Pemerintah akan menerapkan pengenaan bea meterai untuk belanja online. Apakah konsumen akan dibebankan biaya meterai saat transaksi? 

Biar tak salah paham, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Aturan Pengenaan Bea meterai Belanja Online

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan aturan pengenaan bea meterai belanja online Rp 10 ribu untuk kegiatan berbelanja online.

Regulasi terbaru ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2022 yang membahas mengenai Bea Meterai.

Tentu saja peraturan tersebut mengundang banyak reaksi sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat baik konsumen maupun penjual. 

Apakah dengan peraturan tersebut setiap transaksi akan dikenakan biaya meterai?

Untuk meluruskan berbagai persepsi yang menyimpulkan peraturan ini, Finansialku mencoba membantu untuk menjabarkannya.

 

Biaya Meterai Untuk T&C dan Belanja

Pengenaan biaya meterai belanja online dari pemerintah ini dikenakan pada syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C) di berbagai platform digital termasuk e-commerce.

T&C sendiri berfungsi untuk menjelaskan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang mengakses platform digital.

Saat melakukan registrasi di aplikasi tertentu.

User akan mengklik tombol setuju jika menyetujui syarat dan ketentuan tersebut dan bisa mengakses platform digital tersebut.

Akan tetapi, jika peraturan bea meterai ini diberlakukan, maka akan disertakan bea meterai Rp 10.000 berbentuk digital sebagai persetujuannya.

[Baca Juga: Beli Saham Kena Bea Meterai Rp 10.000, Apa Efek untuk Ritel?]

 

Bea Meterai Untuk Transaksi Di Atas Rp 5 Juta

Pengenaan bea meterai tersebut akan diberlakukan untuk transaksi online dengan nilai di atas Rp 5 juta. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Ia menyatakan bahwa peraturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” tegas Noor, melansir cnnindonesia.com (14/06).

 

Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Pajak masih terus berkoordinasi kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terkait aturan pengenaan bea meterai ini. 

“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” tambahnya.

 

Pembahasan tersebut meliputi penentuan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi syarat sebagai dokumen perjanjian yang terutang materai.

Itu artinya pengenaan biaya meterai ini akan berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta sesuai UU Bea Materai.

“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai.

 

Berbicara mengenai belanja online, seringkali masalah keuangan timbul justru karena kebiasaan berbelanja online.

Nah jika Sobat Finansialku memiliki kebiasaan tersebut, simak yuk tips-tips belanja biar hemat supaya gajimu terselamatkan dengan menonton video berikut ini!

 

Kritik Terhadap Kebijakan Pengenaan Bea Materai

Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA), Bima Laga mengkritik kebijakan pengenaan bea meterai untuk T&C transaksi di atas 5 juta.

Secara tegas ia mengatakan bahwa kebijakan ini hanya akan mendeselerasi proses digitalisasi yang saat ini tengah berjalan.

Ia menganalogikan bagaimana para pembeli atau penjual harus membayar meterai terlebih dahulu padahal belum ada satu pun transaksi yang dilakukan.

“Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM, laku aja belum sudah harus bayar meterai,” tegasnya, melansir detik.com (13/06).

 

Indonesia Akan Menjadi Negara Pertama Memberlakukan e-Meterai

Apabila pemerintah resmi menerapkan kebijakan ini, maka Indonesia menjadi negara pertama yang memberlakukan e-meterai.

Konsekuensinya adalah, daya saing Indonesia di pasar internasional justru akan berkurang. 

Bima juga secara tegas bahwa kebijakan ini justru bertolak belakang dengan spirit pemerintah untuk mendigitalkan 30 juta UMKM pada tahun 2024 mendatang.

 

Alternatif Kebijakan, T&C Tidak Dijadikan Objek E-Meterai

Sebagai insight kepada pemerintah mengenai penerapan kebijakan e-meterai ini, Asosiasi memberikan alternatif lainnya.

Ia menyarankan bahwa Terms and Conditions atau T&C tidak dijadikan sebagai objek e-Meterai. Sebab, dampaknya akan masif dalam menghambat upaya digitalisasi ini.

Namun jika memang diperlukan e-meterai secara perdata, IdEA merekomendasikan untuk dilakukan secara terutang. Dengan begitu, proses digitalisasi tidak akan terhambat.

 

Meski peraturan tersebut hanya untuk belanja di atas Rp 5 juta, bukan berarti kamu bisa terus-terusan kalap dan membeli berbagai barang secara online.

Alangkah baiknya menganggarkan keuangannya terlebih dahulu dengan baik.

Bagaimana caranya? 

Yuk, simak informasi lengkap dalam ebook Finansialku “Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat”.

Download langsung ebook-nya dengan klik banner berikut.

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Apabila kamu memiliki pertanyaan seputar keuangan, jangan segan untuk mengkonsultasikannya via aplikasi Finansialku atau buat janji melalui WhatsApp di nomor 0851-5866-2940

 

Itulah informasi mengenai kebijakan pengenaan bea meterai belanja online dari pemerintah. Apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Tulis di kolom komentar ya!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Novina Putri Bestari. 15 Juni 2022. e-Commerce Bicara Belanja Online Kena Bea meterai Rp 10 Ribu. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3OjGHOS
  • Sylke Febrina Laucereno. 13 Juni 2022. Bea meterai Bukan Dikenakan Saat Belanja Online, Ini Penjelasannya. Detik.com – https://bit.ly/39rWbBH
  • Redaksi. 14 Juni 2022. Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp10 Ribu. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3xyXgiX