Setelah Tik Tok Cash, kini Satgas Waspada Investasi (SWI) melarang operasional Snack Video. Cari tahu alasannya di sini.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Snack Video Dilarang Beroperasi Di Platform Manapun

Setelah sebelumnya melarang aplikasi Tik Tok Cash, kini Satgas Waspada Investasi (SWI) melarang operasional aplikasi Snack Video di platform manapun.

Alasannya, Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing, sebagaimana mengutip dari laman kompas.com.

Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

 

Serupa Tik Tok Cash, Snack Video ini merupakan aplikasi yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 14 Kegiatan Money Game;
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
  • 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
  • 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
  • 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lainnya. Februari lalu, Satgas juga menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending

 

Satgas menilai entitas tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Untuk diketahui, sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021 lalu, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.

Tak berhenti di situ, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang tidak memiliki izin OJK.

Di tahun 2020 lalu, Satgas mengumumkan 75 entitas gadai ilegal, sehingga total sejak 2019 sampai Februari lalu ada 160 entitas gadai ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal. Masyarakat disarankan menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

banneraudiobook_millennials_ini_loh_pentingnya_merencanakan_dan_mengatur

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

 

 

Sumber Referensi:

  • Fika Nurul Ulya. 01 Maret 2021. Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir. Kompas.com – https://bit.ly/3kBBnsh
  • Harris Hadinata. 02 Maret 2021. Satgas Waspada Investasi bredel Snack Video dan Tiktok Cash. Kontan.co.id – https://bit.ly/3sJhsdJ
  • Dian Tami Kosasih. 01 Maret 2021. Alasan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Snack Video. Liputan6.com – https://bit.ly/3bQWCCr
  • Soraya Novika. 01 Maret 2021. TikTok Cash dan Snack Video Ilegal, Langsung Disetop Satgas! Finance.detik.com – https://bit.ly/3b74PU8

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3kzeCp4