Tidak henti-hentinya masyarakat terus diingatkan untuk selalu waspada terhadap ancaman investasi bodong. Kali ini, Satgas Waspada Investasi kembali merilis 18 investasi yang harus diwaspadai.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Satgas Waspada Investasi: Hati-Hati Praktik Investasi Bodong

Masyarakat Indonesia kembali diingatkan akan bahaya praktik investasi bodong. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar 18 entitas yang diduga melakukan praktik investasi bodong. Kali ini, mayoritas adalah tawaran bisnis multi level marketing (MLM).

Penetapan 18 entitas tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dari berbagai media sosial hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Kata Tongam, satgas Investasi pun telah memanggil entitas terduga guna melakukan pengecekan. Sayangnya tidak semua memenuhi panggilan, dan dipastikan semua yang dipanggil tidak mengantungi legalitas yang sah.

Seperti yang dikutip dari Koran Kontan, Rabu (11/4/18), Tongam mengungkapkan:

“Memang tidak semua datang, tapi kami pastikan bahwa semuanya tidak memiliki izin,” ungkap Tongam.

 

Tongam pun menambahkan, karena tidak memiliki izin, Satgas Investasi meminta agar para pelaku untuk segera menghentikan kegiatan usahanya.

Di sisi lain, Sularsi selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, dalam hal ini pemerintah harus lebih aktif meningkatkan perlindungan kepada investor yang berpotensi jadi korban praktik investasi ilegal.

Salah satunya bisa dengan menerapkan blacklist terhadap pelaku investasi ilegal. Mereka juga dilarang mendirikan perusahaan atau menduduki jabatan di perusahaan investasi jika sudah ditetapkan bersalah.

Sebab, pelaku investasi bodong kerap kembali membuka praktik investasi bodong usai menjalani hukuman, terkesan hanya seperti ganti baju.

Satgas-Rilis-18-Investigasi-Bodong-2-Finansialku

[Baca Juga: Menanti Gebrakan Bos Baru Bank Indonesia]

 

Sementara itu, pemerintah pun harus meningkatkan pengawasan terhadap perizinan pendirian dan kegiatan perusahaan investasi. Sebab, selama ini kerap ditemui perusahaan investasi tanpa izin atau memiliki izin namun kegiatan usahanya tidak sesuai izin yang berlaku.

Tingkat literasi keuangan pun perlu ditingkatkan. Kurangnya literasi menjadi penyebab maraknya praktik investasi bodong.

Terlebih lagi, banyak perusahaan investasi tidak menginformasikan risiko hingga jaminan bagi investor ketika mengalami kerugian secara terbuka.

 

Daftar 18 Entitas Yang Diduga Melakukan Praktik Investasi Bodong

No Nama Entitas Jenis Usaha
1 Agen Kuota Exclusive (http://www.kuotaaxclusive.com/) Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
2 PT Duta Network Indonesia Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
3 KH Pulsa (khpulsa.id/khpulsa.com/) Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
4 PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel (https://travelpreneur.academy/) Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
5 PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
6 UFS Atomy/ PT Atomy Indonesia Inc Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
7 Atomyindo.com/ PT Atomy Indonesia Inc Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
8 Ufs100.com/ PT Atomy Indonesia Inc Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
9 Powerful Network Building (PNB) Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
10 Cavallo Coin (cavallocoin.co/ cavallocoin.net /www.cavallo-coin.com)

Cryptocurrency

11  Voltroon (https://voltroon.com)

Cryptocurrency

12 Bitwincoin (Bitwincoin.com/https://bwex.co/)

Cryptocurrency

 13 Java Coin (javacoin.co)

Cryptocurrency

 14 WX Coin (wxcoins.com)

Cryptocurrency

15 Cryptolabs (https://cryptolabs.biz/)

Cryptocurrency

16  www.unosystem.us

Investasi uang

17 PT Pollywood Internasional Indonesia

Investasi saham

18 PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com)

Pialang berjangka tanpa izin

 

Banyaknya Korban Dikarenakan Kurangnya Pengetahuan Terhadap Investasi

Penawaran-penawaran investasi bodong ini semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, para pelaku memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sehingga banyak masyarakat yang tergiur.

Di sisi lain, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Melalui rilis yang dilansir oleh Kontan.co.id, Selasa (10/4/18) Tongam memerintahkan ke-18 entitas di atas untuk menghentikan aktivitasnya:

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya.”

 

Sebagai informasi, selama tahun 2018 berjalan, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan adanya 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yakni www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah mendapatkan izin persetujuan untuk pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota di antaranya adalah Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

 

Apakah informasi ini berguna bagi Anda? Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga waspada akan ancaman investasi bodong.

 

Sumber Referensi:

  • Dimas Andi Shadewo. 11 April 2018. Awas Terjebak Investasi Ilegal. Koran Kontan.
  • Dimas Andi. 10 April 2018. Satgas Investasi umumkan 18 entitas yang diduga lakukan kegiatan usaha illegal. Kontan.co.id – https://goo.gl/QFSgFE

 

Sumber Gambar:

  • Satgas Rilis Investasi Bodong – https://goo.gl/oiuiyH
  • OJK – https://goo.gl/LfVtZD

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg