Perdebatan terkait regulasi yang berkaitan dengan transportasi online di Indonesia tak kunjung mencapai titik terang.

Sebagai lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konsitusi (MK) menolak legalkan ojek online.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Gugatan Ojek Online Ditolak MK

Saat ini, ojek online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat kota-kota besar, terutama kota dengan lalu lintas yang padat.

Pasalnya, masyarakat Indonesia bisa dibilang telah menggantungkan mobilitasnya pada moda transportasi beroda dua ini.

Namun, secara legalitas, ojek online tidak bisa dinyatakan sebagai alat transportasi umum. Hal itu disampaikan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) sekaligus menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.

MK Tolak Legalkan Ojek Online 01 Finansialku

[Baca Juga: Belum Usai Masalah Ojek Online, Driver Inginkan Pemerintah Temukan Solusi]

 

Permasalahan ini kembali diperdebatkan setelah munculnya gugatan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dilayangkan oleh Yudi Arianto dan 16 rekannya sesama sopir ojek online.

Mereka merasa haknya tidak dijamin oleh UU, berbeda dengan pengemudi taksi online yang dilindungi UU LLAJ.

Karena melihat adanya kesenjangan dengan taksi online, Yudi dkk pun melayangkan gugatannya ke MK.

Namun, apa yang mereka harapkan tidak berbuah manis.

 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

 

Demikian putus MK sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Kamis (28/6/2018). Dengan itu, vonis tersebut telah final dan ditetapkan Kamis kemarin.

Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

“Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a UU LLAJ. Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan.”

 

Kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ.

Menurut MK, perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda.

“Dalam konteks yang dipersoalkan para pemohon memang merupakan hal yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dan kendaraan bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga, ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda, Mahkamah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat 2.”

 

Sekedar informasi, beberapa bulan lalu Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mewajibkan seluruh aplikator transportasi online untuk mendaftarkan perusahaannya secara resmi kepada pemerintah.

Selain kewajiban tersebut, pemerintah juga berjanji akan memperketat kontrol penyedia jasa layanan angkutan online terhadap mitra pengemudi mereka.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mengatasi ledakan jumlah pengemudi atau mitra angkutan online.

Sebab, menurut data Kemhub, sampai pertengahan Maret 2018, jumlah pengemudi pada satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam tiga minggu. Angka itu jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Mobil - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Budi mengakui terdapat sejumlah kendala dari regulasi diwajibkannya aplikator mendaftarkan perusahaannya sebagai perusahaan transportasi. Salah satunya berasal dari keberadaan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Sebab di dalam peraturan tersebut penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49% saja.

Sementara itu, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing.

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita ini? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Andi Saputra. 28 Juni 2018. MK Tolak Legalkan Ojek Online. News.detik.com – https://goo.gl/vTLYnr

 

Sumber Gambar:

  • MK – https://goo.gl/mU13pN
  • Ojek Online – https://goo.gl/T4uwzt

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg