Dalam peraturan presiden (perpres) baru, industri miras secara resmi dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Investasi Miras Resmi Dihapuskan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang bidang usaha penanaman modal. Dalam perpres tersebut, industri miras secara resmi dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bunyi aturan itu, dikutip Rabu (09/06).

 

Perpres 19/2021 menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

Selain industri miras, ada banyak bidang usaha yang dapat Sobat Finansialku incar untuk berinvestasi. Untuk itu, dengarkan terlebih dulu audiobook di bawah ini, audiobook ini khusus dibikin supaya investasi bisa banget cuan dan tak salah langkah.

 

banner_jangan_asal,_ketahui_ini_dulu_sebelum_investasi_saham

 

“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031),” bunyi aturan itu.

Selain itu, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal.

Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

[Baca juga: Baru Merintis Bisnis Online, Bagaimana Tips Investasinya?]

Kemudian, yang dimaksud bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Sebelumnya Investasi Miras Masih Memungkinkan

Sebelumnya, aturan mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi miras di wilayahnya.

Aturan itu tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

 

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Poin berikutnya menetapkan adanya kemungkinan investasi miras dibuka di luar wilayah tersebut. Namun, tak lama setelah itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (02/03). “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Presiden, mengutip dari laman Kompas.com.

 

Dengan diumumkannya pencabutan, maka aturan penanaman modal di industri miras tersebut hanya bertahan satu bulan.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Apa pendapatmu Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kalian bisa melemparkan pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Kanavino Ahmad Rizqo. 07 Juni 2021. Jokowi Teken Perpres Baru, Industri Miras Tertutup untuk Investasi. detik.com – https://bit.ly/2Tdta49
  • Dian Erika Nugraheny. 07 Juni 2021. Jokowi Teken Perpres 49/2021, Tegaskan Industri Miras Tertutup untuk Investasi. Kompas.com – https://bit.ly/3gzUbH5
  • 07 Juni 2021. Jokowi Resmi ‘Haramkan’ Investasi Miras. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3w5hwqA

 

Sumber gambar:

  • https://bit.ly/350g0Ka