Oknum perencana keuangan diadukan ke polisi? Kok bisa seperti itu? Finansialku.com akan membahas mengenai kasus tersebut dalam artikel berjudul oknum perencana keuangan diadukan ke polisi.

 Oknum Perencana Keuangan diadukan ke Polisi Finansialku

 

Oknum Perencana Keuangan diadukan ke Polisi

Beberapa media cetak dan media elektronik di Indonesia mengabarkan bahwa seorang klien melaporkan oknum perencana keuangan ke polisi. Klien tersebut merasa merugi karena mengikuti saran investasi dari perencana keuangan tersebut. Bagaimana menurut tanggapan Anda?

Penulis belum dapat memberikan justifikasi apakah klien yang benar atau oknum perencana keuangan yang benar. Hal ini disebabkan belum ada penjelasan resmi dari oknum perencana keuangan yang dilaporkan ke polisi.

Penulis menyayangkan kejadian seperti ini dan berharap agar setiap pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini.

Kode Etik Profesi Perencana Keuangan FPSB_H_logo_Indonesia

 

Perencana keuangan berlisensi CFP bekerja di bawah kode etik profesi. Pelaksanaanya di pantau oleh dewan etik yang tergabung dalam FPSB Indonesia (Financial Planner Standard Board). Berikut ini penjelasan mengenai kode etik profesi.

Pelatihan Perencanaan Keuangan untuk Karyawan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca juga : Kode Etik Profesi Perencana Keuangan]

 

Permasalahan yang dilaporkan adalah klien merasa rugi setelah menjalankan nasihat keuangan oknum perencana keuangan. Oknum perencana keuangan melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa oknum perencana keuangan hanya memberikan rekomendasi, jika rekomendasi dilaksanakan, maka untung-ruginya ada di tangan investor.

Menurut penulis hal yang dikatakan oknum perencana keuangan tersebut ada benarnya, menurut aturan dalam praktek kerja Perencana Keuangan, seorang perencana keuangan hanya memberikan rekomendasi dan pertimbangan produk-produk investasi. Keputusan menjalankan investasi atau tidak tergantung pada klien. Tentunya produk-produk investasi yang direkomendasikan adalah produk keuangan yang telah terbukti legalitasnya, memiliki sejarah (track record) yang baik dan jelas dalam melakukan kegiatan investasi. Penulis menyarankan agar jika Anda ingin berinvestasi dengan sistem menitipkan dana untuk dikelola orang lain, sebaiknya cari perusahaan pengelola dana yang telah mendapat izin mengumpulkan dana dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).  Pada awal konsultasi, perencana keuangan juga harusnya sudah melakukan risk profiling untuk mengenal karakter seseorang dalam menerima risiko.

Permasalahan ini muncul karena sang klien juga belum diberi pendidikan keuangan untuk meningkatkan literasi keuangannya. Literasi keuangan adalah kondisi seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keuangan. Berikut penjelasan mengenai literasi keuangan:

 

 

Kesimpulan

Seorang perencana keuangan memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan investasi.Keputusan investasi jatuh pada klien. Sebelum klien mengambil keputusan, sebaiknya telah meningkatkan literasi keuangan (melek keuangan). Sederhananya sebelum mengambil keputusan, tingkatkan pengetahuan, tingkatkan pengalaman (coba dengan jumlah yang kecil) dan lakukan manajemen keuangan yang baik.

 

Sumber

  1. Mahardian Prawira Bhisma. 14 April 2014. Merasa Rugi Rp 12 Miliar, Ferdi Hasan Polisikan QM Financial. Detik News: http://news.detik.com.

 

Kami akan sangat senang dan berterima kasih jika Anda mau berbagi kisah atau memberi komentar mengenai kasus oknum perencana keuangan diadukan ke polisi.

 

 

 

]