Revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menimbulkan polemik baru.

Lantas, apa tanggapan dari pihak buruh serta pengusaha dalam menyikapi hal ini? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berita Finansialku berikut ini.

 

Summary

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1%.
  • Alasan kenaikan serta perhitungannya berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Keputusan ini diapresiasi oleh pihak buruh, namun dikritik keras oleh para pengusaha.

 

Anies Baswedan Merevisi Kenaikan UMP Jakarta Menjadi 5,1%

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi sebesar 5,1%. Revisi tersebut dilakukan dengan alasan supaya buruh mendapatkan tambahan pendapatan yang rasional.

Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional,” ujar Anies melansir laman Cnnindonesia.com (19/12).

 

Sementara itu, kenaikan 5,1% merupakan angka yang rasional bagi kalangan pengusaha. Sebab biasanya kenaikan gaji UMP bisa mencapai 8%.

Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional,” tambahnya.

 

Sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya sebesar 0,85% saja atau bertambah Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.995. Sementara itu kenaikan 5,1% atau setara Rp 225.667 membuat UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854.

 

Skema Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022

Awalnya, kenaikan sebesar 0,85% mengacu terhadap formulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Akan tetapi, Anies beranggapan bahwa perhitungan tersebut tidak cocok untuk diterapkan di DKI Jakarta.

Pasalnya, hitungan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan inflasi di DKI Jakarta yang mencapai 1,1%. Sementara kenaikan UMP harus lebih tinggi dari angka inflasi.

Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” tegas Anies.

 

Untuk menerapkan skema perhitungan kenaikan UMP yang baru, Anies menegaskan bahwa revisi tersebut dihitung berdasarkan kajian dari Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 mendatang yang mencapai 4,7 hingga 5,5%.

Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.

[Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia dan Bisnis yang Dijalaninya]

 

Bagai Dua Mata Pisau, Disanjung Buruh Dikritik Pengusaha

Tentu saja keputusan ini akan menimbulkan pro dan kontra, terutama dari kalangan buruh/pekerja serta pengusaha. Dari pihak buruh sendiri sangat mengapresiasi kebijakan tersebut.

Melansir dari situs kompas.com, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa langkah Gubernur Anies Baswedan sangat cerdas berdasarkan perhitungan dan kalkulasi yang tepat.

Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi,” ujar Said mengapresiasi.

 

Akan tetapi berbanding terbalik 180 derajat, keputusan ini menimbulkan polemik baru di kalangan pengusaha. Revisi kenaikan UMP menjadi 5,1% mendapatkan kecaman dari para pengusaha.

Melansir dari sumber yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut. Bahkan ia menegaskan bahwa para pengusaha tidak akan menjalankan keputusan kenaikan UMP hingga 5,1%.

[Baca Juga: Neraca Dagang RI Surplus Lagi, Begini Respon Pemerintah]

Diana mengutarakan bahwa keputusan Gubernur Anies diambil secara sepihak dan sangat mengecewakan bagi para pengusaha.

Kadin DKI Jakarta mendapat keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

 

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo, Nurjaman, juga melayangkan keberatannya atas keputusan Gubernur DKI ini.

Bahkan pihaknya tengah mempersiapkan langkah gugatan ke PTUN.

Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut, Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu,” kata Nurjaman.

 

Indikasi Menyalahi Peraturan yang Berlaku

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly tak ketinggalan menyayangkan keputusan ini. Ditambah lagi, variabel perhitungan yang pihak Pemprov DKI lakukan berbeda dengan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kami sangat menyesalkan dengan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika benar-benar ditetapkan perubahan kenaikan UMP ini,” ujar Fadly, melansir dari situs bisnis.com (19/12).

 

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, dasar perhitungan kenaikan upah dipengaruhi oleh setidaknya beberapa data, antara lain:

  1. rata-rata jumlah anggota rumah tangga,
  2. rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja,
  3. pertumbuhan ekonomi,
  4. inflasi,
  5. konsumsi rata-rata per kapita.

 

Data-data tersebut juga harus dihitung berdasarkan nilai rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Namun, perhitungan revisi kenaikan upah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya berdasarkan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi saja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menentukan batas waktu penetapan UMP yakni 21 November 2021, sedangkan DKI Jakarta mengeluarkan revisi UMP 2022 Jakarta setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

 

Sobat Finansialku, apapun profesi kamu, jangan lupa untuk tetap mengatur keuangannya, ya. Bijaklah menggunakan gaji kamu dengan baik agar kehidupan keuangan kamu bisa aman dan nyaman.

Yuk, belajar mengatur keuangan bagi kamu yang berprofesi sebagai karyawan lewat ebook ini.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Nah itulah informasi mengenai revisi kenaikan UMP Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta.  Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar, ya. Jangan lupa juga untuk share artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi :

  • Ryan Hadi. 20 Desember 2021. Anies Ungkap Alasan Revisi Kenaikan UMP Jakarta jadi 5,1 Persen. Cnnindonesia.com- https://bit.ly/3q4drB6
  • Admin. 19 Desember 2021. Keputusan Anies Revisi UMP DKI Tuai Penolakan Pengusaha, Apindo: Membuat Gaduh Dunia Usaha. Kompas.com – https://bit.ly/3slvJ3I
  • Singgih Wiryono. 20 Desember 2021. Polemik Kebijakan Anies Soal UMP DKI 2022, Disanjung Buruh, Ditolak Pengusaha. Kompas.com – https://bit.ly/33O1zMh
  • Admin.20 Desember 2021. UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi, Ini Perbedaannya Dengan Aturan Sebelumnya. Bisnis.com – https://bit.ly/3GPdmrM