Apa saja persyaratan nikah di tahun 2022 ini? Bagi calon pengantin, ternyata ada beberapa hal harus Anda siapkan.

Ikuti ulasan lengkapnya di artikel Finansialku kali ini. 

 

Summary

  • Biaya administrasi untuk mengurus syarat nikah yaitu Rp 30 ribuan untuk proses pencatatan nikah dan Rp 600 ribu untuk untuk memanggil petugas KUA datang ke rumah. 
  • Terkadang, ada hal yang menghambat pengurusan persyaratan karena banyak aparat yang sedang ada di tempat.

 

Apa Itu Dana Nikah? 

Dana nikah merupakan suatu anggaran yang memang kita peruntukkan untuk acara pernikahan. Bukan hanya itu saja, namun juga mencakup biaya untuk pengurusan surat-surat serta persyaratan lainnya. 

Anda bisa menyesuaikan budget yang Anda miliki dengan konsep pernikahan yang ada.

Jika Anda memiliki budget yang minimal, maka bisa saja menggelar pernikahan di KUA, karena pernikahan yang berlangsung di KUA tidak terkena biaya. 

Dana nikah ini juga tergantung dari beberapa vendor yang Anda gunakan, serta lokasi pernikahan.

Jika Anda menyewa jasa vendor yang cukup terkenal serta melaksanakan pernikahan selain di rumah, maka biaya yang ada pun juga akan mahal. 

Namun, terdapat beberapa opsi pilihan jika dana yang Anda miliki minimalis.

Anda bisa mendiskusikannya dengan beberapa vendor terkait masalah tersebut, vendor tersebut seperti pihak dekorasi, MUA hingga makanan yang nantinya akan Anda hidangkan untuk para tamu. 

Tidak ketinggalan, Anda juga harus menyediakan beberapa suvenir bagi para tamu.

Suvenir ini nantinya Anda gunakan sebagai tanda kenang bahwa telah terjadi acara pernikahan tersebut, dan para tamu pun akan terus mengingatnya. 

Yuk, maksimalkan uang, waktu, dan tenaga yang Anda miliki untuk mewujudkan mimpi dan tujuan keuangan Anda.

Caranya, Anda bisa ketahui lewat ebook Cara “Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan” berikut ini.

Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - PC
Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - HP

 

Manfaat Surat Nikah

Setelah mengurus surat nikah, Anda akan merasa lebih aman dan terlindungi karena memiliki pegangan hukum. Surat nikah adalah dokumen penting yang harus dimiliki akan tercipta lingkungan pernikahan yang aman.

Surat nikah bisa melindungi hak suami dan istri, serta memaparkan kewajiban keduanya di mata hukum negara dan agama. Sehingga pernikahannya akan lebih jelas arahnya dan tetap dilindungi hukum.

Surat nikah sangat penting untuk orang-orang yang akan menikah, dengan surat nikah semuanya lebih jelas dan tertata. Jangan lupa juga untuk membuat surat perjanjian pra nikah, jika dirasa dibutuhkan.

Apalagi di zaman sekarang, kepastian hukum sangat dibutuhkan sehingga surat nikah adalah salah satu yang dibutuhkan oleh mempelai.

Sebelum menikah, ada baiknya berdiskusi dengan pasangan, tujuan apa saja yang ingin dicapai ketika menikah nanti. Sehingga, dapat menghasilkan pernikahan yang proaktif dan sehat.

[Baca juga: Anti Gengsi! Ini Syarat Nikah di KUA dan Biaya Administrasinya]

 

Cara Mengurus Surat Nikah

Terdapat beberapa cara sebelum akhirnya Anda bisa menikah dengan bahagia. Berikut ini ada beberapa syarat nikah yang harus Anda penuhi sebelumnya: 

 

#1 Surat Nikah Model N1, N2, N3 

Biasanya, surat ini juga beserta dengan lampiran pengantar dari RT RW setempat, lalu Anda bisa menuju ke kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar selanjutnya.

Tidak hanya itu saja, namun Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya, berupa FC KTP, KK dan akta kelahiran serta ijazah terakhir. 

[Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Kriteria Keuangan Ideal Jelang Pernikahan]

 

#2 Surat Keterangan Izin Orang Tua 

Surat keterangan ini Anda butuhkan apabila Anda atau calon pengantin Anda masih di bawah 21 tahun. Karena, syarat nikah di Indonesia harus lebih dari 21 tahun.

Atau, jika ingin tetap menikah, biasanya harus menjalani sidang terlebih dahulu di pengadilan agama setempat. 

Setelah mendapatkan hasil dari sidang tersebut, baru Anda bisa melakukan pendaftaran ke KUA setempat.

Lalu pihak KUA tentu akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu dan memastikan data-data tersebut benar adanya. 

 

#3 Bukti Imunisasi Tetanus (TT) Sebagai Syarat Nikah 

Bukti imunisasi Tetanus ini tertuju kepada calon pengantin wanita, imunisasi ini bisa Anda lakukan di puskesmas terdekat.

Setelah mendapatkan suntikan TT biasanya akan mendapatkan kartu imunisasi yang terpakai untuk lampiran ke KUA. 

Imunisasi ini berguna untuk mencegah adanya penyakit Tetanus pada sang pengantin dan juga mencegah penularan pada bayi yang kandungannya nanti.

Sehingga, dapat Anda pastikan calon pengantin dalam keadaan yang sehat dan siap untuk mengandung sang buah hati. 

