Peniadaan cuti ini merupakan bentuk respon terhadap adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri kemarin.

Baca informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Hak Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) Sementara Ditiadakan

Pemerintah resmi memutuskan hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN) sementara ditiadakan. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumol.

Thahjo mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan respon dari adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri kemarin.

 

“Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo, mengutip dari Kompas.com, Sabtu (19/06).

Tjahjo menjelaskan, yang dimaksud ditiadakan yakni pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional.

Tujuannya peniadaan cuti sementara ini, kata dia, agar ASN tidak memanfaatkan hak cutinya di antara hari libur nasional.

“Sabtu-Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta Cutinya Senin. Itu dilarang, cari cuti hari lain saja,” ujarnya.

[Baca juga: 6 Tips Lulus Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Nomor Empat]

Thahjo juga menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.

“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan peniadaan cuti bersama Natal dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi COVID-19 ini,” kata Yaqut.

 

Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

 

banner -Bagaimana Membantuk Money Habit yang Sehat (1)

 

Bagaimana menurutmu Sobat Finansialku tentang peniadaan cuti bersama tersebut? Yuk tuliskan opini kalian lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Muhammad Hendartyo. 18 Juni 2021. Menteri Tjahjo: Cuti ASN Sementara Ditiadakan. Tempo.co – https://bit.ly/35zOyTQ
  • Tim detikcom. 18 Juni 2021. Cuti Bersama Natal Dihapus, Ini 3 Pernyataan Terbaru Pemerintah. Detik.com – https://bit.ly/3zDiQ68
  • Sania Mashabi. 18 Juni 2021. Menpan-RB: Hak Cuti Perorangan untuk ASN Sementara Ditiadakan. Kompas.com – https://bit.ly/3gBSZEb

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/2UgXoUm