Lagi-lagi investasi ilegal telah ditemukan Satgas Waspada Investasi. Ada 14 Investasi ilegal yang berhasil ditutup. Investasi ilegal mana saja yang telah ditutup?

Mari simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

 

Jangan Terjebak oleh Investasi Ilegal

Sebanyak 14 investasi ilegal resmi ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Daftar 14 investasi ilegal ini disebarkan kepada publik dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu investasi ilegal seperti ini.

Sehingga, pada tahun 2019 total investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. 

Berikut daftar 14 investasi ilegal yang telah ditutup Satgas:

No Entitas Kegiatan
1 PT HMG Global Worldwide Money game
2 PT Hipo Bisnis Manajemen/PT Hipo Coin Internasional Multi level marketing tanpa izin
3 PT Ezycloud Teknologi Indonesia/PT Megah Visi Anugerah (EzyCloud) Investasi aplikasi EzyCloud
4 CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Investasi kemitraan ternak semut rangrang 
5 BlackRock Brother Money game
6 Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Lasmaeda Investasi uang mengatasnamakan Valbury Group
7 PT Kam and Kam (MeMiles) Investasi aplikasi advertising
8 PT Fast Investasi (www.fastinvestasi.com) Investasi uang
9 Omega Prime Group  Trading forex
10 PT Aku Digital Indonesia (AkuMobil) Jual beli mobil online tanpa izin
11 PT Bersama Milik Bangsa (Punyabersama.id) Equity Crowdfunding tanpa izin
12 PT Cipta Multiarta Mandiri Investasi uang
13 Fortune Bet Money game
14 Ketut Ardiasa, dkk (Sosialisasi utang lunas dengan SBKKN) Pelunasan utang

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, diperlukan literasi bagi masyarakat dengan harapan langkah ini dapat menjadi bagian dari perlindungan konsumen. Ia mengatakan:

“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Play Store atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut.”

 

Tidak sedikit pula masyarakat yang gampang tertipu dan tergiur dengan imbal hasil tinggi dan cepat yang ditawarkan oleh para investasi ilegal ini.

Ada juga oknum yang memanfaatkan hal ini dengan menggunakan pendekatan yang menjebak. Menurutnya ada yang menggunakan tokoh-tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memasarkan produk.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan saat ini ada tujuh kasus yang telah ditangani akibat investasi secara ilegal. Rickynaldo mengatakan:

“Ada 7 kasus yang kita tangani, 1 sudah selesai yang lain masih kita proses. Akibat gagal bayar, nama yang bersangkutan pun kemudian disebarluaskan dengan image yang buruk.”

 

Ia pun menyarankan agar masyarakat tetap waspada untuk melakukan pinjaman secara online. Terlebih, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat mengetahui apakah fintech tersebut telah memiliki izin dari OJK atau tidak

Aplikasi Finansialku sudah resmi tercatat oleh OJK lho! Jadi tidak perlu khawatir, Anda bisa dengan mudah download Aplikasi Finansialku melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Oh iya, Anda juga bisa mendengarkan Podcast dari CEO Finansialku berikut ini agar Anda lebih memahami mengenai investasi:

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Yuni Astutik. 2 Agustus 2019. Jangan Ketipu! Ini Daftar 14 Investasi Ilegal yang Ditutup. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2YHZQzL
  • Novita Intan. 5 Agustus 2019. Satgas tutup 14 Investasi Ilegal. Republika.co.id – http://bit.ly/2ZAL7Yr

 

Sumber Gambar:

  • Investasi Ilegal – http://bit.ly/2T6SHYq