BPJS Kesehatan resmi batalkan wacana kenaikan tarif per 1 April 2020 lalu. Lalu bagaimana nasib pelanggan yang terlanjur bayar?

Ketahui informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

BPJS Kesehatan resmi batalkan kenaikan iuran yang sebelumnya dicanangkan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP).

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang diterbitkan 1 April 2020 lalu, sebagaimana dilansir laman finance.detik.com, Rabu (22/04).

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti.” Terang M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan melalui unggahan di akun resmi media sosial BPJS, Sabtu, (04/04).

Daftar BPJS Kesehatan Offline Ternyata Semudah Ini 01

[Baca Juga: Iuran Belum Balik Normal, BPJS Kesehatan, “Jangan Khawatir!”]

 

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2020 lalu, BPJS mengumumkan harga iuran yang mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat pada tiga kelas yang tersedia.

Kelas III naik menjadi Rp 42.000, Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dan Kelas I naik menjadi Rp 160.000.

Dengan ditolaknya kenaikan iuran, maka pelanggan dikembalikan pada kewajiban lama, di mana Kelas III menjadi Rp 25.500, Kelas II menjadi Rp 51.000, dan Kelas I menjadi Rp 80.000 per bulan.

 

Nasib Pelanggan yang Terlanjur Bayar

Dengan adanya pengumuman ini, beberapa kalangan masyarakat mengeluhkan telah kadung bayar mengikuti jumlah biaya yang dinaikkan.

Seperti salah satunya Martin, yang minta pihak BPJS Kesehatan untuk mengembalikan kelebihan biaya yang dibayarkan sejak Januari 2020.

“Saya berharapnya selisih bukan hanya bulan ini saja yang diganti, kalau bisa dari yang putusan MA itu jadi sejak Januari 2020. Lumayan uangnya untuk beli kebutuhan saat Ramadhan.” Katanya, dikutip laman cnnindonesia.com, Selasa (21/04).

Dalam unggahan yang sama, BPJS Kesehatan mengatakan kalau pihaknya akan mengembalikan biaya yang berlebih segera setelah aturan baru ditetapkan.

“BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.”  Begitu kiranya pernyataan yang diunggah dalam akun media sosial resmi BPJS Kesehatan, Sabtu, (04/04).

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan berbeda, Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan kalau pihaknya akan mengembalikan iuran dalam bentuk saldo iuran.

“Kelebihan iuran akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.” Katanya, dikutip laman cnbcindonesia.com, Rabu (22/04).

Adapun, Peraturan Presiden terbaru, dikatakan Iqbal masih menunggu masa berlaku Perpres 75/2019/Pasal 34 tentang kenaikan iuran yang digugat di MA.

“Melihat aturan di atas tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat (BPJS) dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan, intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses.” Lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, melansir finance.detik.com, Selasa (21/04), kebijakan pembatalan kenaikan iuran sudah diterima sejak 31 Maret 2020 oleh pemerintah.

Beleid ini diterima bersama surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nonor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sementara itu, Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.

Langkah strategis itu bisa saja dimanifestasikan dalam bentuk rencana penerbitan Peraturan Presiden, seperti dikutip dari laman money.kompas.com, Rabu (22/04).

Peraturan Presiden ini tentunya berisi tentang peraturan keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, dan peraturan lainnya yang berkaitan.

Sampai waktunya tiba, Pemerintah punya waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan Online, Gak Perlu Repot! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kenapa Perlu Asuransi Penyakit Kritis, Padahal Ada BPJS Kesehatan?]

 

Melansir laman finance.detik.com, ini artinya, aturan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini mulai berlaku secara otomatis selambat-lambatnya 29 Juni 2020.

Finansilku berharap, apapun keputusan yang berlaku nanti, bisa menjadi penopang yang adil untuk semua lapisan masyarakat yang menjadi pelanggan BPJS Kesehatan.

 

Apa pendapat Sobat Finansialku mengenai penolakan MA terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di atas? Jangan ragu untuk utarakan di kolom komentar, ya!

Jangan sampai informasi ini hanya diketahui oleh Sobat Finansialku saja, ya! Supaya menghindari adanya miskomunikasi dan penyebaran berita hoax, segera bagikan artikel ini melalui pilihan platform yang tersedia! Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Soraya Novika. 21 April 2020. Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, yang Terlanjur Bayar Bagaimana?. Finance.detik.com – https://bit.ly/2yBJrVX
  • Cantika Adinda Putri. 22 April 2020. Iuran BPJS Batal Naik, Ini Mekanismenya yang Terlanjur Bayar. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/34SE5Sy
  • Admin. 21 April 2020. Iuran BPJS Batal Naik, Peserta yang Terlanjur Bayar Kecewa. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2KlJA2H
  • Soraya Novika. 22 April 2020. Tarif BPJS Resmi Batal Naik, Kalau Sudah Terlanjur Bayar Bagaimana?. Finance.detik.com – https://bit.ly/3cE77bg