Sudahkah Anda mengetahui mengenai rencana penghapusan kelas pada BPJS? Jika belum, ada baiknya Anda untuk menyimak artikel berikut ini…

Simak penjabaran selengkapnya dalam artikel ini, yang dipersembahkan oleh Merdeka.com

 

Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang selama ini diterapkan.

Wacana pengubahan skema ini dilakukan sebagai implmentasi dari amanat undang-undang yang tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004 yang membahas mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat 4.

Bunyi dari undang-undang tersebut antara lain “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar.

Teknisnya dari wacana perubahan tersebut juga telah diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Selain itu berdasarkan Pasal 54 B, penerapan kelas standar dilakukan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.

Kemudian menurut Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Achmad Yurianto, aturan baru ini  akan diberlakukan secara menyeluruh pada 2025.

Baca juga artikel terkait berikut ini, Ali Ghufron Jadi Direktur Utama BPJS Kesehatan. Ini Daftar Direksi BPJS Terbaru

 

Syarat yang diajukan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)

Tentunya skema wacana perubahan ini harus dibarengi dengan sinergi yang padu dari setiap stakeholder yang terlibat. Salah satunya adalah dari pihak selaku garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, yakni Rumah Sakit.

Untuk mendukung wacana ini setidaknya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), mengajukan beberapa persyaratan.

Persyaratan tersbut antara lain revisi tarif pada tarif kelas 1 kelas 2 kelas 3. Saat dibuat kelas standar, maka tidak akan terjadi prasubsidi. Sehingga pendapatan akan sesuai dengan satu tarif.

[Baca juga: Ternyata Mudah! Ini Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan]

 

Rumah Sakit Harus Berbenah Diri

Perubahan wacana ini tentu mengharuskan pihak rumah sakit untuk berbenah diri. Terutama dalam hal penyesuaian kelas perawatan. Sehingga perubahan ini harus dilakukan secara bertahap.

Sebab hal tersebut menyangkut biaya investasi dan biaya untuk perubahan.

“Dari kondisi sekarang yang terdiri dari kelas 1,2,3 secara bertahap menjadi 2 kelas standar terlebih dahulu. Selanjutnya akan terus dievaluasi sambil menyiapkan menjadi menjadi 1 kelas JKN. Pada kondisi yang sudah ideal nanti, di RS akan ada KRI JKN dan Non-JKN,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

 

Keuntungan dari Penghapusan BPJS

Wacana dari penghapusan BPJS Kesehatan ini memiliki keuntungan yang dapat dari dilihat dari dua perspektif, yakni secara medis maupun non-medis.

Manfaat secara medis menjadi tanggungjawab Kemenkes yang sampai sekarang masih berproses diskusi. Termasuk implikasi pada perubahan daftar jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Sementara itu manfaatnya jika dilihat secara perspektif non-medis yakni kelas rawat inap JKN menjadi tugas pihak DJSN dalam mempersiapkannya.

Sehingga Anda selaku peserta JKN akan mendapatkan akses tempat tidur untuk perawatan.

Akan tetapi wacana perubahan skema kelas BPJS Kesehatan akan percuma saja jika masih ditemukan adanya diskriminasi dalam sistem pelayanan kesehatan.

Selaku pakar kesehatan, Hermawan Saputra menduga adanya kemungkinan pasien BPJS dan non-BPJS tetap saja dipisahkan.

“Esensinya justru itulah yang akan membedakan menganak-tirikan BPJS itu sama saja tidak ada perubahan kan,” ujarnya…

 

Besaran Iuran

Tentu pertanyaan selanjutnya adalah, dengan adanya penghapusan kelas BPJS, bagaimanakah dengan besaran iurannya?

Iuran menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan dalam wacana pengubahan skema BPJS Kesehatan.

Sehingga tentu saja proses transisi ini membutuhkan perencanaan yang sangat matang.

Bahkan pakar kesehatan Hermawan Saputra menyatakan bahwasanya dibutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk penysuaian tersebut. Dari mulai proses pengkajian hingga implementasinya.

Sementara itu, pihak DJSN sendiri belum mengeluarkan statement mengenai dampak penghapusan kelas BPJS terhadap kewajiban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Menurut Anggota DJSN Muttaqien, komposisi iuran hingga saat ini masih proses pengkajian. Iuran akan dibagi antara kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

[Baca juga: Mudah Kok! Begini Cara Daftar BPJS PBI]

 

Penentuan nilai iuran pun dipengaruhi oleh besaran inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan dan yang paling penting kemampuan peserta. Terutama harus dilihat di masa Pandemi.

Prosesnya, pun harus disesuaikan dengan Perpres 64 Tahun 2020, DJSN dan kementerian terkait akan mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kepada Presiden.

Keputusan ada di tangan Kepala Negara.

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mendengar besaran iuran peserta BPJS nantinya akan berada antara Rp 50.000 dan Rp 75.000.

Akan tetapi jika besaran iuran seperti demikian, maka tentu akan memberatkan bagi 20 juta orang yang termasuk ke dalam peserta kelas 3.

Hal tersebut tentu harus dipertimbangkan untuk mengantisipasi banyaknya peserta yang menunggak.

“Jangan sampai nanti dinaikkan iurannya malah banyak yang menunggak sehingga akan lebih banyak orang yang tidak mendapatkan JKN,” jelasnya.

[Baca juga: Jika Karyawan Resign atau Kena PHK, Bagaimana Status Kepesertaan BPJS Kesehatan?]

 

Sobat Finansialku bila nantinya rencana tersebut terlaksana, jangan lupa untuk tetap lindungi keluarga Anda dengan proteksi lebih yaitu dengan produk asuransi-investasi.

Unutk lebih jelasnya yuk dengarkan audiobook berikut ini. 

banner -asuransi unitlink

 

 

Itulah pembahasan mengenai wacana penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan. Jadi apakah Anda setuju dengan rencana tersebut? Mari berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa juga untuk share artikel ini kepada kerabat maupun sanak saudara Anda yang membutuhkan informasinya… Semoga bermanfaat…

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama Finansialku.com dengan Merdeka.com. Isi dan data yang tertera dalam artikel ini merupakan tanggung jawab Merdeka.com.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Tim Redaksi Merdeka.com. 27 September 2021. Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan. Merdeka.com – https://bit.ly/2X8Qwdw

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3vPuOrE