OJK menerbitkan aturan baru hak suara multiple (MVS). Aturan ini diterbitkan OJK sebagai langkah menarik minat startup melantai di bursa.

Yuk, simak informasinya dalam artikel berita Finansialku berikut ini!

 

Summary

  • OJK mengeluarkan peraturan baru terkait Multiple Voting Shares (MVS) melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021.
  • Tujuan dari penerapan aturan baru ini diharapkan menarik minat perusahaan startup teknologi untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.
  • Perusahaan startup unicorn diharapkan bisa tertarik untuk IPO di samping adanya sentiment negatif yang perlu diperhatikan.

 

OJK Terbitkan Aturan Baru Multiple Voting Shares (MVS)

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan baru mengenai klasifikasi saham dengan menerapkan sistem hak suara multiple atau disebut Multiple Voting Shares (MVS).

Aturan tersebut dikeluarkan dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.

Tentu langkah ini sangatlah menarik sebab Multiple Voting Shares adalah regulasi yang telah diterapkan di beberapa negara seperti bursa efek Singapura, Hong Kong, Shanghai, hingga New York.

Upaya ini menjadi satu langkah yang diambil oleh OJK agar Bursa Efek Indonesia mampu bersaing dengan bursa efek global.

[Baca Juga: Jangan Asal Beli! Pahami Dulu Apa Itu IPO dan Cara Menilainya]

Selain itu, penerapan aturan baru ini diharapkan bisa menarik perhatian para perusahaan rintisan (start-up) berbasiskan teknologi untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Sehingga perusahaan-perusahaan startup, termasuk unicorn mau untuk mengambil langkah go-public di bursa dalam negeri daripada melakukannya ke luar negeri.

Selain itu aturan ini bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri atau founders untuk mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Kalau melihat praktik di luar negeri, saya rasa cukup lazim juga praktik ini. Terlebih perusahaan startup digital memang masih memerlukan kepemimpinan dari founder mengingat perusahaannya berumur cukup muda,” ujar Kepala Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda, melansir dari Liputan6.com (8/12).

 

Apakah Perusahaan Startup Tertarik Melantai di Bursa Dalam Negeri?

Nah pertanyaannya kini, apakah dengan peraturan baru OJK ini membuat perusahaan rintisan (startup) terutama yang berstatus unicorn tertarik melantai di bursa dalam negeri?

Sekjen Asosiasi Modal Ventura untuk Startup lndonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menilai, regulasi tersebut akan ditanggapi positif oleh para pendiri startup.

Semestinya bakal bertambah jumlah startup yang mempertimbangkan IPO dan ini dilakukan di dalam negeri,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (8/12).

 

Aturan hak suara multiple ini akan memungkinkan perusahaan startup yang terdaftar dalam BEI menerbitkan saham berdasarkan hak suara. Sehingga pendiri dapat mempertahankan hak suara mayoritas.

Kemudian, Co-Founder sekaligus Managing Partner Gayo Capital Edward Ismawan Chamdani, juga menyampaikan keyakinan yang sama. MVS dapat menarik animo perusahaan unicorn untuk IPO di bursa. Menurutnya aturan baru ini sudah semestinya diterapkan.

Saya setuju dan memang diperlukan aturan tersebut,” katanya kepada Katadata.co.id.

 

Akan tetapi di sisi lain, Analis Sucor Sekuritas Paulus Jimmy, memiliki pandangan lain. Bahkan ia cenderung pesimistis akan aturan baru OJK ini. Menurutnya, faktor terpenting saat ini adalah bagaimana kemampuan pasar dalam menghimpun dana.

Jika dibilang efektif atau tidak buat mencegah perusahaan teknologi kita IPO diluar, saya rasa sih tidak sebesar itu,” tegasnya, melansir dari Bisnis.com pada Rabu (8/12).

Akan tetapi, Paulus tetap yakin minat para korporasi seharusnya bertambah untuk listed di Indonesia dengan MVS. Sebab dengan aturan ini, para founder yang masih berada di jajaran manajemen, tetap bisa menjalankan perusahaannya.

Namun Pulus tetap mengingatkan kepada para emiten teknologi yang akan melantai di bursa atau IPO. Sebab adanya sentiment negatif, salah satunya yang dialami oleh Bukalapak.

Kejadian Bukalapak ini tentu jadi sentimen negatif ya buat investor dalam menyambut IPO perusahaan teknologi berikutnya,” katanya.

 

Sementara itu, dari pihak perusahaan startup unicorn tak ketinggalan untuk menyampaikan pendapatnya. Melansir dari liputan6.com, Chief Corporate Affairs GoTo, Nila Marita mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah OJK tersebut.

[Baca Juga: Saham Bukalapak Turun Terus, Cut Loss atau Beli Lagi Ya?]

 

Pihaknya pun menyatakan bahwas akan menginfokan perkembangan rencana ke depannya terkait IPO.

IPO menjadi salah satu langkah untuk mendukung pertumbuhan perusahaan ke tahap selanjutnya, dan kami akan sampaikan perkembangan rencana dalam waktu yang tepat,” ujarnya.

 

Melansir dari katadata.co.id, terdapat 8 perusahaan rintisan (startup) Indonesia yang bersiap untuk IPO, di antaranya Gabungan GoJek dan Tokopedia (GoTo), Kredivo, Tiket.com, Traveloka, TaniHub Group, Warung Pintar, Blibli, dan OnlinePajak.

Jika Anda ingin mempelajari bagaimana cara bermain saham dari nol hingga mahir memilih emiten saham, yuk ikuti online course Finansialku, GRATIS! Klik link ini sekarang.

Siapa tahu Anda bisa memiliki saham startup yang akan IPO di atas.

 

Itulah informasi terkait peraturan baru OJK mengenai hak suara multiple atau disebut Multiple Voting Shares (MVS). Yuk, share artikel ini supaya semakin banyak orang yang mengetahui informasinya.Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi :

  • Pipit Ika Ramadhani. 8 Desember 2021. Menimbang Aturan Multiple Voting Share untuk Emiten dan Investor. Liputan6.com- https://bit.ly/3rPthC7
  • Pandu Gumilar. 8 Desember 2021. Aturan Multiple Voting Share (MVS) Terbit, Akankah Unicorn RI Pilih IPO di BEI. Bisnis.com – https://bit.ly/3dvuPca
  • Fahmi Ahmad Burhan. 8 Desember 2021. OJK Terbitkan Aturan Baru, 8 Startup Segera IPO di Indonesia? Katadata.co.id – https://bit.ly/3dz6vGd