Sobat Finansialku pasti sudah familiar dengan istilah tenant. Tapi sebenarnya, apa jenis serta hak dan kewajiban tenant?

Ketahui penjelasan selengkapnya di artikel berikut ini, simak sampai akhir, ya!

 

Summary:

  • Ketika akan melakukan proses penyewaan properti, sebaiknya pihak penyewa maupun pemilik properti memahami perjanjian sewa yang legal.
  • Ada beberapa jenis tenant serta hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh kedua belah pihak yang terlibat.

 

Pengertian Tenant

Tenant adalah seseorang atau badan hukum yang menyewa properti atau benda lainnya dari pihak pemberi sewa melalui kesepakatan bersama.

Umumnya, objek yang mereka sewa bisa berbentuk apa pun yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Mislanya ruko, area pertokoan atau mal, gedung perkantoran, rumah, apartemen, dan lain-lain.

Adapun ketentuan proses penyewaan ini memerlukan perjanjian sewa yang legal seperti yang tercantum dalam Undang-undang Hukum Perdata pasal 1548.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pihak penyewa mengikatkan diri kepada pemilik sewa untuk memberikan manfaat dari objek dalam kurun waktu dan harga tertentu.

Jadi, tenant adalah pihak yang menyanggupi pelunasan sejumlah biaya sewa atau suatu objek pada periode tertentu dalam perjanjian yang legal.

[Baca Juga: Panduan Mudah Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko, Ini Contohnya!]

 

Jenis-jenis Tenant

Dalam penyewaan properti, seperti ruko atau pusat perbelanjaan, tenant terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

 

#1 Convenience Store Tenant

Convenience store tenant merupakan penyewa yang berupa toko atau gerai ritel yang menjual berbagai macam barang.

Contohnya, supermarket ritel yang menyediakan bahan makanan, kosmetik, pakaian, dan sebagainya yang ada dalam gedung perkantoran maupun apartemen.

 

#2 Anchor Tenant

Nah, untuk jenis tenant yang satu ini pasti sudah sering Sobat Finansialku lihat di pusat perbelanjaan.

Anchor tenant merupakan pendukung pusat perbelanjaan yang menjual merek-merek atau brand terkenal, baik lokal maupun internasional.

Penyewa jenis ini memiliki daya tarik atau kemampuan untuk mendatangkan pengunjung, sehingga disebut pendukung pusat perbelanjaan.

Anchor tenant biasanya terdiri dari toko paling besar berupa supermarket, hypermarket, atau department store.

 

#3 Flagship Tenant

Selain itu, ada juga flagship tenant atau flagship store yang merupakan penyewa ritel dengan lini produk menyeluruh dan lengkap.

Sebenarnya, beberapa merek tertentu bisa saja menjadi anchor dan flagship sekaligus.

Namun, flagship store umumnya akan memberikan pengalaman yang sedikit berbeda kepada pelanggan.

Pengalaman tersebut bisa berupa perubahan tata letak, diversifikasi produk, menghadirkan produk rilisan terbaru, serta perbedaan pengalaman lainnya.

 

Hak dan Kewajiban Tenant serta Pemilik Properti

Dalam perjanjian sewa, baik pihak penyewa maupun pemilik properti memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan di bawah ini.

 

#1 Hak dan Kewajiban Tenant

Berikut adalah hak dan kewajiban tenant ketika melakukan perjanjian sewa:

  • Berhak memperoleh masa sewa sesuai perjanjian yang telah disepakati.
  • Berhak menerima properti yang nyaman dan dalam kondisi baik sesuai kesepakatan.
  • Wajib meminta izin pemilik properti saat akan merenovasi atau memperbaiki properti.
  • Wajib mengonfirmasi batasan renovasi yang diperbolehkan.
  • Wajib merawat properti sewa dengan baik.
  • Wajib membayar atau melunasi biaya sewa dengan jumlah dan tenggat waktu sesuai perjanjian.
  • Wajib mengganti rugi properti sewa apabila ada kerusakan akibat dari kelalaian tenant.

[Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan yang Benar]

 

#2 Hak dan Kewajiban Pemilik Properti

Berikut adalah hak dan kewajiban pemilik properti ketika melakukan perjanjian sewa:

  • Berhak menerima sejumlah harga sewa yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa.
  • Berhak menerima ganti rugi apabila ada kerusakan pada fasilitas properti.
  • Wajib memberikan properti dalam kondisi baik saat awal proses sewa.
  • Wajib menanggung atau memperbaiki segala kekurangan yang muncul pada properti setelah sewa berjalan.
  • Wajib menjamin keamanan penyewa ketika menggunakan properti selama masa sewa berlaku.