 

#4 Syarat Nikah Pas Foto Ukuran 3×2 

Pas foto dengan latar biru ini sangat Anda perlukan mulai dari pengurusan di kelurahan hingga tahap akhir nanti. Pas foto ini nantinya akan menjadi arsip dan akan menempel pada buku nikah. 

Biasanya, para calon pengantin akan menggunakan pakaian senada saat melakukan sesi foto agar lebih menunjukkan kekompakan mereka. Selain itu juga agar terlihat lebih indah saat diletakkan di buku nikah. 

 

#5 Surat Izin dari Atasan Bagi Anggota TNI/ POLRI  

Bagi calon istri TNI maupun POLRI tidak semudah mengurus syarat nikah seperti pada umumnya. Anda harus melakukan pengajuan terlebih dahulu pada satuan tempat calon suami bertugas. 

Kemudian, Anda harus mengumpulkan beberapa berkas yang Anda perlukan, serta harus mendapatkan tanda tangan dari para atasan.

Tahap selanjutnya adalah Anda akan menjalani tes kesehatan untuk memastikan benar-benar dalam keadaan sehat. 

Setelah mendapatkan surat kesehatan ini barulah bisa maju ke tahap selanjutnya. 

[Baca Juga: Surat Nikah: Syarat, Cara Buat, dan Biayanya 2022]

 

#6 Akta Cerai Bagi Mereka yang Telah Bercerai 

Biasanya setelah perceraian maka akan mendapatkan akta cerai. Untuk menikah lagi, maka harus menyertakan akta cerai tersebut sebagai salah satu syarat nikah.

Hal ini menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu nomor 7 tahun 1989. 

Persyaratan ini perlu ada agar tidak terjadi kesalahan di belakang, serta memastikan bahwa Anda sudah benar-benar bercerai dari istri/suami sebelumnya. Setelah itu barulah bisa maju ke tahapan selanjutnya. 

 

#7 Surat Izin Pengadilan Bagi yang Berpoligami 

Memang di dalam agama, berpoligami tidaklah dilarang, namun tentunya hal ini harus mendapatkan izin dari istri pertama. Atau, jika Anda ingin menikah secara siri maka tidaklah perlu melakukan sidang pengadilan tersebut. 

Sidang ini perlu ada agar memastikan bahwa Anda sudah benar-benar mendapatkan izin dari istri pertama. Serta mampu berlaku adil pada istri pertama dan istri kedua. 

 

Biaya Administrasi Surat Nikah

Untuk mengurus syarat nikah ini biasanya tidak terkena biaya sepeserpun sampai tahap kelurahan. Terkecuali biaya yang terpakai untuk mencetak foto, foto copy dan juga biaya transport.

Ketika sudah ke tahap KUA maka akan ada sedikit biaya yaitu sebesar Rp30 ribuan saja untuk proses pencatatan nikah. 

Untuk selanjutnya, biaya yang keluar hanyalah biaya untuk membayar vendor, serta biaya jika menikah di rumah.

Biasanya akan terkena biaya sebesar Rp600 ribu untuk memanggil petugas KUA datang ke rumah, namun jika Anda memilih menikah di KUA maka tidak terkena biaya sedikitpun. 

[Baca juga, Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah dan Contohnya]

 

Nah, untuk itu, merencanakan dana pernikahan perlu Anda lakukan dari jauh-jauh hari. Jangan lupa untuk mencatat semua kebutuhan beserta nominal yang Anda butuhkan.

Anda bisa mencatatnya di aplikasi Finansialku dengan fitur ‘Pernikahan’ untuk memudahkan Anda dan mengetahui berapa total dana yang Anda butuhkan.

Banner Iklan Fitur Dana Pernikahan - PC
Banner Iklan Fitur Dana Pernikahan HP

 

Berapa Lama Pengurusan Surat Nikah?

Untuk rentang waktu yang Anda butuhkan saat pengurusan syarat nikah ini bergantung dari masing-masing mempelai. Karena sebelum maju ke tahap KEDUA, maka juga harus melalui beberapa tahap di bawahnya.

Biasanya banyak aparat-aparat seperti RT RW dan Kelurahan yang sedang tidak ada di tempat. 

Hal-hal ini lah yang biasanya menghambat pengurusan persyaratan.

Namun, jika sudah melalui tahap RT RW Kelurahan, maka tahapan-tahapan selanjutnya bisa selesai dengan mudah asalkan syaratnya sudah lengkap. 

 

Di tahapan KUA nanti akan berlangsung proses pemantapan kembali yang petugas KUA lakukan bersama kedua calon mempelai.

Biasanya akan mereka pertanyakan kesiapan dan kemantapan keduanya untuk melaju ke jenjang pernikahan.  

Maka bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya menikah tidak semudah yang Anda pikirkan, namun harus memiliki syarat nikah yang lengkap.

Selain itu juga anda harus ekstra sabar dalam proses pengurusannya, serta konsep yang ada harus menyesuaikan pula dengan dana yang tersedia. 

 

Siap untuk menikah tahun ini dengan berbagai tahapan yang sangat praktis dan murah? Ayo bagikan informasi bermanfaat di atas pada teman-teman yang punya rencana menikah tahun ini, terima kasih. 

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Mukhammad Iqbal. 10 Januari 2022. Tata Cara Mengurus Surat Nikah Dan Dokumen Yang Harus Disiapkan, Lengkap! 99.co – https://bit.ly/3u2R4hj