Sebentar lagi lebaran, apakah para pebisnis sudah penuhi hak THR? Atau malah masih bingung karena belum ada dananya?

Kalau memang itu masalahnya, jangan khawatir! Finansialku punya solusi yang bisa dipertimbangkan di artikel satu ini.

 

Sponsored Article

Logo Pegadaian

 

Penuhi Hak THR Karyawan = Kewajiban Para Bos

Sebagai seorang atasan, dan bos yang bertanggung jawab, para pebisnis tentu harus memenuhi semua kewajiban dan hak yang harus diberikan kepada karyawan.

Salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi adalah THR atau Tunjangan Hari Raya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri mewajibkan perusahaan membayar THR buat karyawan secara penuh.

Untuk perusahaan atau pebisnis yang tidak mampu membayar THR secara penuh, diberikan keringanan pembayaran hanya sampai dengan H-1 lebaran 2021.

THR ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja atau buruh yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Pebisnis! Sudah Penuhi Hak THR Buat Karyawan Belum_ 02

[Baca Juga: Pinjaman Modal Produktif: Invoice Belum Cair, Perusahaan Harus Tetap Produksi]

 

Selain itu, karyawan yang berhak mendapatkan THR selanjutnya adalah pegawai tetap dan pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Adapun, besaran yang harus diberikan THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 12 bulan adalah satu bulan upah.

Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya satu bulan atau kurang dari 12 bulan, jumlah THR yang diberikan proposional.

Kemudian untuk karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua perhitungan, yaitu:

  • Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

 

Sebenarnya, tanpa adanya peraturan ini pun, para pebisnis harus menyadari kalau THR ini adalah hak karyawan.

Jika ini kemudian diperkuat dengan peraturan di atas, maka tidak ada lagi alasan buat para pebisnis baik kecil atau besar untuk tidak memenuhinya.

 

Jalan Keluar?

Tapi, dua tahun ke belakang ini, hampir semua sektor bisnis kena imbas dari kebijakan-kebijakan yang hadir menyusul munculnya Covid-19.

Memenuhi hak THR ini tentu menjadi sesuatu yang sangat berat untuk para pebisnis, baik itu skala kecil maupun besar. Apalagi untuk para pebisnis yang memang belum pandai mengelola keuangan pribadi dan bisnis.

Oleh karena itu, lewat artikel ini, Finansialku ingin memberikan salah satu solusi yang mungkin saja bisa dipertimbangkan dan dilakukan.

Anda bisa memanfaatkan layanan Gadai Emas dari Pegadaian, yang memberikan pinjaman aman dengan jaminan aset emas yang dimiliki.

Pebisnis! Sudah Penuhi Hak THR Buat Karyawan Belum_ 03

[Baca Juga: Cara Gadai Emas Di Pegadaian Digital, Mudah Banget Lho!]

 

Layanan ini juga menyediakan berbagai jenis layanan Gadai Emas dengan besaran yang berbeda-beda, menyesuaikan kebutuhan nasabah.

 

#1 Untuk Pebisnis UMKM

Untuk pebisnis dengan skala Ultra Mikro, ada layanan Gadai Emas Ultra Mikro yang khusus diberikan buat para pelaku usaha ultra mikro.

Bahkan, khusus untuk nasabah UMKM, tersedia diskon sewa modal (bunga) sebesar 0,15 persen per 15 hari saat pelunasan, khusus untuk yang terverifikasi eligible.

Berikut adalah rincian biaya sewa modal dan administrasi yang berbeda-beda sesuai dengan besaran pinjaman yang diajukan:

  • Untuk pinjaman mulai dari Rp 1,010 juta hingga Rp 5 juta, sewa modal per 15 har i yang dibebankan adalah 1,2 persen, dengan biaya administrasi yang dibayarkan di muka sebesar Rp 20 ribu – Rp 35 ribu.
  • Sementara untuk besaran pinjaman > Rp 5 juta – Rp 10 juta, sewa modal per 15 hari  yang dibebankan adalah 1,2 persen, dengan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.

 

#2 Untuk Pebisnis Skala Besar

Sementara untuk pebisnis yang skalanya lebih besar, disediakan juga layanan yang berbeda, yaitu Gadai Emas Bisnis.

Dalam layanan jenis ini, pengelola bisnis bisa mengajukan pinjaman minimal Rp 100 juta dengan jangka waktu maksimal 120 hari.

Berikut adalah besaran sewa modal per 15 hari dan administrasi yang dibebankan sesuai dengan besaran pinjaman:

Uang Pinjaman Sewa Modal/ 15Hari Administrasi
Rp 100 juta – Rp 200 juta 0,95 persen Rp 100 ribu
>Rp 200 juta – Rp 300 juta 0,90 persen Rp 100 ribu
>Rp 300 juta – Rp 400 juta 0,85 persen Rp 100 ribu
>Rp 400 juta – Rp 500 juta 0,80 persen Rp 100 ribu
>Rp 500 juta – Rp 750 juta 0,75 persen Rp 100 ribu
>Rp 1 miliar 0,70 persen Rp 100 ribu

 

Syarat dan Proses

Adapun, untuk syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan gadai, Anda hanya perlu membawa KTP dan emas yang akan digadaikan saja.

Tambahan untuk Gadai Emas Ultra Mikro, nasabah yang mengajukan harus bersedia untuk disurvei.

Sementara itu, proses yang harus dilalui juga cenderung cepat, karena nasabah hanya perlu membawa syarat-syarat tersebut ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Setelah itu, nasabah akan dipandu untuk mengisi formulir pengajuan kredit, kemudian proses selanjutnya adalah menunggu dana tersebut cair.

Jadi, dengan proses yang aman dan cepat, Anda tidak perlu khawatir lagi tidak bisa memenuhi hak karyawan, karena sudah ada layanan dari Pegadaian.

Jika memerlukan informasi yang lebih lengkap atau punya pertanyaan lain, Anda bisa langsung menghubungi Call Center Pegadaian (022) 1500 569 sekarang juga!

 

Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada teman-teman pebisnis lainnya agar mereka bisa segera memenuhi hak THR untuk karyawan mereka, ya! Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 26 April 2021. Cara Menghitung THR 2021 Bagi Pekerja Swasta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2RWpt1W

 

Sumber Gambar:

  • THR – https://bit.ly/3gG7p6A, https://bit.ly/2PoMrOi
  • Emas – https://bit.ly/3sQn9WZ