Seperti apakah polemik PHK massal secara pihak yang dilakukan kepada ratusan kurir SiCepat, mulai dari teken surat perjanjian yang “merugikan”, pesangon tak jelas, hingga klarifikasi dari pihak manajemen.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

 

Cerita Mengenai Polemik PHK Massal SiCepat 

Baru-baru ini jagad maya tengah diramaikan dengan kabar kurang baik dari perusahaan ekspedisi, PT SiCepat Ekspres alias SiCepat. Perusahaan yang telah berdiri sejak 2014 ini tengah diterpa isu mengenai PHK massal yang dialami 365 kurir serta para karyawannya.

Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kabarnya dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan. 

Berdasarkan keterangan dari salah satu karyawan bagian operasional yang terdampak PHK, dirinya sempat diminta oleh pihak manajemen SiCepat untuk menandatangani sebuah surat perjanjian.

Secara garis besar surat perjanjian tersebut tidak memperbolehkan karyawan untuk bekerja di perusahaan sejenis terhitung dua tahun setelah keluar dari perusahaan.

“Jadi mereka di awal tahun kemarin mereka buat perjanjian dengan menyatakan kalau misalkan saya resign, saya tidak bisa kerja lagi di perusahaan yang sejenis,” ujar karyawan yang tidak ingin diketahui identitasnya ini, melansir dari Kompas.com (14/03).

 

Konsekuensi yang Akan Diterima Oleh Karyawan

Selain surat perjanjian yang merugikan, karyawan ini pun dikabarkan harus menerima konsekuensi, antara lain:

 

Jika Melanggar, Terancam Dikenakan Denda

Apabila karyawan yang telah menandatangani surat perjanjian tersebut melakukan pelanggaran, maka harus bersiap untuk membayar denda yang jumlahnya disesuaikan dengan jabatannya. 

Denda tersebut meliputi Rp 25 juta untuk staff, Rp 50 juta untuk supervisor, Rp 200 juta untuk Manager, Rp 400 juta untuk General Manager/Vice President, serta Rp 600 juta untuk C-Level.

Ia bersikukuh menolak permintaan manajemen untuk menandatangani perjanjian tersebut. Pasalnya, ia bersama rekan-rekannya menganggap posisi mereka tidak begitu krusial, apalagi untuk membocorkan data perusahaan. 

“(Perjanjian) itu juga orientasinya ke duit, denda. Kalau misal saya terbukti membocorkan data perusahaan, kan itu juga bisa diurus (jalur hukum) tanpa harus mengancam seperti ini,” terangnya.

[Baca Juga: Simulasi Perbandingan Nilai Manfaat JHT vs JKP, Lebih Besar Mana?]

 

Menolak Teken Perjanjian, Maka Dipaksa Resign

Alasan lain yang membuat ia enggan menandatangani surat perjanjian tersebut ialah tak ada jaminan bahwa dirinya akan selamat dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di waktu yang akan datang.

Selaku karyawan, ia tetap berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya tanpa embel-embel surat perjanjian tersebut.

“Saya tetap mau kerja, tapi enggak mau ada embel-embel ini. Menurut saya, itu enggak adil. Kalau memang perusahaan mau (buat perjanjian) seperti ini, ya harusnya ke marketing dan IT karena mereka yang pegang sektor kritikalnya,” tegasnya. 

 

Akan tetapi, pendiriannya ini justru membuat manajemen tidak senang. Pada Bulan Maret 2022, ia dan karyawan lainnya yang enggan menandatangani surat perjanjian tersebut dipanggil oleh HRD perusahaan.

Secara garis besar, pertemuan tersebut meminta para karyawan untuk resign jika tetap menolak untuk tanda tangan. Akan tetapi secara tegas, ia menolaknya.

 

Status Kerja dan Pesangon yang Tak Jelas

Setelah pemanggilan tersebut, ia mengaku bahwa status kerjanya kini menggantung. Untuk itu saat ini Ia hanya bisa pasrah sambil menunggu keputusan final dari pihak perusahaan.

