RUU Minol atau RUU Minuman Beralkohol lagi digodok Baleg DPR. Kabar ini berhasil buat gempar masyarakat. Memang isinya apa?

Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

RUU Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra di Tengah Masyarakat

Sobat Finansialku, kinerja wakil rakyat di masa pandemi ini berkali-kali tuai pro kontra di tengah masyarakat.

Setelah sebelumnya UU Minerba, dan Omnibus Law yang tuai pro kontra karena isinya yang dianggap tidak masuk akal, sekarang giliran RUU Minuman Beralkohol yang tuai pro kontra lagi.

Meski sektor kesehatan sedang mengalami krisis karena rundungan pandemi yang belum kelar juga, tidak menghalangi DPR untuk memberikan kinerja terbaik menjelang akhir tahun.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman money.kompas.com, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat lagi merancang Undang-Undang yang berisi larangan minuman yang mengandung alkohol atau minol.

RUU ini diusulkan oleh Gerindra, PPP, dan PKS.

Setoran Pajak Minuman Beralkohol Sulit Tercapai Lantaran Cukai Bir Naik 01 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Minuman Beralkohol Termahal di Dunia Dengan Harga Mengejutkan]

 

RUU ini terdiri tujuh bab dan 24 pasal, yang berisi tentang definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, sampai sanksi pidana untuk para pelanggar.

Pada pasal 3 tertulis tujuan diterbitkannya RUU Minol ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal, yang merupakan salah satu dari pengusul RUU ini mengatakan kalau ada empat  perspektif filosofis yang mendasari digodoknya RUU Minuman Beralkohol ini, yaitu:

  • Perspektif Filosofis; Larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan UUD RI 1945.
  • Perspektif Sosial; Meninjau banyaknya kasus meninggal dunia karena minol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat.
  • Perspektif Yuridis Formal; RUU Minol ini dianggap sudah sangat urgen karena ketentuan dalam KUHP sudah tidak memadai, sehingga perlu dibentuk UU baru.
  • Perspektif Pembangunan Hukum, dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

 

“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang.” Katanya, dikutip laman kompas.com, Sabtu (14/11).

Bertolak belakang dengan pendapat para pengusul, masyarakat justru menolak adanya RUU minol ini.

Beberapa alasan menjadi latar belakang penolakan mereka, mulai dari berdampak pada perekonomian dan mata pencaharian, dan lainnya.

Salah satu yang menyuarakan penolakannya adalah Frendy Karmana, Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, yang mengatakan kalau RUU larangan alkohol ini malah akan memberikan dampak buruk bagi daerah wisata.

“Dilarang tapi nggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli itu pasti. Jadi, akhirnya maksudnya barangnya tetap ada tapi malah nggak terkontrol.” Ucapnya, dikutip laman yang sama.

Hal serupa juga dikatakan oleh Marius Ardu Jelamu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, yang menilai kalau RUU larangan minol ini malah akan merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Saya yakin RUU ini pasti akan ditolak oleh masyarakat luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini menjadikan itu sebagai potensi ekonomi dan budaya.” Katanya.

Dia bahkan menegaskan kalau RUU ini tidak bisa diterapkan di NTT karena budaya Sopi (Minuman alkohol tradisional) telah mengakar di antara masyarakat NTT.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Ini Isi RUU Minuman Beralkohol!

Pada RUU Minuman Beralkohol Pasal 5 dikatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4.

Adapun, setiap orang yang melanggar ketentuan di atas, terancam dipidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pada Pasal 6, ditulis juga kalau setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah NKRI.

Sementara itu, setiap orang yang melanggar ketentuan di Pasal 6 ini, akan diberikan hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu pada Pasal 7, tertulis pula larangan buat setiap orang untuk mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Setiap pelanggar dari Pasal 7 ini akan dikenai hukuman pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun dengan denda paling sedikit Rp 10 juta, dan paling banyak Rp 50 juta.

Jika melanggar ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, maka akan diberi hukuman dipenjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Adapun, isi dari Pasal 4 ayat 1 dari RUU Minuman Beralkohol, yang merupakan klasifikasi alkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu:

  • Minuman beralkohol golongan A: Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.
  • Minuman beralkohol golongan B: Minuman keras dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, dan
  • Minuman beralkohol golongan C: Minuman keras dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

 

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan yang dimaksud pada ayat 1 di atas, minuman yang dilarang juga meliputi:

  • Minuman beralkohol tradisional
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan

 

Itu dia isi dari RUU Minuman Beralkohol yang sedang menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Bagaimana pendapat Sobat Finansialku? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikannya bersama teman-teman dengan membagikan artikel ini lewat pilihan platform yang tersedia. Terima kasih.

 

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 15 November 2020. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor… Tahun… Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dpr.go.id – https://bit.ly/36D7wsR
  • Redaksi. 13 November 2020. RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun. Money.kompas.com – https://bit.ly/2IATqjE
  • Mela Arnani. 14 November 2020. Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga Apa Saja yang Diatur…com – https://bit.ly/2K4qelz