Nama GoTo hasil dari penggabungan usaha dari Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Summary

  • Penggunaan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Mereka menuntut Rp 2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia.
  • Melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Terbit Financial meminta Majelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatan.
  • Merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

 

Karena Kemiripan Nama, GoTo Digugat Oleh PT Terbit Financial Technology

Pada tanggal 17 Mei 2020 lalu Gojek dan Tokopedia resmi melakukan penggabungan usaha alias merger dengan nama GoTo. Namun, belakangan nama GoTo jadi persoalan.

Penggunaan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Mereka menuntut Rp2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Melansir dari suara.com, gugatan itu khususnya dilayangkan pada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

[Baca juga: GoTo: Grup Baru Hasil Merger Tokopedia dan Gojek, Apa Keuntungannya?]

 

PT Terbit Financial Technology meminta Majelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatan, sebagai berikut:

Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan kerugian imateriil Rp250 miliar.

 

Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.

Tidak hanya itu, pihak Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

Lalu keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik dan meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pohak GoTo.

Ketujuh, meminta Kemenkumham  menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo.

 

Sekadar informasi, perusahaan GoTo ini dipimpin oleh perwakilan Gojek, yakni Andre Soelistyo yang menjabat sebagai CEO Grup GoTo dan perwakilan Tokopedia, Patrick Cao yang didapuk sebagai Presiden GoTo.

Sedangkan, Kevin Aluwi tetap menjabat sebagai CEO Gojek dan William Tanuwijaya tetap menjadi CEO Tokopedia.

Kehadiran GoTo di Indonesia disebut akan memberikan layanan pengiriman cepat dengan jangkauan luas untuk berbagai layanan digital, akan menjadikan pengiriman di hari yang sama untuk layanan e-commerce menjadi sebuah standar praktik sehari-hari di Indonesia.

 

Sobat Finansialku, jangan biarkan usaha kita menguap secara sia-sia. Yuk rencanakan hasil kerja kerasmu dengan tepat! Dengarkan audiobook berikut ini untuk tahu cara mengatur keuangan sesuai usia.

banner -perencanaan keuangan 20an (1)

 

Bagaimana menurut Sobat Finansialku mengenai hal ini? Yuk share pendapat kalian dalam kolom komentar.

Jangan lupa bagikan artikel ini lewat berbagai platform yang tersedia. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • M Nurhadi. 07 November 2021. Gegara Nama ‘GoTo’, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun. Suara.com – https://bit.ly/3BVtFAz
  • Fajar Pebrianto. 07 November 2021. Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2,08 Triliun karena Merek GoTo. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/3kdJkVy
  • Akbar Evandio. 07 November 2021. Merek Digugat Terbit Fintech, Begini Respons GoTo. Bisnis.com – https://bit.ly/3wo94DA