Waktunya lapor SPT Pajak! Apa saja sih yang harus dilaporkan dalam laporan pajak?

Yuk simak jelasnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Penjelasan SPT Pajak Sepeda Dan PS5 Masuk Di Kode Harta 041

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan hartanya. Bukan hanya aset rumah hingga mobil tapi segala harta yang dimiliki. Termasuk sepeda Brompton dan PS 5 juga.

Laporan tersebut disampaikan sebagai harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.

“KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulis DJP lewat akun resminya.

SPT Pajak 02

[Baca Juga: 5 Hal Penting Dalam Menyiapkan Laporan Pajak Pribadi]

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, alasan sepeda dan alat elektronik masuk SPT tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Secara garis besar, kata dia, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

 

Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.

“Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka,” jelasnya.

 

Cara Lapor SPT

Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui dua cara yakni online dan manual langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Daftar Secara Langsung

Jika datang ke KPP, Wajib Pajak (WP) hanya perlu membawa formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP.

Kemudian WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.

 

Daftar Online

Di kondisi pandemi seperti sekarang ini disarankan untuk melapor secara online melalui e-filing maupun e-form melalui laman djponline.pajak.go.id.

Semua dapat mengakses laman tersebut kapan saja dan di mana saja. Hanya membutuhkan koneksi internet, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk mengantre di KPP.

WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP.

Untuk lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP.

Setelah mempunyai e-FIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia sesuai dengan petunjuk dalam formulir.

 

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Apa pendapat Sobat Finansialku soal pajak sepeda Brompton dan PS5 ini? Kamu bisa tulis lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Herdi Alif Al Hikam. 23 Febuari 2021. Kenapa Brompton cs Wajib Dilaporkan dalam SPT? Begini Penjelasannya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3pL1KwU
  • Lidya Julita S. 22 Febuari 2021. Bro & Sis Jangan Lupa Laporin Sepeda Brompton di SPT Pajak. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3aJ8yqA
  • Herdi Alif Al Hikam. 23 Febuari 2021. Dear Gamers, PS5 Juga Perlu Dilaporkan di SPT Pajak Lho! Detik.com – https://bit.ly/3skRbTa
  • Mutia Fauzia. 22 Febuari 2021. Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?Kompas.com – https://bit.ly/3aJ5iLL

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3kd7fU7
  • 02 – https://bit.ly/3buTLiC