Apa saja syarat membuat SKCK? Apakah membuat SKCK dapat dilakukan secara online dan offline dan bagaimana caranya?

Temukan jawabannya di artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Summary

  • Pembuatan SKCK dapat dilakukan baik secara online dan offline.
  • Cara offline dilakukan dengan datang ke kantor polisi secara langsung. Sedangkan cara online dilakukan melalui website Polri.
  • Persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP beserta fotokopinya, akte kelahiran, fotokopi paspor, pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar, serta foto memakai pakaian berkerah dan sopan.

 

Pengertian SKCK

Bagi beberapa orang memenuhi syarat membuat SKCK sangat merepotkan, padahal jika mengetahui prosedurnya anggapan itu akan hilang.

Membuat SKCK sangat penting untuk syarat melamar pekerjaan baik swasta maupun instansi pemerintah.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah suatu surat resmi dari kepolisian berisikan bahwa yang bersangkutan tidak ada catatan kriminalitas. Syarat membuat SKCK harus dipenuhi oleh para pelamar pekerjaan.

[Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Terbaru, Oke Untuk Melamar Kerja!]

 

Informasi Penting Seputar Penerbitan SKCK dan Cara Membuatnya

Karena surat ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan pada saat melamar pekerjaan. Pembuatan SKCK tidak terlalu rumit dan bisa dilakukan secara online dan offline.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui mengenai pembuatan SKCK. 

 

Cara Membuat SKCK 

Cara membuat SKCK  sangatlah mudah, bagi sebagian orang yang tidak mengetahui prosedurnya mungkin dirasa merepotkan. Tetapi jika sudah paham dan mengerti prosedurnya maka anggapan itu akan hilang.

Membuat SKCK ada dua cara secara online dan offline atau langsung. Cara membuat SKCK Anda hanya harus membawa dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

Syarat membuat SKCK misalnya siapkan semua surat-surat identitas diri, pas foto, pengisian formulir yang nantinya akan diberikan. Itu semua dapat Anda persiapkan sebelum mengurus untuk membuat SKCK.

 

SKCK Online

Pembuatan SKCK saat ini semakin dipermudah apalagi untuk Anda yang memiliki kesibukan yang padat. SKCK online sama saja dengan SKCK offline yang membedakan hanya tata cara pembuatannya saja.

Memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan. Cara yang biasa digunakan saat membuat SKCK online  biasanya melalui situs web yang sudah disediakan. 

Situs web yang digunakan sesuai domisili Anda. Hal ini akan mempermudah semua urusan mengenai pembuatan SKCK. 

 

Syarat Membuat SKCK Online

Membuat SKCK secara online saat ini bisa menjadi solusi bagi sebagian orang yang terlalu sibuk. Bahkan untuk beberapa orang tidak memiliki waktu untuk mengurus pembuatan SKCK secara langsung atau offline. 

Di zaman digital seperti ini Polri menyediakan jasa layanan online. Pada hakikatnya syarat untuk membuat SKCK online sama saja dengan mengurus secara langsung atau offline. 

Hanya saja yang membedakan semua dokumen harus di-scan dahulu. Syarat yang harus dipenuhi diantaranya dengan menyiapkan KTP asli ataupun fotokopinya. 

Jikalau belum memiliki KTP bisa membawa fotokopi akte kelahiran, fotokopi paspor. Jangan lupa siapkan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, foto dengan memakai pakaian berkerah dan sopan.

[Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Online & Offline Terbaru]

 

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Yang pertama siapkan laptop atau hp dengan koneksi internet kuat agar proses membuat SKCK dapat berjalan dengan lancar. 

Scan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SKCK. Selanjutnya akses alamat website yang telah ada, pilih sesuai dengan domisili Anda. 

Jika sudah berhasil Anda masuk menu pengisian identitas, upload juga pas foto sesuai persyaratan di laman tersebut. Upload juga hasil scan dokumen tadi. 

Setelah itu isi daftar riwayat keluarga, pendidikan dan data pribadi. Di laman tersebut akan muncul berbagai macam pertanyaan. 

Seperti, apakah Anda pernah terlibat kasus kriminal, tentang alasan mengapa Anda membuat SKCK, dan lain sebagainya. Jawab semua pertanyaan dengan jujur dan bertanggung jawab, periksa kembali data, jawaban Anda tadi. 

Setelah selesai klik kirim agar data dapat segera diproses. Itu semua merupakan syarat membuat SKCK. 

