Penutupan wilayah RI ini merupakan bentuk antisipasi penyebaran strain baru virus corona Covid-19 yang berasal dari Inggris.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah larang WNA masuk wilayah RI

Pemerintah Indonesia resmi memutuskan penutupan wilayah bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020 mendatang.

Penutupan wilayah ini merupakan bentuk antisipasi penyebaran strain baru virus corona Covid-19 yang berasal dari Inggris.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12), Rapat dipimpin Presiden Joko Widodo, sebagaimana melansir dari Cnbcindonesia.com.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah.

Pertama, saat ini muncul pemberitaan strain virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.” ujarnya.

Kedua, menyikapi hal tersebut, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” lanjut Retno.

Sementara untuk WNA yang tiba di wilayah Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 pemerintah memberlakukan aturan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid No 3 tahun 2020 yaitu:

  1. WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal yang berlaku 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil pemeriksaan negatif Covid-19 tersebut wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan
  2. Saat kedatangan di RI, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Sebagai catatan, karantina ini wajib dilakukan oleh WNA di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
  3.  Setelah WNA melakukan karantina selama 5 hari, maka mereka wajib melakukan pemeriksaan ulang tes RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan negatif maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

Santai Sejenak Sambil Menyimak Fakta dan Mitos Virus Corona Ini 00 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Prosedur Rapid Test Bagi Peserta BPJS Kesehatan?]

 

Selain itu Retno juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tetap diizinkan pulang ke wilayah Republik Indonesia, dengan mengikuti ketentuan adendum SE Satgas Covid-19 No 3/2020, yaitu:

  1. WNI yang pulang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dari negara asal minimal 2×24 jam dari jam keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
  2. Saat kedatangan di RI, WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil tes negatif, maka WNI tersebut wajib melakukan karantina selama 5 hari sejak kedatangan di tempat-tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
  3. Setelah melakukan karantina selama 5 hari, wajib melakukan pemeriksaan RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan RT PCR negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

 

Lebih lanjut, Retno mengatakan, bahwa penutupan sementara wilayah Indonesia bagi WNA ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat

Selanjutnya kebijakan pemerintah ini akan dituangkan Surat Edaran Satgas Covid-19.

 

Tetaplah waspada dengan selalu menerapkan protokol kesehatan; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, ke manapun kalian bepergian.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Syamsul Ashar. 28 Desember 2020. Indonesia resmi menutup wilayah bagi WNA mulai Januari selama 14 hari. Kontan.co.id – https://bit.ly/34TplUu
  • Yuni Astutik. 28 Desember 2020. Resmi! RI Larang WNA Masuk Pada 1-14 Januari 2021. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3rASayU

 

Sumber Gambar:

  • Gambar 01 – https://bit.ly/3ho4X2Q