Sementara itu, karyawan lainnya sudah banyak yang mengundurkan diri. Kebanyakan dari karyawan yang resign sudah mulai tertekan dengan desakan ini. 

“Yang sudah tanda tangan resign mereka sudah pusing didesak begini terus, akhirnya mereka tanda tangan resign,” ujarnya.

Selaku karyawan, ia hanya meminta perusahaan untuk memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan jika nantinya dikeluarkan, bukan justru memaksanya untuk mengajukan resign.

“Kalau perusahaan suruh saya berhenti, ya perusahaan PHK dan kasih pesangon ke saya. Sesuai ketentuan saja,” tegasnya.

 

Klarifikasi Pihak Manajemen

Di sisi lain, pihak manajemen pun telah memberikan klarifikasinya mengenai polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung melalui sosial media Instagram @sicepat_express.

 

Antisipasi PHK, Betapa Pentingnya Dana Darurat

Permasalahan SiCepat tentu saja berpotensi dialami oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Untuk itu, financial planner dari Finansialku, Rizky Syam CFP, mengingatkan betapa pentingnya dana darurat bagi seorang karyawan.

Kita bisa lihat bagaimana para staf maupun kurir harus terdampak permasalahan ini. Dan mungkin mereka sama sekali tidak menyangka sebelumnya.

Akan sangat berbahaya jika seorang pekerja harus mengalami PHK dalam kondisi tengah mengemban beberapa kewajiban seperti kredit kendaraan, atau kredit lainnya disamping memenuhi kebutuhan sehari-hari.

[Baca Juga: Catat! JHT Itu Untuk Hari Tua Bukan Dana Darurat!]

 

Misalnya para kurir, mungkin saja ia harus mengambil kredit motor untuk mendukung pekerjaannya. Terbayang bukan jika di PHK, kredit tetap berjalan tapi penghasilan tiba-tiba terhenti.

Rizky memberikan sedikit tips bagi Anda untuk menyiapkan dana darurat yakni 6 kali biaya hidup jika masih single, 9 kali biaya hidup  untuk yang sudah berkeluarga, serta 12 kali biaya hidup jika berkeluarga dan telah memiliki anak.

“Seringkali saya menekankan dana darurat yang harus disiapkan untuk yang masih single sebesar 6 kali biaya hidup, yang sudah menikah sebesar 9 kali biaya hidup, serta yang sudah menikah dan memiliki anak sebesar 12 kali biaya hidup,” terangnya.

 

Tak hanya itu, Rizky mengingatkan kepada Anda yang memiliki penghasilan tidak tetap, dana darurat adalah hal yang harus diprioritaskan. 

“Bagi yang berpenghasilan tidak stabil, dana darurat harus diprioritaskan. Tdak bisa ditolelir, dana darurat harus kita utamakan dan harus kita selesaikan sesegera mungkin.” tegasnya

Nah, jika Anda membutuhkan informasi mengenai dana darurat, Anda bisa mempelajarinya secara lengkap melalui ebook Finansialku “Cara Selamatkan Keuangan Dari Pengeluaran Dadakan”. 

Di dalamnya Anda bisa mengetahui bagaimana cara menyiapkan uang untuk pengeluaran yang tak terduga hingga berapa dana darurat yang harus disiapkan. Anda bisa download secara gratis dengan klik banner di bawah ini.

Banner Iklan Ebook Cara Selamatkan Keuangan dari Pengeluaran Dadakan - PC
Banner Iklan Ebook Cara Selamatkan Keuangan dari Pengeluaran Dadakan - HP

 

Itulah informasi mengenai polemik PHK massal SiCepat terhadap para kurir serta karyawannya. Lalu, apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Rully R. Ramli. 15 Maret 2022. Kabar PHK Massal Ratusan Kurir, Ini Kata Manajemen SiCepat. Kompas.com https://bit.ly/3CUacSU
  • Isna Rifka Sri Rahayu. 15 Maret 2022. Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang “Merugikan” atau “Resign”, Pesangon Tak Jelas. Kompas.com – https://bit.ly/3MUHvty