Apakah Anda mau melakukan pengalihan saham? Yuk, tengok prosedur dan contoh akta pengalihan saham yang benar ya.

 

Pengalihan Saham

Saham merupakan surat berharga bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Pengaturan tentang penjualan saham diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perusahaan.

Namun, dalam UU tersebut istilah yang digunakan adalah “pemindahan saham” bukan “penjualan saham”. Jika ada pihak-pihak (pemegang saham) yang akan melakukan tindakan pengalihan saham maka perlu memerhatikan ketentuan-ketentuan yang ada ya.

 

Hak Pemegang Saham

Para pemilik saham suatu perusahaan memiliki hak. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  • Menjalankan hak lain sesuai dengan Undang-Undang tentang perusahaan

 

Faktor-faktor Penyebab Pemilik Saham Menjual Sahamnya

Para pemilik saham diperbolehkan untuk mengalihkan/menjual kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Namun, kepentingan perusahaan serta pemegang saham lainnya harus diperhatikan dalam pengalihan saham.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab pemilik saham menjual sahamnya adalah sebagai berikut.

  • Pemegang saham tidak setuju adanya perubahan anggaran dasar
  • Terjadi pengalihan/penjaminan kekayaan perseroan yang memiliki nilai >50% dari kekayaan bersih perseroan
  • Tidak setuju dilakukannya penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan

 

Prosedur Pengalihan Saham

Kali ini rubrik Finansialku akan berbagi informasi tentang prosedur pengalihan saham. Berikut prosedur pengalihan saham yang harus dilakukan oleh pemegang saham jika akan melakukan pengalihan terhadap sahamnya.

  1. Pemegang saham penjual memberitahukan kepada perusahaan terlebih dahulu
  2. Mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yang lain. Dalam memperoleh persetujuan diberikan tenggang waktu selama 90 hari. Apabila dalam tenggang waktu tersebut organ perseroan lain tidak memberikan jawaban maka organ perseroan akan dianggap telah menyetujui.
  3. Pemegang saham penjual harus menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain. Apabila dalam tenggang waktu 30 hari pemegang saham lain tidak ada yang membeli maka bisa menawarkan kepada pihak yang lain
  4. Dibuat dalam sebuah akta pemindahan hak, baik dibuat di depan notaris atau akta bawah tangan
  5. Akta tersebut disampaikan secara tertulis kepada perseroan
  6. Direksi melakukan pencatatan
  7. Direksi mengirimkan surat pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri selambatnya 30 hari sejak dilakukan pencatatan oleh direksi. Apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan maka Menteri harus melakukan penolakan.

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengalihan Saham

Dalam melakukan pengalihan saham, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

 

#1 Memerhatikan Isi Anggaran Dasar Apakah Ada Syarat Khusus untuk Melakukan Pemindahan atau Penjualan Saham

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah syarat dan prosedur khusus di dalam anggaran dasar PT sebelum menjual saham.

Beberapa prosedur khusus yang dimaksud adalah perlunya menawarkan kepada pemegang saham lainnya terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari RUPS, direksi dan/atau komisaris terlebih dahulu.

Jika persyaratan-persyaratan tersebut ada pada anggaran dasar maka saham tidak boleh ditawarkan kepada pihak ketika (pihak luar). Namun, wajib ditawarkan kepada pemegang saham lainnya/mendapat persetujuan dari RUPS, direksi dan/atau komisaris terlebih dahulu.

Kewajiban untuk menawarkan saham yang akan dijual terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya/mendapatkan persetujuan dari RUPS, direksi dan/atau komisaris sudah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU PT yang berbunyi:

  1. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
  2. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu/pemegang saham lainnya
  3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan dan/atau
  4. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

 

Gaji 2 Juta Beli Saham Bisa Banget! Ini Caranya! 05 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Sederhana Menilai Grafik Saham dari Money Flow Index]

 

Namun, jika dalam praktiknya ternyata pemegang saham lainnya tidak ingin membeli saham yang ditawarkan maka ada ketentuan yang perlu diketahui. Ketentuan yang dimaksud adalah berdasarkan pasal 58 UU PT yang berbunyi:

  1. Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu/pemegang saham lain dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
  2. Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku satu kali.

