Kamu dapat menghitung, menyetor, bahkan melakukan pelaporan pajak perusahaanmu menggunakan satu aplikasi online  pajak saja, lho!

Penasaran apa aplikasi pintar mengelola pajak tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Aplikasi Pajak Online

Apabila kamu termasuk seorang pengusaha wajib pajak yang taat, tentu bukan hal baru bahwa kamu secara rutin mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban pelaporan pajak tersebut.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

Namun, tahukah kamu bahwa ada inovasi baru berupa aplikasi pajak praktis yang memberikan kamu kenyamanan menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara online. Aplikasi tersebut adalah Online Pajak.

Aplikasi pajak berbasis online ini memudahkan perusahaan untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak.

Online Pajak Aplikasi Pajak Online yang Memberi Kemudahan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Covid-19 Masih Meradang, Pelaporan SPT Pajak Kembali Diulur]

 

Aplikasi ini dirancang agar setiap orang, termasuk orang yang sebelumnya tak paham pajak pun, dapat dengan mudah mengurus perpajakan, termasuk mengikuti aturan PPh 23 dan PPN.

Dengan aplikasi ini, proses pelaporan menjadi sangat simple. Kamu bahkan tidak perlu mengunduh atau menginstal sebuah aplikasi. Semuanya sudah berbasis internet dan penggunaannya user-friendly.

Aplikasi ini sudah disahkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan No. KEP-25/RJ/2015 pada tanggal 18 Februari 2015.

Sebelum masuk ke penjelasan lainnya, tonton video ini dulu ya!

 

Manfaat Aplikasi 

Dengan adanya aplikasi ini, tentunya ada banyak sekali manfaatnya. Di bawah ini ada delapan manfaat yang didapat sebagai sarana dalam melaporkan pajak.

  1. Sudah mendapat pengesahan dari Dirjen Pajak

Aplikasi e-Filing merupakan program yang resmi dan telah disahkan DJP melalui surat keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

  1. Benar-benar gratis

  2. Dilengkapi dengan fitur impor data

Kamu bisa menggunakan file CSV dari software e-SPT yang kemudian kamu impor data tersebut ke Online Pajak. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu klik dan tidak perlu repot mengantre panjang dan menghabiskan waktu lama di kantor pajak.

  1. Tidak perlu meng-install dan update Aplikasi

Online Pajak merupakan sarana e-Filing pajak secara online  yang melakukan pembaharuan (update) secara otomatis. Kamu pun tidak perlu repot-repot melakukan update secara manual jika ada perubahan pajak atau perubahan peraturan.

  1. Multi-user

Satu akun dapat digunakan beberapa pengguna atau bahkan banyak pengguna sekaligus. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan untuk dapat membuat akun perusahaan sebanyak-banyaknya tanpa batas.

  1. Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)/Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat aman (Cloud)

Tidak perlu khawatir jika tanda bukti pelaporan pajak kamu hilang atau terhapus di laptop/komputer. File tersebut, baik BPE maupun NTTE, bisa dilihat secara aman di dalam Cloud Server.

  1. Aman dan rahasia terjaga

Online Pajak memberikan jaminan kalau data yang dimasukkan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain atau pihak yang tidak memiliki izin. Data tersebut disimpan secara aman dan terpisah dengan sistem lain di server.

  1. Layanan bantuan online

Terdapat layanan bantuan online  bagi kamu yang mengalami masalah ketika melakukan e-Filing menggunakan Online Pajak. Kamu bisa melakukan chat di chat room dengan customer services yang disediakan aplikasi tersebut.

 

Perbedaan DJP Online dan Online Pajak

Terdapat perbedaan yang cukup banyak, terutama dari segi fitur dan juga pelayanan. Berikut ini perbedaannya.

 

DJP Online

  1. Belum dapat melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa.
  2. e-Filing hanya untuk melaporkan pajak saja.
  3. Masih terbatas single-user.
  4. Belum ada fitur impor data.
  5. Terdapat fitur layanan bantuan secara online.

 

Online Pajak

  1. Bisa melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa (kecuali PPh Pasal 25).
  2. Lebih lengkap dan sudah terintegrasi untuk melakukan kegiatan hitung, setor, dan melaporkan pajak secara online.
  3. Dapat diakses multi-user.
  4. Terdapat fitur impor data.
  5. Juga memiliki fitur layanan bantuan secara online.

 

Secara umum, aplikasi ini jauh lebih lengkap dan lebih nyaman dalam penggunaan dibandingkan aplikasi DJP. Walaupun demikian, keduanya dapat kamu gunakan dengan mudah dan didapatkan secara gratis.

 

Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Dalam Satu Aplikasi 

#1 Hitung Pajak Secara Online

Kamu bisa meningkatkan kinerja serta produktivitas dengan fitur hitung pajak otomatis untuk Pajak Karyawan dan Pajak UMKM.

Fitur tersebut juga sudah disesuaikan peraturan pajak terkini. Berikut fitur yang disediakan aplikasi ini untuk menghitung pajak secara online.

  1. e-Faktur early access
  2. Pajak Karyawan (PPh 21)
  3. Pajak UMKM (PPh Final)

 

#2 Setor Pajak Secara Online

Melakukan penyetoran pajak online dengan e-Billing bisa menjadikan waktu lebih efektif. Kamu dapat membuat satu hingga banyak ID Billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dan melakukan pembayaran sekaligus dari mana saja dan kapan saja.

E-Billing dan PajakPay dari Online Pajak dapat mempermudah kamu dalam proses bayar pajak secara online. Jadi, kamu dapat bekerja lebih efisien sehingga bisa fokus mengerjakan hal penting lainnya.

 

#3 Lapor Pajak Secara Online

Kamu dapat melakukan pelaporan semua jenis pajak atau SPT Pajak kamu dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing dengan mudah dan tepat waktu. Kamu dapat melakukan pelaporan pajak:

  1. e-Filing Pajak Badan
  2. e-Filing Pajak Pribadi

 

Jadi Mau Bayar Pajak?

Nah, kini kamu sudah tahu kan bahwa mengelola pajak sekarang semakin mudah. Kamu dapat menghitung, menyetor, bahkan melakukan pelaporan pajak perusahaanmu menggunakan satu aplikasi ini ya!

Tentunya aplikasi ini sangat bermanfaat dan bisa membuat waktumu lebih efektif karena tidak perlu membuang waktu untuk mengantre di kantor pajak secara offline.

Sudah coba aplikasi Finansialku? Kamu bisa gunakan aplikasi ini untuk mencatat pengeluaran pajakmu lho!

playstore icon
appstore icon

 

Semoga artikel ini membantumu!

Jika kamu masih bingung, kamu bisa ajukan pertanyaan lewat kolom di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Aplikasi OnlinePajak Solusi Pintar Mengelola Pajak Anda. Online-pajak.com – https://bit.ly/2VDCxZD

 

Sumber Gambar:

  • Pajak 01 – https://bit.ly/359CmIM
  • Pajak 02 – https://bit.ly/3cNDBQ9
  • Pajak 03 – https://bit.ly/3cJp9Zw