Apakah aku perlu mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)? Seberapa penting dan bagaimana caranya?

 

Summary

  • PPS atau Tax Amnesty jilid II terdapat dua kebijakan, yaitu untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Harta yang telah kita ungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan aman dan tarifnya lebih rendah.

 

Apa Itu PPS?

Akhir-akhir ini ramai perbincangan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS sering juga disebut sebagai Tax Amnesty jilid II, meski sebenarnya pemerintah enggan menyebutnya Tax Amnesty jilid II.

Tak jarang juga kita dengar seruan orang di sekitar kita menyebutkan,

“Ayo ikutan, mumpung ada lagi Tax Amnesty, belum tentu bakal ada lagi, kalau ada tarifnya pasti bakal lebih tinggi lagi.”

 

Kemudian pertanyaannya adalah,

Apakah kita memang perlu mengikuti program pengungkapan sukarela ini?

 

Siapa dan Mengapa Perlu Mengikuti PPS?

Kriteria Wajib Pajak yang berhak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela adalah:

  1. Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
  2. Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

 

Lebih detail lagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan Wajib Pajak Orang Pribadi seperti apa sih yang perlu mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini? Yuk, kita simak bersama.

Jika Sobat Finansialku adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty memiliki harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai harta dimaksud yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, maka ikutilah Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I.

 

Mengapa perlu ikut?

Supaya Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari pajak penghasilan yang kurang dibayar) serta data/ informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Daripada harus bayar sanksi 200%, saran saya, Sobat Finansialku lebih baik memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I ini saja, deh.

[Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela (PPS): Semua yang Perlu Kamu Tahu]

 

Jika Sobat Finansialku adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  1. Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih
  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 dan
  1. Mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
    • pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    • pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
    • keberatan
    • pembetulan
    • banding
    • gugatan dan/ atau
    • peninjauan kembali,

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 

Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  1. Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  1. Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Mengapa perlu ikut?

Tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Jadi harta yang telah Sobat Finansialku ungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan aman tentunya. Tarifnya lebih rendah dan aman, tunggu apa lagi?

 

Waktu Pelaksanaan PPS

Waktu untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini adalah mulai 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Yuk, segera manfaatkan sepanjang masih memenuhi persyaratan. Jangan sampai kamu keduluan pemeriksaan baru mau ikutan PPS, ya.

 

Waktu dan Tempat Pelayanan PPS

Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tentunya Sobat Finansialku sudah tidak perlu lagi mengantre dari pagi sampai sore seperti saat Tax Amnesty jilid I dulu.

Akses Layanan PPS

Akses Layanan PPS. Sumber: Pajak

 

Tarif PPS

Sudah makin yakin buat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Pengenaan pajaknya adalah pajak penghasilan bersifat final. Sekarang, yuk simak mengenai tarifnya.

Kebijakan I

  • 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
  • 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  • 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

 

Kebijakan II

  • 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
  • 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  • 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

 

Dasar Pengenaan Pajak Final PPS

Setelah kita mengetahui tarif Program Pengungkapan Sukarela, kali ini kita akan mengetahui tentang dasar pengenaan pajaknya. Dalam pelaksanaan PPS, nilai harta yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak ditentukan berdasarkan pedoman berikut:

  1. Nilai nominal untuk kas/setara kas.
  1. Nilai yang ditetapkan pemerintah meliputi NJOP untuk tanah/bangunan dan NJKB untuk kendaraan.
  1. Nilai yang dipublikasi ANTAM untuk emas dan perak.
  1. Nilai yang dipublikasi BEI untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di BEI.
  1. Nilai yang dipublikasi PT Penilai Harga Efek untuk SBN, efek utang, dan/atau Sukuk yang diterbitkan perusahaan.
  1. Penentuan Nilai harta menggunakan jasa KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) hanya dilakukan dalam hal tidak dapat ditentukan menggunakan pedoman nilai harta.

[Baca Juga: Wajib Pajak, Ini Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online!]

 

Contoh Kasus

Kondisi

Wajib Pajak Orang Pribadi sudah ikut Tax Amnesty namun masih punya aset rumah yang ia peroleh sebelum akhir 2015 yang belum dilaporkan, tetapi sudah dijual di tahun 2019.

Sekarang dana hasil penjualannya sudah dalam bentuk sebagian cash, dana di Bank dan sebagian lagi dalam bentuk tagihan yang sudah tercampur aduk dengan harta di tahun-tahun lainnya.

 

Pertanyaan

  1. Apakah Wajib Pajak tersebut ikut PPS Kebijakan 1 atau Kebijakan 2?
  1. Apabila kebijakan 2 bagaimana perhitungan Nilai dari aset yang sudah bercampur aduk?

 

Jawaban

Atas harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2015 atau sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi peserta Tax Amnesty dapat mengikuti PPS kebijakan I sesuai tahun perolehan harta yang belum diungkapkan.

Karena, penentuannya adalah kapan harta tersebut diperoleh.

 

Jika Sobat Finansialku butuh teman untuk berdiskusi tentang Program Pengungkapan Sukarela yang sedang berlangsung sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022, yuk hubungi saya dengan booking via WhatsApp atau hubungi perencana keuangan Finansialku kainnya di menu Konsultasi Keuangan aplikasi Finansialku.

Ayo kita urus sebelum keduluan pemeriksaan oleh Kantor Pajak!

 

Bagaimana pendapatmu mengenai informasi di atas? Apakah kamu sudah ikut PPS? Yuk, ceritakan pengalaman atau opini kamu di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa juga untuk share informasi ini pada Sobat Finansialku lainnya, ya.

 

Editor: Ratna sh