Terbaru dari Ajaib Aplikasi Trading Saham Online dengan Analisis Komprehensif 02 - Finansialku

[Baca Juga: Produk Investasi Apa yang Cocok untuk Saya?]

 

Dalam praktikknya, jika ternyata organ PT seperti RUPS atau Direksi atau Komisaris tidak memberikan persetujuannya kepada pemegang saham untuk menjual sahamnya kepada pihak lain maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemegang saham untuk menjual sahamnya adalah dengan mengikuti ketentuan pada pasal 59 yang berbunyi.

  1. Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut
  2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut
  3. Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

 

Jika pemegang saham tetap keberatan terhadap tindakan penolakan yang dilakukan organ PT maka, mungkin bisa dilakukan upaya hukum mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan terhadap penjualan saham yang ingin dilakukan oleh pemegang saham.

 

#2 Penjualan Saham Dilakukan dengan ‘Akta Pemindahan Hak’ dan Didaftarkan Direksi dalam ‘Daftar Pemegang Saham’

Dalam penjualan/pengalihan saham dilakukan dengan menggunakan ‘akta pemindahan hak’. Jadi tidak ada proses penjualan yang dilakukan tanpa ada akta pemindahan hak ya.

Apa itu akta pemindahan hak? Akta pemindahan hak adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat antara pemilik saham yang akan menjual sahamnya serta pihak yang akan membeli saham.

Pada dasarnya akta pemindahan hak ini bisa dibuat didepan notaris atau dibuat akta dibawah tangan.

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Contoh Akta Pengalihan Saham

Rubrik Finansialku juga akan berbagi contoh akta pengalihan saham agar Anda mendapatkan gambaran tentang akta saham. Berikut contoh akta pengalihan saham.

 

PEMINDAHAN & PENYERAHAN

HAK ATAS SAHAM-SAHAM

Nomor : 04

 

Pada hari ini, hari Kamis

Tanggal 30 Juli 2020

Pukul 09.00WIB

(sembilan Waktu Indonesia bagian Barat).

menghadap di hadapan saya, RATNA WIJAYA  Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.

  1. Tuan RIO TEJA bertempat tinggal di Jakarta KTP No 186294026

Selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA.

  1. Tuan TOMI SUSANTO bertempat tinggal di Jakarta KTP No 1837628434

Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA.

–           Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih

dahulu menerangkan:

–           bahwa Pihak Pertama berkehendak memindahkan dan menyerahkan

kepada Pihak Kedua atas:

saham yang dimilikinya di dalam Perseroan Terbatas PT BIRU BARU, berkedudukan di Jakarta, sebanyak 1.000.000 (satu juta) lembar saham. bahwa Pihak Kedua sebagai pembeli dari saham-saham Pihak Pertama telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana ternyata dari Risalah Rapat tertanggal hari ini, tanggal satu agustus tahun dua ribu dua puluh, Nomor 03 dibuat dihadapan saya, Notaris, yang sedemikian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1

  1. Pihak Pertama dengan ini memindahkan dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menyatakan dengan ini telah menerima pemindahan dan penyerahan dari Pihak Pertama berupa hak-hak atas saham milik Pihak Pertama dalam perseroan masing-masing saham sebesar Rp 300.000.000. Berikut talon-talon dan tanda-tanda dividen yang termasuk dalam saham-saham tersebut.
  2. Pemindahan dan penerimaan ini menurut keterangan kedua belah pihak telah terjadi dan diterima dengan harga Rp 300.000.000 jumlah uang tersebut telah diterima Pihak Pertama dari Pihak Kedua sebelum akta ini ditanda tangani. dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah Pihak dinyatakan berlaku juga sebagai tanda terimanya (kuitansinya) yang sah.
  3. Mulai hari ini apa yang diserahkan dan dipindahkan tersebut:
    • menjadi milik pihak kedua;
    • diserahkan ke dalam pemilikan dan penguasaan Pihak Kedua dalam keadaan pada hari ini;
    • Pihak Kedua berhak untuk mempergunakan hak-hak atas apa yang diterimanya tersebut;
    • semua keuntungan, kerugian, pajak-pajak, beban-beban dan kewajiban-kewajiban dari apa yang diserahkan dan dipin­dahkan tersebut menjadi hak dan tanggungan Pihak Kedua.