 

Pentingnya Memiliki Surat Perjanjian Bagi Tenant

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa proses penyewaan memerlukan perjanjian sewa yang legal.

Oleh karena itu, kamu wajib memahami pentingnya surat perjanjian sewa properti sebagai bukti tertulis terkait perjanjian kedua belah pihak.

Surat perjanjian bagi tenant ini tercantum dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548.

Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan, penyalahgunaan, atau sengketa sewa properti di kemudian hari.

Sebaiknya, pembuatan dan kesepakatan surat perjanjian ini melibatkan pejabat yang berwenang seperti notaris agar memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Beberapa hal yang harus tercantum dalam surat perjanjian sewa properti antara lain:

 

#1 Identitas Para Pihak yang Terlibat dalam Proses Sewa

Identitas pihak penyewa dan pemilik properti yang terlibat harus tercantum dalam surat perjanjian.

Identitas tersebut meliputi nama lengkap, nomor KTP, alamat, pekerjaan, dan kontak kedua belah pihak.

Selain itu, pihak yang terlibat juga perlu memberikan tanda tangan di atas materai agar surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum.

 

#2 Data Properti atau Objek yang Disewakan

Selanjutnya, properti atau objek yang disewakan juga harus tercantum dalam surat perjanjian. Termasuk alamat, nomor telepon (jika ada), serta luas properti.

Data properti ini harus tertera sejelas mungkin agar terhindar dari potensi kesalahpahaman dan penyalahgunaan di masa yang akan datang.

 

#3 Biaya Sewa

Biaya sewa adalah salah satu komponen penting yang harus tercantum dalam surat perjanjian sewa.

Selain biaya keseluruhan, cantumkan pula jumlah uang muka yang telah pihak penyewa bayarkan serta rincian cicilan setiap bulannya.

Kemudian, terkait tanggung jawab perawatan properti hingga biaya listrik dan air pun perlu tertulis dalam surat perjanjian sewa ini.

 

#4 Masa Sewa

Kamu juga perlu menuliskan tanggal awal sewa hingga waktu berakhirnya masa sewa secara detail dalam surat perjanjian.

 

#5 Saksi

Dalam surat perjanjian, peran saksi sangatlah penting apabila terjadi kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari.

Oleh karena itu, ada baiknya Sobat Finansialku melibatkan ketua RT atau bahkan notaris untuk menjadi saksi dalam kesepakatan sewa properti.

Seputar surat perjanjian ini, kamu juga bisa menambah referensi dengan membaca artikel berikut Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama, Bisa Disalin!.

 

Persiapkan Biaya Sewa dan Budget Usaha

Sobat Finansialku, itulah pembahasan seputar tenant yang sebaiknya kamu ketahui, terlebih jika berkecimpung di dunia usaha.

Ingat, proses penyewaan ini bukanlah hal yang bisa kamu lakukan tanpa perjanjian tertulis, karena umumnya melibatkan uang yang cukup besar.

Jika tidak memiliki kejelasan hukum, maka proses sewa bisa berujung penipuan dan penyalahgunaan.

Tak kalah pentingnya, pastikan kamu juga sudah mempersiapkan budget khusus untuk penyewaan properti ini, guna menunjang bisnis atau usahamu.

Agar pengelolaan keuangan bisnis berjalan lancar dan aman, kamu bisa gali referensi lengkapnya dalam ebook gratis dari Finansialku Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Jika kamu memerlukan advice untuk perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis, jangan ragu untuk diskusi bersama Financial Planner Finansialku.

Klik banner di bawah ini untuk buat janji konsultasi, ya.

Banner Konsultasi WA - TM Big

 

Semoga artikel kali ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat. Yuk, bagikan juga kepada teman dan rekan bisnismu agar mereka juga tahu seputar tenant. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Nisa Destiana. 17 Maret 2022. Mengenal Pengertian, Jenis, serta Hak dan Kewajiban Tenant. Majoo.id – https://bit.ly/3EjOpH3
  • Admin. Apa Itu Tenant? Ini Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya. Nimbus9.tech – https://bit.ly/3Rsvwo4
  • Admin. Tenant. Pinhome.id – https://bit.ly/3V0hKvR