Bagaimana sih cara perhitungan upah harian yang benar sesuai peraturan? Pegawai harian wajib tahu! Inilah ulasannya.

 

Pentingnya Menghitung Upah Harian

Perhitungan upah harian tidak bisa sembarangan, ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Dengan begitu, tidak bisa sembarangan untuk bisa memberi upah harian tanpa mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

Departemen ketenagakerjaan juga mengatur upah harian untuk pekerja lepas seperti ini, bahkan diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap pemberian upah harian ini, maka Pemerintah juga menetapkan ketentuannya.

 

Cara Perhitungan Upah Harian Sesuai Peraturan

Untuk memberikan upah harian, harus ada aturannya. Mungkin belum banyak yang tahu apa saja aturannya, sehingga banyak yang masih belum mengerti bagaimana seharusnya memberi dan menghitung upah harian tersebut.

Jika Anda membutuhkan seorang karyawan atau pekerja yang hanya diperlukan secara lepas, maka cara menghitung upah harian tersebut antara lain, sebagai berikut.

 

#1 Berdasarkan Kehadiran

Seorang pekerja harian mendapatkan upah atau gaji bisa dihitung berdasarkan jumlah kehadirannya bekerja.

Karena pekerja harian tidak selalu datang setiap hari, maka peraturannya dihitung dari kapan pekerja tersebut hadir ke kantor atau tempatnya bekerja.

Jika pekerjaannya tidak mengharuskan datang ke kantor atau bisa dikerjakan di rumah, maka dihitung dari hari apa saja atau berapa hari banyaknya pegawai tersebut bekerja.

Jenis pekerja yang ditentukan berdasarkan jumlah kehadiran sangat banyak, karena memang cara paling utama dalam menentukan upah harian adalah melalui jumlah kehadiran ini.

Gini Perhitungan Upah Harian yang Benar Sesuai Peraturan! 01 - Finansialku

[Baca Juga: 12 Alasan Resign Kerja yang Sering Diucapkan Karyawan. Apakah Anda Pernah Melakukannya Juga?]

 

#2 Berdasarkan Jumlah Waktu Bekerja

Kalau tidak berdasarkan hari, perhitungan upah harian pekerja juga bisa digaji dengan cara menghitung jam kerjanya.

Jika Anda sebagai perusahaan bisa menghitung jam bekerjanya pegawai harian Anda, maka upah hariannya bisa diberikan sesuai banyaknya jam kerja dan disesuaikan kesepakatan dua belah pihak.

 

#3 Berdasarkan Jumlah Hasil Kerja

Selain berdasarkan waktu, Anda juga bisa menghitung upah harian seorang pekerja berdasarkan jumlah hasil kerjanya.

Berapa banyak pekerjaan yang bisa dan sudah pekerja tersebut hasilkan. Misalkan untuk penulis lepas atau penulis harian, berapa banyak dia sudah mengerjakan tulisan atau artikelnya dalam sehari.

 

 

#4 Berdasarkan Proyek

Tidak hanya hasil kerja, jumlah proyek yang pekerja harian tersebut lakukan bisa dijadikan patokan untuk menentukan upah harian pekerja tersebut.

Jika bentuk pekerjaannya bisa dikatakan sebuah proyek, seperti desainer yang melakukan pekerjaan per proyek.

 

#5 Penentuan Upah Harian yang Dibayar Bulanan

Walaupun Anda membayar pekerja upah harian Anda berdasarkan jumlah kehadiran ataupun banyaknya pekerjaan, tapi salah satu peraturannya juga menetapkan pembayaran dalam jangka waktu sebulan seperti halnya pekerja bulanan.

Cara menghitungnya cukup mudah. Apabila Anda bekerja sebulan penuh, maka gaji harian bisa dikalikan 30.

Namun, apabila ada libur setiap akhir pekan baik Sabtu dan Minggu atau hari Minggu saja, maka tentu perhitungannya harus disesuaikan. Misalnya dikali 20 hari atau dikali 24 hari dari gaji harian tersebut.

Jadi, ketika menerima gaji, Anda akan bisa memperkirakan jumlahnya. Ini adalah langkah penting sebelum memastikan perencanaan keuangan berjalan lancar.

 

Jenis Pekerja Upah Harian

Setelah mengetahui bagaimana caranya menghitung dan memberikan upah atau gaji harian, ada beberapa jenis pekerja harian yang mungkin perlu Anda ketahui.

Pekerja upah harian sering disebut sebagai freelancer, tergantung dari masing-masing bidang pekerjaannya.

Namun, jenis-jenis freelancer banyak sekali dalam berbagai bidang. Misalnya saja di bidang penulisan atau media seperti penulis lepas, atau bidang desain untuk desainer per proyek.

Gini Perhitungan Upah Harian yang Benar Sesuai Peraturan! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Para Karyawan, Waspada Tentang 6 Hal ini Agar Tetap Semangat Kerja Di Perusahaan]

 

Bidang pendidikan juga tersedia pengajar harian atau seperti guru privat, dengan pembayaran upah berdasarkan jumlah hari kedatangannya.

Semua itu ditentukan sesuai kesepakatan bersama yaitu besar nominal upahnya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Bahkan, ada juga pekerja harian yang bekerja di bidang konstruksi bangunan seperti tukang bangunan. Semua itu bisa disebut sebagai pekerja dengan upah harian, dan semuanya tergantung pada cara bekerjanya.

Sedangkan, untuk cara menghitungnya bisa dengan perhitungan upah harian yang sudah dikatakan di atas.

Gini Perhitungan Upah Harian yang Benar Sesuai Peraturan! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Tiru Cara Mencapai Kebebasan Finansial Untuk Freelance, Gak Nyesel!]

 

Setelah mengetahui tentang perhitungan upah harian yang benar, jangan lupa untuk tetap merencanakan keuangan Anda dengan baik.

Catat dan rencanakan keuangan Anda dengan aplikasi Finansialku yang akan memudahkan Anda melakukan perencanaan.

Selain itu Anda juga bisa berkonsultasi dengan ahli keuangan yang telah bersertifikasi. Download aplikasinya di sini dan rencanakan keuangan Anda sekarang.

playstore icon
appstore icon

 

Tentunya, perhitungan dan beberapa informasi penting di atas memang sangat membantu bukan?

Karena itulah, pastikan untuk membagikan artikel ini pada kenalan Anda yang sistem kerjanya adalah tenaga harian, terima kasih.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

Sumber Referensi:

  • Sovia Hasanah. 26 Desember 2018. Cara Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian. Hukumonline.com – https://bit.ly/3iUuqR5
  • Gardena Puteri Ayudila. Cara Hitung Upah Pekerja Harian Lepas Sesuai Peraturan di Indonesia. Woke.id – https://bit.ly/2Ygkcmp

 

Sumber Gambar:

  • Upah Harian 1 – https://bit.ly/2Ygkcmp
  • Upah Harian 2 – https://bit.ly/2Q66q0S
  • Upah Harian 3 – https://bit.ly/31bnM2Z