 

Pasal 2

Pihak Pertama dengan ini menjamin Pihak Kedua, bahwa:

  1. Saham-saham tersebut adalah benar-benar miliknya, sehingga ia berhak dan berwenang penuh untuk memindahkan dan menyerahkannya
  2. Saham-saham tersebut tidak tersangkut suatu perkara/sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dikenakan suatu beban apapun, tidak dijadikan jaminan suatu hutang atau dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain dan juga tidak dikuasakan kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang dibuatnya tersebut;
  3. Saham-saham tersebut seluruhnya telah dibayar penuh, akan tetapi bukti dari saham-saham itu hingga sekarang belum dikeluarkan/belum dicetak oleh Perseroan;
  4. Pihak Pertama melepaskan hak untuk menerima dividen atas saham tersebut yang belum dibayar;
  5. Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajiban-kewajibannya untuk membayar pajak-pajak atau biaya-biaya lainnya kepada Pemerintah sehubungan dengan saham-saham tersebut;
  6. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas saham-saham yang dipindahkan dan diserahkan tersebut dan karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain mengenai hal tersebut.

 

Pasal 3

Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan …………………. baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi untuk:

  1. Memberitahukan tentang pemindahan dan penerimaan ini kepada Direksi Perseroan;
  2. Membalik nama saham-saham tersebut ke atas nama Pihak Kedua;
  3. Menerima catatan-catatan seperlunya dari Direksi Perseroan mengenai hal tersebut diatas;
  4. Selama saham-saham tersebut belum dibalik nama kepada Pihak Kedua menjalankan semua hak dan memenuhi kewajiban sebagai pemilik/pemegang saham-saham tersebut;
  5. Menghadap kepada siapapun, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani semua akta/surat yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik serta berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut diatas tidak ada tindakan yang dikecualikan.
  6. Pihak Kedua dengan ini menerangkan menerima kuasa-kuasa tersebut, kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dari dan karenanya menjadi kesatuan dengan perjanjian ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, perjanjian ini tidak akan dibuat dan kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan/atau peraturan-peraturan lainnya.

 

Pasal 4

Biaya akta ini dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan pemindahan dan penyerahan hak ini, kesemuanya akan menjadi tanggungan dan pembayarannya akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

 

Pasal 5

Mengenai akta ini dengan segala akibat serta pelaksanaannya para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta…………. di Jakarta.

Para penghadap saya, Notaris kenal.

——————-DEMIKIANLAH AKTA INI——————-

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Bela Winarya dan Tito Widodo. keduanya Karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan

 

Mengetahui Pengalihan Saham yang Benar

Setelah mengetahui berbagai prosedur dan contoh akta pengalihan, sekarang Anda sudah mengetahui bagaimana cara dan contoh yang benar, kan?

Dalam pengalihan saham perlu memerhatikan beberapa hal serta ketentuan-ketentuan yang diberlakukan. Dengan demikian, semoga dapat menambah wawasan kita tentang pengalihan saham.

 

 

Jadi, apakah Anda mau melakukan pengalihan saham? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom komentar. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih.

 

Sumber Referensi:

  • Litigasi. 22 Juli 2017. Cara Peralihan Saham Perseroan Terbatas. Litigasi.co.id – https://bit.ly/33jPOus
  • Indonesia Legal Solutions Law Firm. 2019. Tata Cara Penjualan Saham Perseroan Terbatas (PT) oleh Pemegang Saham. Ils-lawfirm.com – https://bit.ly/2PiAbv6
  • Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. 2 Oktober 2013. Masalah Pemindahan Hak Atas Saham. Hukumonline.com – https://bit.ly/2DmYs0p
  • Putusan Hukum. 2020. Draft Akta Notaris: Jual Beli Saham. Putusanhukum.wordpress.com – https://bit.ly/2XkNkIK