MUI dan Muhammadiyah kompak menyatakan bitcoin serta aset emas digital adalah haram untuk digunakan. Kira-kira apa alasan yang melatarbelakangi fatwa haram tersebut?

Cari tahu informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Alasan Di Balik Fatwa Haram Bitcoin Oleh Muhammadiyah dan MUI

Fatwa mengenai bitcoin haram kini kembali digaungkan. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PWNU Jawa Timur, kali ini giliran Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tersebut.

Dalam keputusannya, salah satu Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini memandang kripto dari dua perspektif, yakni dari aspek investasi serta alat tukar atau transaksi.

 

Alasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Alasan utama yang mendasari fatwa haram tersebut antara lain, mata uang kripto memiliki karakteristik yang sangat fluktuatif dengan kenaikan dan penurunan yang sangat kentara.

Selain itu aset kripto, termasuk bitcoin mengandung gharar (ketidakjelasan). Ini disebabkan bitcoin hanya sebuah angka-angka tanpa disokong dengan underlying-asset (aset penjamin, seperti emas dan barang berharga real lainnya).

Sehingga, bitcoin serta aset kripto lainnya haram untuk dijadikan sebagai instrumen investasi.

[Baca Juga: Mengenal Non Fungible Token (NFT), Inovasi Baru Bitcoin]

Sementara itu, jika dipandang berdasarkan perspektif alat tukar, bitcoin bermasalah jika merujuk pada dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan),

Walaupun jika dilihat secara sistem, penggunaan mata uang kripto untuk keperluan alat tukar atau transaksi diperbolehkan menurut kaidah fikih dan muammalah yang mirip dengan skema barter.

Asalkan antara kedua belah pihak tidak merasa dirugikan berdasarkan sistem dan peraturan yang berlaku.

Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. 

“Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin,” bunyi Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, melansir dari situs Detik.com (19/01/2022).

 

Alasan MUI dan PWNU Jawa Timur

Sebelum PP Muhammadiyah memfatwakan bitcoin dan aset kripto haram dalam segi investasi serta alat tukar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PWNU Jatim sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa tersebut.

MUI resmi menyatakan kripto haram untuk dijadikan sebagai mata uang. Keputusan tersebut diambil melalui Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia. Terdapat tiga Diktum yang menjelaskan fatwa haram dari kripto.

  • Diktum pertama: Menyatakan kripto haram sebagai mata uang karena memiliki gharar, dharar, serta bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
  • Diktum kedua menyatakan bahwa kripto haram sebagai komoditas atau aset digital. Sebab kripto memiliki gharar, dharar, serta qimar.
  • Diktum ketiga menyatakan bahwa kripto haram sebagai komoditi atau aset lantaran tidak memiliki underlying asset yang jelas.

[Baca Juga: PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya!]

 

Sementara itu PWNU Jawa Timur juga memiliki 3 poin utama yang melatarbelakangi fatwa haram yang diputuskan oleh pihaknya. Ketiga poin utama tersebut antara lain: 

  • Materi yang diperjualbelikan tidak ada.
  • Fluktuasi yang sangat tinggi atau signifikan, bahkan unsur judinya pun sangat tinggi dan mengandung gharar serta ketidakpastian.
  • Ketidakjelasan siapa yang bertanggungjawab jika adanya tuntutan hukum dari pihak investor atau pihak lain.

 

Perkembangan Bitcoin di Indonesia

Fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI, Muhammadiyah, dan NU menyikapi fenomena bitcoin serta aset digital Kripto yang semakin digandrungi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut terlihat dari perkembangan jumlah investor kripto maupun bitcoin yang sangat signifikan. Melansir dari situs Kompas.com, berdasarkan data Indodax, hingga November 2021 diketahui jumlah pemilik kripto berjumlah 4,7 juta orang.

Angka tersebut tumbuh hingga 99,76% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2020 yang masih berjumlah 2,2 juta orang.

Jika Anda ingin mengetahui instrumen investasi lain, Anda bisa memilih saham sebagai investasi Anda. Untuk lebih lengkapnya, baca ebook ini dulu, ya.

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

9 Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Itulah informasi mengenai fatwa haram bitcoin yang dikeluarkan MUI, Muhammadiyah, hingga PWNU Jatim. Lalu, apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar, ya!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Eduardo Simorangkir. 19 Januari 2022. Ramai-ramai Haramkan Bitcoin Cs, dari MUI Hingga Muhammadiyah. Detik.com – https://bit.ly/3Acd6ko