Hasil keputusan rapat penghapusan tenaga kerja honorer yang telah disepakati berhasil menimbulkan kepanikan para honorer.

Berikut Finansialku sajikan beberapa fakta yang perlu diketahui di bawah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tidak Ada Honorer Dalam Undang-Undang

Kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan, berhasil menimbulkan polemik di antara pegawai honorer di Indonesia.

Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Kerja Honorer 02

[Baca Juga: Tilik Seluk Beluk Golongan PNS, Para Abdi Negara!]

 

Pasalnya, pemerintah masih punya kewajiban untuk mengangkat 300 lebih orang pegawai honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang dikatakan oleh Titi Purwaningsih, Ketua Forum Honorer Kategori 2 di Indonesia melalui laman media cnnindonesia.com.

Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan honorer K2 menjadi PNS merupakan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Dikatakannya, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan tugas tersebut.

“Jangan sampai lupa, kewajiban pemerintah masih ada, yaitu honorer K2 yang tidak masuk penghapusan (tenaga honorer) tersebut. Jadi penghapusan, pengecualian juga untuk K2. Diselesaikan dulu K2, baru dilakukanlah penghapusan tersebut.”

Seolah bertolak belakang, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono seperti yang dikutip dari laman detikfinance.com, menjelaskan, BKN tidak mendata jumlah pegawai honorer.

Ia menambahkan, BKN hanya mendata jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya.

Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Kerja Honorer 03

[Baca Juga: Aturan Baru Persiapan Pensiun Bagi PNS Juga Pegawai Swasta]

 

Paryono juga menuturkan, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer, mengacu pada Peraturan pemerintah PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi PNS.

Hal ini juga yang mendasari hadirnya kesepakatan untuk menghapus tenaga honorer.

“Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat.”

Meskipun pada kenyataannya, peraturan tersebut belum bisa diberlakukan secara masif karena di beberapa daerah di Indonesia masih dilakukan pengangkatan pegawai kontrak.

Arif Wibowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang dikutip dari laman cnbcindonesia.com mengatakan:

“Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku.”

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Guru Honorer Masih Ada Harapan

Seolah menjawab keresahan guru honorer yang termasuk ke dalam kategori tenaga honorer yang akan dihapus, Kepala Biro Komunikasi Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para guru honorer terkait peraturan ini.

Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Kerja Honorer 04

[Baca Juga: Pahami Cara Mendaftar CPNS Melalui SSCN.BKN.go.id]

 

Dia juga mengatakan bahwa pihak Kemendikbud telah melakukan seleksi PPPK kepada guru honorer meski hasil keputusan masih belum bisa ditetapkan.

“Iya, kita sudah sampaikan dan sudah melakukan seleksi PPPK untuk guru, namun sampai sekarang belum diangkat atau ditetapkan.”

Dia juga menambahkan meski istilah tersebut dihapus, para guru honorer tetap dapat mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Sebagaimana yang diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018. Bahwa tenaga kerja honorer akan diberi kesempatan untuk mengikuti 2 hal, yakni pertama, ikut tes CPNS untuk yang memenuhi standar, dan kedua, ikut PPPK untuk usia yang lebih tua atau sampai batas waktu usia satu tahun menjelang pensiun. Tapi juga harus tes.”

 

Penghapusan tenaga kerja honorer seolah dua mata pisau yang saling berlawanan. Satu sisinya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dengan bayaran dan tunjangan yang sesuai.

Sedangkan sisi lainnya, penghapusan tenaga kerja honorer serupa Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran untuk pegawai pemerintahan.

Lalu, bagaimana pandangan Anda soal ini? Silakan utarakan di kolom komentar kami.

 

Sumber Referensi:

  • Chandra Gian Asmara. 21 Januari 2020. Sah! Ini Alasan Pemerintah-DPR Hapus Honorer PNS. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/37jlyiz
  • Achmad Dwi Afriyadi. 21 Januari 2020. Mau Dihapus, Bagaimana Nasib Pegawai Honorer?. Detik.com – http://bit.ly/30JDsIT
  • Admin. 21 Januari 2020. Jatah Honorer Dihapus, 380 Ribu Pegawai K2 Belum Diangkat PNS. Cnnindonesia.com – http://bit.ly/2RGkcYy

 

Sumber Gambar:

  • Tenaga Honorer 01 – http://bit.ly/37lbupi
  • Tenaga Honorer 02 – http://bit.ly/2RIZYgK
  • Tenaga Honorer 03 – http://bit.ly/38saobj
  • Tenaga Honorer 04 – http://bit.ly/2TNWKLx