK pun kini mulai memblokir dan menghapus Play Store dan website fintech ilegal secara rutin melalui bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selain itu OJK meminta agar Perbankan Indonesia menolak pembukaan rekening khususnya bagi Fintech Peer to Peer Lending yang tidak memiliki surat izin atau tanpa rekomendasi dari OJK.

Peran aktif dari masyarakat pun sangat diperlukan dengan cara melaporkan fintech-fintech yang dianggap melakukan kecurangan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kenali Ciri Fintech Peer to Peer Lending Ilegal

Jadilah masyarakat yang cermat dalam mengelola keuangan jangan sampai tertipu layanan fintech yang ilegal.

Ciri-ciri fintech ilegal ini dilansir di Okezone.com, menurut Direktur Peraturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan bahwa:

“Ciri khas fintech ilegal yaitu ia selalu menjanjikan berbagai kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair.”

Terus Menuai Korban, Beberapa Fintech Dibubarkan 01 Finansialku

[Baca Juga : Masyarakat Perlu Berhati-hati Terhadap Fintech Ilegal! Kenali Ciri-cirinya]

 

Fintech illegal pun biasanya menerapkan bunga yang cukup tinggi dalam per harinya bisa mencapai 2%-3% tanpa ada rincian yang jelas. Ketidaktransparanan ini yang patut diwaspadai oleh masyarakat.

Namun tidak hanya itu, Modus yang dilakukan oleh pelaku fintech ilegal pun berbeda-beda.

Ada beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di blokir namun dapat kembali muncul ke permukaan dengan nama perusahaan yang berbeda dan alamat protokol internet (IP address) yang mereka miliki bukan dari Indonesia, melainkan situsnya ada yang berasal dari China, Rusia hingga Korea Selatan.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Tidak hanya menggunakan aplikasi dan website, ada pula fintech ilegal yang menawarkan jasanya melalui media sosial Instagram.

Tongam selaku Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan beberapa perusahaan memasarkan jasanya lewat Instagram yang disertai dengan nomor telepon di keterangan fotonya (caption).

Jadi apabila terdapat kesepakatan antara nasabah dengan peminjam, mereka akan bertemu di satu lokasi untuk bertransaksi peminjaman uang.

 

Inilah Fintech Legal dan Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan pada 21 Desember 2018 jumlah fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar mencapai 88.

Meski maraknya fintech yang ilegal tapi masyarakat tidak perlu khawatir karena masih ada fintech yang legal, bisa dilihat di bawah ini daftar fintech yang telah terdaftar oleh OJK.

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 02 Fintech Legal 1 - Finansialku

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 03 Fintech Legal 2 - Finansialku

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 04 Fintech Legal 3 - Finansialku

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 05 Fintech Legal 4 - Finansialku

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 06 Fintech Legal 5 - Finansialku

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 07 Fintech Legal 6 - Finansialku

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 08 Fintech Legal 7 -Finansialku

Selamatkan Keuangan Anda! OJK blokir 231 Fintech ilegal - 09 Fintech Legal 8 - Finansialku

 

Mengutip dari informasi yang dilansir dari website resmi OJK, Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Februari 2019 jumlah Fintech Peer to Peer Lending  sudah ada 99 perusahaan yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Dengan memiliki surat izin Fintech ini pun memiliki berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Aturan bagi Fintech lending yang telah terdaftar di OJK diantaranya untuk tidak mengakses berkas gambar, informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech tidak tidak ada hubungan langsung dengan pengguna.

Selanjutnya, bentuk kerjasama antara penyelenggara dengan pihak ketiga seperti kerjasama dengan penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian terhadap transaksi yang akan dilakukan.

Ketahui Dulu Aturan Baru Fintech Dari OJK Supaya Masyarakat Indonesia Aman Terlindungi 5 Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Dulu Aturan Baru Fintech dari OJK Supaya Masyarakat Indonesia Aman Terlindungi]

 

Melihat realita yang terjadi, penggunaan fintech Peer to Peer Lending patut diwaspadai, dengan tersebarnya berita fintech ilegal yang kini telah di blokir sebanyak 23, masyarakat harus lebih jeli dalam memilih layanan jasa keuangan.

Harus yang terpercaya dan memiliki track record yang baik pula.

Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer to Peer Lending, yaitu:

    1. Pinjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK;
    2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan;
    3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif; dan
    4. Pahami manfaat

 

Dengan perkembangan teknologi ini lah masyarakat perlu melek teknologi dan menggunakannya sebaik mungkin.

Berbicara mengenai layanan jasa keuangan, Segala hal dapat diakses melalui genggaman tangan dan dengan mudah, Anda bisa merencanakan keuangan sebaik mungkin melalui Aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku dapat Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store, selamat mencoba.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, Anda juga bisa membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar tujuan keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai artikel di atas? Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Antara, Jurnalis. 7 September 2018. Waspada, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal. Economy.okezone.com – https://goo.gl/ioZt5r
  • Roy Franedya. 9 Januari 2019. Makin Gemuk, Ini 88 Fintech Terdaftar dan Berizin dari OJK.  Cnbcindonesia.com – https://goo.gl/cXfVbc
  • Pramdia Arhando. 15 Februari 2019. Dalam Dua Bulan, OJK Tutup 231 Fintech P2P Ilegal. Moneysmart.id – https://goo.gl/e8WBpT
  • Admin. 13 Februari 2019. Sejak Awal Tahun, OJK Blokir 231 Fintech Ilegal. Cnnindonesia.com – https://goo.gl/MNf52Z
  • Admin. 13 Februari 2019. Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 231 Fintech Peer To Peer Lending Ilegal. Ojk.go.id – https://goo.gl/PqUx3m

 

Sumber Gambar:

  • Shocked anxious surprised asian woman – Shutterstock (UfaBizPhoto)
  • 88 Fintech Legal – https://goo.gl/cXfVbc