Dengan adanya securities crowdfunding ini diharapkan akan membuat kesempatan penggalangan dana di pasar modal terbuka lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Fungsi Security Crowdfunding

Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias securities crowdfunding bakal diresmikan awal tahun depan.

Apa sebenarnya securities crowdfunding ini dan apa bedanya dengan penawaran efek yang sudah ada?

Berdasarkan agenda Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa bursa akan melakukan seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021 sekaligus Peluncuran Securities Crowdfunding pada 4 Januari 2021 mendatang.

Nantinya seremoni tersebut akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual, sebagaimana melansir dari Bisnis.com, Senin (26/12)

Securities crowdfunding sendiri merupakan salah satu skema pembiayaan alternatif penggalangan dana melalui pasar modal.

Melalui skema ini, sebuah bisnis atau individu dapat mencari pendanaan dari satu atau beberapa investor di pasar modal.

Selain itu, dana yang dihimpun bisa lindung nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.

Skema ini terutama ditujukan bagi usaha kelas menengah dan perusahaan rintisan yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal karena bentuk badan usaha belum memenuhi kriteria skema pendanaan.

Jangan Salah! Ini Perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding 03 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Equity Crowdfunding di Indonesia, Cara Asyik Urun Dana]

 

Sebagai contoh, berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), badan usaha yang diperkenankan melakukan crowdfunding hanya yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Dengan kata lain, securities crowdfunding merupakan transformasi atau bentuk baru dari equity crowdfunding dengan aturan yang lebih fleksibel dan cakupan yang lebih luas.

Melalui aturan baru, pasal ini akan diperluas sehingga badan usaha lain selain perseroan terbatas dan koperasi, seperti badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya, juga dapat melakukan urun dana di pasar modal.

Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

Dengan adanya revisi aturan equity crowd funding menjadi securities crowdfunding ini diharapkan akan membuat kesempatan penggalangan dana di pasar modal terbuka lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Dhiany Nadya Utami. 28 Desember 2020. Bakal Diresmikan Jokowi Awal Tahun Depan, Apa Itu Securities Crowdfunding? Bisnis.com – https://bit.ly/2KFZj0b