Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan di BEI, yang sekaligus menjadikan perusahaan menjadi tertutup

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Emiten Delisting Bisa Kena Sanksi Jika Tak Buyback Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan delisting atau berubah menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan buyback saham yang dimiliki publik.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).

Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan di BEI, yang sekaligus menjadikan perusahaan menjadi tertutup.

Delisting bisa terjadi melalui dua cara, yakni secara sukarela oleh perusahaan (voluntary delisting), atau berdasarkan perintah OJK / permohonan BEI (forced delisting).

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting.

“Harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I. Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021,” jelasnya, mengutip dari laman kompas.com.

Penentuan harga pembelian saham dilakukan berdasarkan, harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 tahun terakhir, memperhitungkan faktor penyesuaian, dan berdasarkan nilai wajar penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam.

“Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021,” ujarnya.

Perusahaan yang Delisting dari BEI Wajib Buyback Saham, Ini Aturannya 02

[Baca Juga: Definisi Delisting Adalah]

 

Kata Nyoman, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021.

“Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap Pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021,” ujar dia.

 

Adapun sanksi yang dimaksud antara lain; pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah, pembayaran ganti kerugian kepada Pihak tertentu, pembekuan atau pembatalan hak manfaat, pembatasan untuk melaksanakan kegiatan tertentu, dan atau tindakan tertentu lainnya.

“Sanksi-sanksi dimaksud dapat digunakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis,” seperti dikutip dari Pasal 95 POJK 3/202.

 

banner -laporan keuangan dan manfaat bagi investor

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Aditya Pratama. 15 Maret 2021. Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik. Inews.id – https://bit.ly/3qYexNl
  • Pipit Ika Ramadhani. 15 Maret 2021. Emiten Terancam Delisting Bisa Kena Sanksi Jika Tak Buyback Saham. Liputan6.com – https://bit.ly/2OJBkiH
  • Sugeng Adji Soenarso. 15 Maret 2021. Ikut aturan OJK, BEI wajibkan emiten delisting untuk buyback saham. Investasi.kontan.co.id – https://bit.ly/3rXzMzT
  • Kiki Safitri. 15 Maret 2021. Emiten yang Akan Delisting dari Bursa Wajib Buyback Saham, Bagaimana Aturannya? https://bit.ly/3lslN2K

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/2Qd2OgZ
  • 02 – https://bit.ly/2NrXFAD