Apakah Anda memiliki kenalan seorang tenaga kerja asing? Lalu, bagaimana dengan kewajiban tenaga kerja asing bayar BPJS?

Setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki hak untuk ikut serta sebagai peserta program jaminan sosial dari BPJS. Termasuk di antaranya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Yuk simak artikel Finansialku berikut ini yang akan membahas tuntas mengenai BPJS bagi tenaga kerja asing.

 

BPJS Sebagai Usaha Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

Berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan senantiasa dilakukan oleh pemerintah.

Salah satunya dengan menetapkan bahwa setiap tenaga kerja di Indonesia bisa mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial dari BPJS.

Kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja ini bukan hanya mencakup tenaga kerja Indonesia saja, tapi juga termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Setiap tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan memiliki hak untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka juga sudah diwajibkan untuk membayar iuran sesuai dengan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) PerMenakertrans Nomor 12 Tahun 2013, seorang warga negara asing bisa menjadi tenaga kerja asing di Indonesia apabila memiliki visa dengan maksud bekerja di Indonesia.

Karena itu, setiap pemberi kerja yang memiliki warga negara asing sebagai tenaga kerja, wajib mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS.

Beberapa pihak pemberi kerja yang dapat memberikan pekerjaan kepada seorang tenaga kerja asing di Indonesia ialah instansi pemerintah seperti badan-badan Internasional atau perwakilan negara asing, serta kantor perwakilan asing seperti kantor perwakilan perusahaan asing dan juga kantor perwakilan berita asing.

Seorang tenaga kerja asing juga bisa mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja di perusahaan swasta asing, badan hukum yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia, dan juga badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia.

Selain itu, seorang tenaga kerja asing juga bisa bekerja di lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan juga di bidang usaha jasa impresariat.

Sebagai pekerja, tentu Anda harus memiliki investasi agar kondisi keuangan Anda tetap baik di masa mendatang.

Mulailah dari investasi yang cocok untuk pemula, salah satunya Reksa Dana. Miliki panduannya melalui ebook Finansialku di bawah in:

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Pahami dan lakukan sekarang juga untuk masa depan yang lebih baik!

 

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Tenaga Kerja Asing

Pemerintah mengatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya dalam Pasal 4 Ayat (1) jo. Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 Tahun 2013.

Dalam pasal ini, pekerja yang dimaksud berlaku bagi Tenaga Kerja Asing juga.

Studi Kasus Menghitung BPJS Kesehatan 02 Finansialku

[Baca Juga: Surat Kuasa Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan Jika Diwakilkan]

 

Kemudian, Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yaitu:

  1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
  3. Pekerja sebagaimana dimaksud pada Huruf a dan Huruf b termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan (Pasal 4 Ayat (6) Perpres Nomor 12 Tahun 2013).

 

Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Asing

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diterima oleh seorang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia meliputi 3 program jaminan sosial yang ditanggung oleh BPJS.

Ketiga hal tersebut ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Akan tetapi seorang tenaga kerja asing tidak bisa mendapatkan Jaminan Pensiun (JP) dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Berikut penjelasannya:

 

#1 Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Program Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pada Pasal 1 Angka 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan peserta dalam program ini adalah setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia.

Termasuk juga orang asing yang telah menjalankan masa kerja selama minimal 6 bulan dan telah membayar iuran.

Definisi peserta dalam pasal tersebut bukan hanya terbatas pada tenaga kerja Indonesia saja, tapi juga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara (Pasal 5 Ayat 1 Huruf a jo. Ayat 2 Huruf c PP Nomor 44 Tahun 2015).

E-klaim BPJS Ditolak 1

[Baca Juga: Pedoman Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan]

 

#2 Jaminan Hari Tua

Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua kepada tenaga kerja asing telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.

Peraturan tersebut kemudian diubah dengan adanya PP Nomor 60 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua adalah setiap orang termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Selanjutnya, pada Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 46 Tahun 2015 menyebutkan bahwa bagi para pekerja asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka manfaat JHT diberikan kepada Peserta yang bersangkutan.

 

Kewajiban Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang BPJS dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja di Indonesia, termasuk di dalamnya tenaga kerja asing wajib terdaftar sebagai peserta BPJS.

Ada tiga ayat yang menjelaskan mengenai hal ini dalam pasal 15 UU BPJS, yaitu:

  • Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
  • Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
  • Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terdaftar sebagai peserta BPJS adalah hak setiap tenaga kerja dan kewajiban bagi pemberi kerja.

Karena sifatnya yang wajib, maka meskipun seorang tenaga kerja asing telah memiliki asuransi lainnya yang sejenis, ia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS juga.

Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja dimiliki oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan tempat tenaga kerja asing itu bekerja.

Tenaga-Kerja-Asing-Bayar-BPJS-02-Finansialku

[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Incar Tambahan Iuran dari Tenaga Kerja Asing di Indonesia]

 

Kepesertaan BPJS yang bersifat wajib ini menjadikan setiap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini bisa mendapatkan sejumlah sanksi.

Dalam pasal 17 Ayat 2 UU BPJS disebutkan bahwa sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selanjutnya, perusahaan diharuskan membayarkan denda, dan bahkan hukuman administratif dengan tidak bisa mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Pelayanan publik yang tidak bisa didapatkan oleh perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS adalah pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan juga bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.

Dengan adanya sanksi ini, tentu saja perusahaan akan menjadi kesulitan.

Karena itu, jika Anda adalah pihak yang memberikan kerja kepada tenaga kerja asing, ada baiknya jika Anda memproses pendaftaran mereka sebagai peserta BPJS dalam waktu dekat ini.

 

Jangan Lupakan BPJS Ketenagakerjaan

Pemrosesan dan pembayaran iuran peserta BPJS tenaga kerja asing pada dasarnya tidak berbeda dengan pembayaran untuk peserta BPJS tenaga kerja Indonesia.

Anda bisa mendaftarkan tenaga kerja asing Anda sebagai peserta BPJS secepatnya dan melakukan pembayaran iuran seperti biasa.

Selain itu, ada baiknya juga Anda memperhatikan regulasi terbaru berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Lakukan sekarang juga agar Anda dapat terhindar dari sanksi yang bisa mempersulit perusahaan Anda!

 

Apakah menurut Anda artikel ini bermanfaat? Jika ya, Anda dapat membagikan artikel ini kepada kerabat atau kenalan yang perlu mengetahui informasi mengenai cara tenaga kerja asing membayar BPJS.

Selamat bekerja!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. TKA. Jamsosindonesia.com – https://goo.gl/GgiCo1
  • Admin. TKA. Jkn.jamsosindonesia.com – https://goo.gl/s1jTRX
  • Admin. 13 Februari 2015. Apakah Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Hukumonline.com – https://goo.gl/eZGeYr

 

Sumber Gambar:

  • Tenaga Kerja Asing Bayar BPJS 1 – https://goo.gl/PmvbAk
  • Tenaga Kerja Asing Bayar BPJS 2 – https://goo.gl/Rftr9M