Presiden Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019 mengenai fasilitas pajak penghasilan (Tax Allowance). Seperti apa penerapannya?

Kali ini Finansialku akan mengulas secara lengkap perihal peraturan baru pajak tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2019

Peraturan pajak yang baru dapat menjadi salah satu kesempatan emas bagi Anda, entrepreneur alias pengusaha, untuk bisa melunasi pajak dengan biaya yang sedang di’obral’ pemerintah saat ini.

Peraturan ini disahkan Presiden dengan tujuan:

“Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.”

 

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah yang sebelumnya, yakni PP nomor 18 tahun 2015 dan PP nomor 9 tahun 2016, terkait dengan insentif pengurangan PPh (tax allowance) bagi ratusan sektor usaha.

Kira-kira sektor usaha apa sajakah yang berhak mendapat insentif pajak ini?

 

17 Sektor Usaha yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Pajak/Tax Allowance

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut 17 sektor usaha yang mendapatkan tax allowance.

  1. Industri Pertenunan
  2. Industri Pemintalan Benang
  3. Industri Makanan Bayi
  4. Penambangan
  5. Gasifikasi Batu Bara di Lokasi
  6. Pengusaha Tenaga Panas Bumi
  7. Budidaya Sapi Potong
  8. Industri Batik

  1. Pertambangan Pasir Besi
  2. Pertambangan Bijih Besi
  3. Pertambangan Bijih Nikel
  4. Industri Minyak Goreng Kelapa
  5. Industri Gula Pasir
  6. Industri Sepatu Olahraga
  7. Industri Bahan Farmasi
  8. Industri Komputer
  9. Industri Batu Baterai

Wow, Jokowi Kembali Berikan Tax Allowance Bagi Ratusan Sektor Usaha! 01

[Baca Juga: PPh Badan: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha]

 

Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah menyatakan memperluas ketentuan kompensasi penerima tax allowance ini dari tax allowance yang sebelumnya. Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah:

  1. Perusahaan yang memiliki nilai ekspor yang tinggi atau nilai investasi yang tinggi.
  2. Khusus sektor energi baru dan terbarukan maka akan mendapatkan tambahan satu tahun apabila investasi itu termasuk ke dalam kegiatan usaha utama, termasuk di dalamnya kegiatan ekspansi perusahaan atau bisa juga penanaman modal baru.

  1. Mendapatkan tambahan satu tahun khusus perusahaan yang mampu menambah 300 orang tenaga kerja indonesia dan mampu mempertahankan selama paling cepat empat tahun.
  2. Tambahan dua tahun apabila investor mengekspor minimal 30 persen dari total penjualan dalam suatu tahun pajak khusus untuk penanaman modal pada bidang usaha yang diatur.
  3. Tambahan satu tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% dan paling lambat tahun pajak kedua.

Bagi Anda, pengusaha yang tertarik untuk mengajukan izin usaha calon penerima tax allowance ini, Anda dapat mengajukan pengajuan izin usaha ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui OSS (Online Single Submission).

Di dalam pengajuan tersebut maka mencakup pendaftaran penanaman modal, izin investasi, dan perubahan izin prinsip.

 

Segera Manfaatkan!

Tax allowance ini akan menjadi kesempatan emas bagi Anda para pengusaha yang hingga kini masih belum melapor dan melunasi pajak. Segera laporkan dan lunasi pajak perusahaan Anda.

Bila masih awam dan belum paham mengenai Pajak Badan Usaha, Anda bisa baca artikel kami yang lain: Pajak Penghasilan Badan Usaha: Jenis dan Penjelasannya.

 

Itulah Peraturan Pemerintah terbaru yang disahkan Presiden terkait keringanan pajak usaha. Apa tanggapan Anda mengenai hal ini? Anda bisa ungkapkan dalam kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan informasi ini pada rekan-rekan Anda untuk turut mencerdaskan bangsa.

 

Sumber Referensi:

  • Edward Sianturi. 4 Desember 2019. Sah! Obral Insentif, Jokowi Resmi Rilis Aturan Terbaru Pajak. CNBCIndonesia.com – http://bit.ly/2Ybbl46
  • Yusuf Imam Santoso. 1 Desember 2019. Rombak tax allowance, pemerintah perluas kompensasi. Kontan.co.id – http://bit.ly/2RfDHIP
  • Martina Priyanti. 2 Desember 2019. Berita Hari Ini: Insentif Tax Allowance Diperluas, Proyeksi Angkutan Natal. Bareksa.com – http://bit.ly/2qhT6xf

 

Sumber Gambar:

  • Tax Allowance 01 – http://bit.ly/2YdrEgI
  • Tax Allowance 02 – http://bit.ly/2RippHF