Warganet ramai mengeluhkan aplikasi Tamasia yang memaksa untuk menjual emas dengan harga buyback Rp800.000 per gram.

Lantas, bagaimana tanggapan OJK mengenai hal tersebut? Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Satgas OJK Tetapkan Tamasia Sebagai Aplikasi Bodong

Ketuga Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan kegiatan operasional toko emas digital Tamasia sejak 2018.

Namun, PT Tamasia Global Sharia ini masih aktif menjaring nasabah hingga terjerat permasalahan baru-baru ini.

“Tamasia sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2018,” ungkap Tongam, Rabu (18/1/2023).

 

Tongam juga mengatakan, Tamasia sudah diminta mengurus izin ke Bappebti.

Namun, hingga kini masih belum ada nama PT Tamasia Global Sharia dalam daftar 5 perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas digital di situs Bappebti, per Selasa (17/1/23).

“Kalau tidak ada izin dan melakukan kegiatan, maka termasuk kegiatan illegal,” tambahnya.

 

Terkait hal tersebut, Tongam meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas permasalahan ini untuk segera melapor ke polisi. Ia pun mengimbau korban untuk melakukan proses hukum.

 

Harga Emas di Aplikasi Tamasia Jadi Lebih Rendah

Pengguna aplikasi jual-beli emas digital Tamasia mengeluhkan jika aplikasi tersebut sudah tak bisa diakses sejak awal tahun 2023.

Tak hanya itu, para pengguna juga dipaksa untuk menjual emas dengan harga buyback Rp800.000 per gram. Harga ini tentu jauh dari harga emas di situs Antam.

Mengenai hal ini, pihak Tamasia telah menyampaikan pernyataan di akun resmi Instagramnya, bahwa mereka akan mengubah model bisnis perusahaan.

Mengutip dari akun Instagram resmi @tamasia_id, pihak Tamasia mengunggah pernyataan resmi dan permintaan maaf, pada Selasa (17/1/2023).

“Melalui postingan ini Tamasia ingin mengucapkan permintaan maaf karena sudah membuat pengguna Tamasia kecewa. Percayalah kami sudah mengupayakan yang terbaik untuk Tamasian. Kami tetap ada dan hadir, dan memastikan tetap bersama Tamasian, jika ada kendala atau yang ingin dibantu jangan ragu hubungi CS di bit.ly/CSTamasia,” tulisnya.

 

Kemudian, per 19 Januari 2023 pada pukul 13.00 WIB, harga buyback di aplikasi Tamasia sudah naik menjadi Rp820.000 per gram.

Namun, harga buyback ini masih jauh dari patokan harga buyback Antam di kisaran Rp928.000 per gram atau selisih Rp108.000. Sedangkan, harga beli emas saat ini berkisar Rp900.604 per gram.

[Baca Juga: Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Investasi Emas Digital]

 

Keluhan Warganet Mengenai Aplikasi Tamasia

Berkenaan dengan aplikasi Tamasia yang tidak bisa diakses sejak awal tahun, para penggunanya ramai mengeluhkan aplikasi tersebut di media sosial Twitter.

Salah seorang warganet dengan akun @adrsbg mengunggah cuitan jika harga jual atau buyback hanya dipatok seharga Rp800.000.

Akun Twitter tersebut juga membagikan informasi bahwa Tamasia akan bertransformasi menjadi pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik melalui media online.

Kemudian, para pengguna yang masih memiliki saldo di akun aplikasi Tamasia diharapkan segera melakukan proses jual emas maksimal tanggal 15 Februari 2023.

Lalu akun @m_alqolbi mengimbau para pengguna aplikasi Tamasia untuk segera menjual asetnya karena OJK dan Bappebti sudah tidak lagi mengawasi aplikasi tersebut.

Adapun pengguna dengan akun Twitter @Pep3ng yang membagikan pengalamannya setelah berhasil mencetak semua emas Tamasia miliknya dengan harga cetak yang masih normal.

Sebagai informasi, harga cetak emas di aplikasi Tamasia kini sudah naik tajam, yakni Rp300.000 per gram, per 17 Januari 2023 kemarin.

[Baca Juga: Emas Fisik vs Emas Digital: Ini Perbandingannya, Pilih Mana?]

 

5 Perusahaan Jual-Beli Emas yang Terdaftar Bappebti

Menanggapi permasalahan aplikasi jual-beli emas digital ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran terhadap perusahaan tersebut.

“Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via biro perundangan penindakan sudah berikan teguran,” kata Tirta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

 

Tirta meminta perusahaan PT Tamasia Global Sharia segera melakukan pendaftaran kepada Bappebti agar platform jual-beli emas tersebut aman bagi masyarakat.

“Dan agar semua sistem platform dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan serta terawasi dengan baik oleh pemerintah,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Tirta mengatakan bahwa saat ini ada lima perusahaan jual-beli emas digital yang terdaftar di Bappebti.

Kelima perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT Indonesia Logam Pratama (Treasury)
  1. PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang)
  1. PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas)
  1. PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas)
  1. PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold)

 

Strategi Terhindar dari Investasi Bodong

Itu dia penjelasan Finansialku terkait permasalahan aplikasi jual-beli emas Tamasia yang sedang ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial Twitter.

Finansialku juga ingin menginformasikan cara berinvestasi emas yang tepat agar kamu tidak menjadi korban investasi bodong berkedok emas.

Melalui ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula, Sobat Finansialku akan mengetahui panduan lengkap mengenai investasi emas, karakteristik hingga cara membeli dan menjual emas.

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI EMAS Untuk PEMULA

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Sobat Finansialku juga dapat mengetahui informasi terbaru seputar harga emas melalui Harga Emas Hari ini. Semoga bermanfaat…

 

Apa tanggapan Sobat Finansialku mengenai informasi kali ini? Tulis di kolom komentar, ya.

Jangan lupa share artikelnya ke orang terdekatmu yang ingin berinvestasi emas agar bisa lebih berhati-hati. Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Mentari Puspadini. 19 Januari 2023. Jreng! Satgas OJK Pastikan Tamasia Bodong. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3ZPCw3J
  • Sylke Febrina Laucereno. 19 Januari 2023. 3 Fakta Tamasia Diserang User gegara Paksa Jual Emas Murah. Detik.com – https://bit.ly/400hnUK
  • Haryanti Puspa Sari. 19 Januari 2023. Warganet Keluhkan Aplikasi Tamasia, Bappebti: Perusahaan Itu Tidak Berizin. com – https://bit.ly/3QS7oMU