Apakah Anda tahu, kalau rumah subsidi ternyata tidak dikenakan PPN? Kali ini Finansialku akan membahas salah satu keuntungan dari rumah bersubsidi.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Rumah Subsidi Ternyata Tidak Dikenakan PPN

Salah satu kebutuhan pokok, masyarakat Indonesia adalah tempat tinggal alias rumah. Seperti yang kita ketahui saat ini harga rumah di Indonesia, boleh dibilang sudah cukup mahal. Tidak semua masyarakat Indonesia, mampu membeli rumah. Pemerintah ternyata memberikan bantuan dengan adanya rumah subsidi.

Rumah Subsidi Ternyata Tidak Dikenakan PPN

[Baca Juga: Sudah Siapkah Anda Membeli Rumah?]

 

Rumah subsidi adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah (bahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah – MBR). Terkadang masyarakat kelas menengah ke bawah kesulitan untuk mendapatkan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Masalah utamanya adalah menyiapkan uang muka dan biaya-biaya lain KPR (termasuk pajak PPN). Kalau berbicara cicilan bulanan, mungkin bukan permasalahan utama.

[Baca Juga: Biaya KPR yang Sering Terlupakan oleh Pemula]

 

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, definisi PPN adalah

 

Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dalam peredaraannya dari produsen ke konsumen.

 

Besarannya adalah 10% (sepuluh persen) dari total keseluruhan produk atau jasa.

 

Solusi untuk Uang Muka dan Biaya-Biaya KPR

Pemerintah Indonesia, meyadari bahwa kebutuhan rumah layak huni belum tersebar merata. Permasalahan utama adalah masyarakat kelas menengah bawah kesulitan membayar uang muka dan biaya-biaya KPR yang harus di bayar di awal. Pemerintah tanggap dengan permasalahan di lapangan, dan menawarkan solusi. Pemerintah menawarkan pembebasan pajak PPN, khusus untuk rumah bersubsidi.

 [Baca Juga: Program Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat]

 

Kebijakan terbaru dari pemerintah adalah: Rumah dengan harga Rp 300 jutaan bebas dari Pajak PPN. Kebijakan tersebut berlaku untuk rumah-rumah yang dibangun oleh pemerintah, misal rumah susun (rusun) atau rumah-rumah sederhana. Biasanya luas tanah maksimal adalah 36 meter persegi, rumah pertama, harga maksimal Rp 150 juta dan kepemilikannya tidak boleh dialihkan kepada siapapun (minimal 5 tahun). Masyarakat dapat mengakses rumah bersubsidi yang bebas pajak PPN melalui KPR bank konvensional maupun KPR syariah.

 

Jangan Salah Gunakan Rumah Bersubsidi , untuk Investasi 

Sangat disayangkan, ternyata kebijakan pemerintah ini masih saja banyak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah sebenarnya sudah membantu memberikan subsidi pembayaran cicilan kredit sebesar Rp 200 ribu/bulan hingga Rp 300 ribu/bulan. Jika kita kali dengan periode KPR selama 15 tahun, maka pemerintah sudah membantu sebesar Rp 36 juta –  54 juta.

[Baca Juga: 8 Keuntungan Berinvestasi Properti]  

 

Siapa saja yang boleh mengambil rumah subsidi? Seseorang dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Rumah subsidi berlaku untuk rumah-rumah yang dibuat oleh pemerintah, baik rumah tapak maupun rumah susun (rusun). Rumah subsidi hanya dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, dengan alasan-alasan spesifik seperti

  • Pemilik rumah subsidi telah meninggal dunia.
  • Rumah subsidi berbentu rumah tapak tersebut yang telah dihuni lebih dari lima tahun.
  • Rumah susun telah dihuni lebih dari 20 tahun.
  • Pemilik rumah, pindah tempat tinggal karena peningkatan sosial ekonomi
  • Permasalahan kredit antara pemilik rumah dengan bank. Bank dapat melakukan eksekusi jaminan jika debitur (nasabah yang meminjam) tidak mampu membayar.

 

Sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, kita wajib mendukung program pemerintah. Pastikan rumah subsidi dapat dinikmati oleh orang-orang yang membutuhkan. Jangan salah gunakan fungsi rumah subsidi

 

Menurut Anda, apakah program pemerintah menghapuskan PPN untuk rumah subsidi sudah tepat?

 

Sumber Gambar:

  • Rumah Subsidi – http://goo.gl/yJVret

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â