Saat proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya akan digunakan saat pengambilan lembar SKCK di kantor polisi. Ini tidak akan memakan waktu yang lama.

Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Offline - 02 - Finansialku

Sumber: katadata.co.id – https://bit.ly/3ozwmne

 

Cara Membuat SKCK Offline

Untuk Anda yang ingin tahu cara mengurus SKCK secara langsung bisa langsung datang ke kantor polisi. Ada beberapa tahap cara membuat SKCK secara offline.

Silahkan disimak agar Anda tidak bingung nanti saat akan membuat SKCK. Berikut beberapa cara membuat SKCK offline, Anda harus pergi ke kantor polisi menuju loket pelayanan. 

Jangan lupa Anda juga harus membawa dokumen sebagai syarat membuat SKCK. Dokumen meliputi surat pengantar dari kelurahan domisili, fotokopi KTP/ SiM, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran. 

Jangan sampai lupa Anda juga harus menyiapkan pas foto terbaru berukuran 4×6 sebab 6 lembar. Setelah semuanya dirasakan lengkap Anda harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas. 

Nanti juga akan ada pengambilan sidik jari yang akan dilakukan oleh Anda. Semua selesai, tunggu beberapa saat hingga petugas memanggil nama Anda dan menyerahkan lembar SKCK.

 

Biaya yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK

Syarat membuat SKCK selanjutnya tentang biaya yang harus dikeluarkan. Dalam pembuatan SKCK juga akan dikenakan biaya atau tarif.

Untuk biaya yang dikenakan tidak terlalu mahal. Biaya pembuatan SKCK awalnya sebesar Rp 10 ribu saja tetapi sejak tahun 2017 ada kenaikan tarif.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 soal kenaikan tarif dan jenis PNBP. Biaya ini akan masuk kedalam kas negara nantinya. 

Sejak tahun 2020 biaya pembuatan SKCK baru atau diperpanjang untuk WNI Rp 10 ribu sedangkan untuk WNA sebesar Rp 60 ribu. Cukup terjangkau bukan?

 

Langkah Membuat SKCK

Langkah untuk membuat SKCK secara offline maupun secara online cukup mudah. Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat SKCK.

Semua langkah yang harus dilakukan semuanya hampir sama, hanya saja untuk online dokumen harus di scan. 

Ketahui cara dan syarat membuat SKCK dengan baik agar langkah untuk membuat nya tidak merasa sulit.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan saja, jadi saat Anda sudah memiliki gunakan secara efektif. Karena jika sudah lewat masa berlaku Anda harus memperpanjang lagi.

 

Ayo Urus SKCK Anda dengan Praktis dan Mudah

Syarat membuat SKCK baik secara online maupun offline sangatlah mudah cukup siapkan dokumen lengkap, isi formulir, jawab semua pertanyaan.

Jangan beranggapan untuk membuat SKCK harus melewati proses yang rumit, karena prosesnya mudah dan cepat.

Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan SKCK yang bisa Anda pelajari.

Dengan syarat yang tidak begitu rumit semoga bisa membantu Anda dalam membuat SKCK sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan.

Sebagai seorang karyawan tentunya Anda juga ditantang untuk mampu mengelola gaji yang Anda terima setiap bulan. Jangan sampai gaji Anda hanya numpang lewat saja.

Untuk itu, mari pelajari cara sukses mengelola gaji ala karyawan dalam audiobook Finansialku di bawah ini. Tentu saja Anda dapat mendengarkannya secara gratis.banner -cara sukses atur gaji ala karyawan

 

Setelah membaca artikel di atas, apakah ada banyak informasi baru yang Anda dapatkan?

Pastikan untuk share artikel ini juga di sosial media agar banyak orang bisa menambah wawasan seputar pengurusan dokumen di Indonesia, terima kasih. 

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Referensi: 

  • Ellen Chandra, B. Sc, B. Econ. 05 Mei 2018. Syarat Membuat SKCK Online & Offline Terbaru. Finansialku.com – https://bit.ly/3rLJvfj
  • Nur Jamal Shaid.13 Desember 2021. Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi Terbaru. Money.kompas.com – https://bit.ly/3su87rL 
  • Admin. 15 Mei 2017. 3 Cara membuat SKCK online dan offline tanpa ribet dan pasti jadi. M.Merdeka.com – https://bit.ly/3GDkjeT

 

Sumber Gambar: 

  • Cover – https://bit.ly/3GEOti2